MOTIVASI HIDUP ISLAM

Visit Namina Blog

Thursday, 18 February 2016

(Keutamaan² Amal)


MENGHAPUS BEBAN SEDEKAH DENGAN 2 RAKA'AT SHALAT DHUHA
Setