Breaking

Senin, 21 September 2015

September 21, 2015

- Bayar Hutang Dulu atau Kurban Dulu ? -

- Bayar Hutang Dulu atau Kurban Dulu ? -
Assalamu'alaikum Wr.Wb.
Maap ustadz, saya ada unek-unek nih, barangkali ustadz bisa membantu menyelesaikan masalahnya, gini ustadz sebentar lagi kan hari raya idul qurban, saya ada keinginan niat untuk menunaikan ibadah qurban, tapi saya bingung ustadz, saya punya hutang yg banyak, ditagih ke sana kemari, kalo saya membeli hewan qurban, nanti hutang saya gak kebayar, sdh jatuh tempo, tapi kalo saya bayar hutang, saya gak bisa berkurban, padahal saya ingin sekali bisa berkurban, apa harus nunggu tahun depan lagi, mnt tlng dong ustadz apa yang harus saya lakukan terlebih dahulu sebaiknya, makasih ustadz...

Jawab :
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Syaikh Muhammad bin shaleh al-Utsaimin pernah ditanya pertanyaan serupa," Apa hukum berkurban jika seseorang memiliki kewajiban Huang? apakah dia harus meminta izin kepada orang yang menghutanginya bila dia ingin berkurban kurbannya jika dia telah meminta izin dari orang yang dia hutangi?
Beliau menjawab,"Saya berpendapat hendaknya seseorang tidak berkurban jika dia memiliki hutang, kecuali jika hutangnya memiliki tempo dan dia mengetahui bahwa dirinya mampu melunasi hutangnya, maka tidak mengapa baginya ketika itu untuk berkurban. Jika merasa tidak mampu, maka hendaknya uangnya dia simpan untuk melunasi hutangnya. Hutang itu penting wahai saudara-saudaraku. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah disodorkan jenazah, namun dia tidak menyalatkannya bila mayit itu punya hutang. Suatu hari Nabi disodori jenazah seorang Anshar, lalu ketika dia melangkah beberapa langkah, beliau bertanya, “Apakah orang ini punya hutang?” Mereka berkata, “Ya.” Maka beliau berkata, “Shalatkanlah saudara kalian.” Beliau tidak menshalatkannya, hingga Abu Qatadah radhiallahu anhu bangkit dan berkata, “Dua dinar (hutangnya) tanggungan saya.” Maka beliau berkata, “Apakah engkau mau menanggung orang yang berhutang dan mayat jadi bebas dari tanggungan?” Dia berkata, “Ya wahai Rasulullah, maka beliau maju dan menshalatkannya.”
Ketika beliau ditanya tentang orang yang mati syahid di jalan Allah dan bahwa dia menghapus segala sesuatu, beliau bersabda,

إلا الدَّيْن
“Kecuali hutang.”

Mati syahid tidak menghapus hutang. Hutang bukan perkara ringan wahai saudaraku. Selamatkan diri kalian. Tidaklah sebuah negeri ditimpa permasalah ekonomi di masa depan kecuali karna mereka berhutang dan meremehkannya, maka akibatnya sesudah itu mereka menjadi bangkrut, kemudian orang yang dihutangi mereka menjadi bangkrut pula. Masalah ini sangat berbahaya. Selama Allah Ta’ala telah memberikan kemudahan bagi hamba-hambaNya dalam ibadah harta yaitu bahwa mereka tidak diwajibkan kecuali memiliki keluangan, hendaklah dia memuji Allah dan beryukur kepadaNya.”Majmu’ Fatawa wa rasail al-Utsaimin 25/127-128
September 21, 2015

- Jangan Asal Komen -

- Jangan Asal Komen -
Apa yang anda lakukan ketika membaca sebuah berita, skandal, atau kasus yang sedang hangat di sosmed atau media lainnya? Atau mungkin yang lebih sederhana jika anda melihat saudara anda jatuh ke dalam kesalahan?
Trend yang berkembang saat ini adalah...
Comment...dan comment.

Sekarang begitu cepat kita memberikan comment atas nama kebebasan, terlepas karena ingin menyampaikan aspirasi, mengemukakan opini, atau hanya sekedar menunjukkan eksistensi dan kemampuan.
Jika commentnya positif dan dibangun diatas sebuah keikhlasan, maka tidak ada masalah.
Namun jika comment tersebut negatif, maka ada baiknya kita renungkan ucapan berikut ini:
إني لأرى الشيء أكرهه فما يمنعني أن أتكلم فيه إلا مخافة أن أبتلى بمثله. التاريخ الكبير
"Aku melihat sesuatu yang aku benci dan tidak ada yang menghalangiku untuk memberikan comment kecuali karena kekhawatiran suatu saat nanti aku yang mengalami hal tersebut."
Itulah kalimat yang meluncur dari lisan seorang ulama besar, Ibrahim An Nakha'i.

Dan semakin fatal jika orang yang kita komentari ternyata telah bertaubat dan menangis kepada ALLAH atas dosa-dosanya tersebut.
Simak apa yang diutarakan oleh Imam Hasan Al Bashri berikut ini:
كانوا يقولون: من رمى أخاه بذنب قد تاب منه لم يمت حتى يبتليه الله به. الصمت لابن ابي الدنيا
Sahabat mengatakan: "Barangsiapa yang mencela saudaranya karena dosa yang dikerjakannya (padahal saudaranya itu telah bertaubat dari dosanya tersebut), niscaya ia tidak akan meninggal kecuali setelah ia mengerjakan dosa yang serupa dengan yang dilakukan oleh saudaranya itu".
Tidakkah kita khawatir hal itu menimpa kita?
Pantaskah kita mengomentari sebuah dosa atau skandal yang bisa jadi telah dimaafkan dan diampuni oleh ALLAH?!
ALLAH telah menghapus dan memaafkan dan kita masih asik membicarakannya tanpa alasan syar'i?! Siapa kita...berani selancang itu dihadapan Rabbul 'alamin?!

Belum lagi jika kita mengingat bahwa seluruh comment kita akan dihisab:
﴿١٨﴾ مَّا يَلْفِظُ مِن قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ
(18) Tiada suatu ucapanpun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir.
(QS. Qaaf: 18)

Dan juga comment kita adalah parameter iman dan taqwa kita:
"Barangsiapa yang beriman kepada ALLAH dan hari kiamat, maka hendaklah berkata baik atau diam..." (HR. Bukhari)
Bagi ahli iman, jangankan saudaranya, anjing saja tidak berani ia komentari.

Ibnu Mas'ud bertutur:
لو سخرت من كلب خشيت أن أحول الكلب. الزهد لهناد بن السري

"Jika aku merendahkan seekor anjing, aku khawatir aku akan diubah menjadi anjing (atau ALLAH berikan sifat buruk anjing tersebut kepadaku)."
وفقني الله وإياكم لكل خير
"Catatan ini adalah sebuah nasehat untuk penulis dan yang membacanya"
September 21, 2015

# Kelakuan Buruk Orang-Orang Yahudi & Pendetanya #

# Kelakuan Buruk Orang-Orang Yahudi & Pendetanya #
Allah berfirman menceritakan kondisi orang-orang Yahudi:
وَتَرَىٰ كَثِيرًا مِّنْهُمْ يُسَارِعُونَ فِي الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَأَكْلِهِمُ السُّحْتَ ۚ لَبِئْسَ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ
Dan kamu akan melihat kebanyakan dari mereka (orang-orang Yahudi) bersegera membuat dosa, permusuhan dan memakan yang haram. Sesungguhnya amat buruk apa yang mereka telah kerjakan. (al Maaidah: 62)
Dengan Allah, mereka berbuat itsmun/dosa
Dengan sesama mereka berbuat 'udwan/permusuhan
Dengan diri sendiri mereka memakan as Suht/yang diharamkan
Bahkan, bukan sekedar melakukan, mereka bersemangat melakukannya, sampai Allah menyebut "yusaari'un" (bersegera).
Ajibnya lagi, ulama dan pendeta mereka yang punya ilmu dan tahu bahwa perbuatan mereka itu salah, tidak melarang mereka.
لَوْلَا يَنْهَاهُمُ الرَّبَّانِيُّونَ وَالْأَحْبَارُ عَن قَوْلِهِمُ الْإِثْمَ وَأَكْلِهِمُ السُّحْتَ ۚ لَبِئْسَ مَا كَانُوا يَصْنَعُونَ
Mengapa orang-orang alim mereka, pendeta-pendeta mereka tidak melarang mereka mengucapkan perkataan bohong dan memakan yang haram? Sesungguhnya amat buruk apa yang telah mereka kerjakan itu. (al Maaidah: 63)
Allah ceritakan ini, tentunya bukan untuk ditiru, tapi untuk dijauhi oleh umat Islam, sejauh-jauhnya. Maka kalo ada yang ngaku ulama, tapi malah menghina-hina syariat dan menyulut permusuhan, maka kurang lebih dia telah mengikuti ulama Yahudi.
September 21, 2015

- Apakah yang Dimaksud dengan Mahrom?? -

- Apakah yang Dimaksud dengan Mahrom?? -
Berkata As-Suyuthi, “Para sahabat kami (para pengikut madzhab Syafi’i) mengatakan, Mahrom adalah wanita yang diharamkan untuk dinikahi untuk selama-lamanya baik karena nasab maupun dikarenakan sebab tertentu yang dibolehkan dan dikarenakan kemahroman wanita tersebut.” Definisi ini juga dinukil oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 9/413, dan ini merupakan definisi Imam An-Nawawi, (Al-Minhaj 14/153) dimana beliau berkata: المحرم هو كل من حرم عليه نكاحها على التأبيد لسبب مباح لحرمتها
Dari definisi ini maka diketahui bahwa:
(wanita yang diharamkan untuk dinikahi), maka bukanlah mahrom anak-anak paman dan anak-anak bibi (baik paman dan bibi tersebut saudara sekandung ayah maupun saudara sekandung ibu).
(untuk selama-lamanya), maka bukanlah mahrom saudara wanita istri dan juga bibi (tante) istri (baik tante tersebut saudara kandung ibu si istri maupun saudara kandung ayah si istri) karena keduanya bisa dinikahi jika sang istri dicerai, demikian juga bukanlah termasuk mahrom wanita yang telah ditalak tiga, karena ia bisa dinikahi lagi jika telah dinikahi oleh orang lain kemudian dicerai. Demikian juga bukanlah termasuk mahrom wanita selain ahlul kitab (baik yang beragama majusi, budha, hindu, maupun kepercayaan yang lainnya) karena ia bisa dinikahi jika masuk dalam agama Islam.
(dikarenakan sebab tertentu yang dibolehkan), maka bukanlah mahrom ibu yang dijima’i oleh ayah dengan jima’ yang syubhat (tidak dengan pernikahan yang sah) dan juga anak wanita dari ibu tersebut. Ibu tersebut tidak boleh untuk dinikahi namun ia bukanlah mahrom karena jima’ syubhat tidak dikatakan boleh dilakukan.
(dikarenakan kemahroman wanita tersebut), maka bukan termasuk mahrom wanita yang dipisah dari suaminya karena mula’anah (Mawahibul Jalil 4/116), karena wanita tersebut diharamkan untuk dinikahi kembali oleh suaminya yang telah melaknatnya selama-lamanya namun bukan karena kemahroman wanita tersebut namun karena sikap ketegasan dan penekanan terhadap sang suami. (Al-Asybah wan Nadzoir 1/261).

Dan jika telah jelas bahwa sang wanita adalah mahromnya maka tidak boleh baginya untuk menikahinya dan boleh baginya untuk memandangnya dan berkhalwat dengannya dan bersafar menemaninya, dan hukum ini mutlak mencakup mahrom yang disebabkan karena nasab atau karena persusuan atau dikarenakan pernikahan. (Al-Asybah wan Nadzoir 1/262).
September 21, 2015

-ISTIGFAR-

-ISTIGFAR-
Rasulullah sallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
مَن أَكْثَرَ الِاسْتِغْفَارَ جَعَلَ اللهُ لَهُ مِنْ كُلِّ هَمٍّ فَرَجاً، وَمِنْ كُلِّ ضَيْقٍ مَخْرَجاً، وَرَزَقَهُ مِنْ حَيْثُ لاَ يَحْتَسِبُ
Barangsiapa memperbanyak istighfar, niscaya Allah akan merubah setiap kesedihannya menjadi kegembiraan, Allah akan memberikan solusi dari setiap kesempitannya (kesulitannya), dan Allah akan menganugerahkan rizki dari jalur yang tidak disangka-sangka.
[HR. Ahmad dan al-Hakim]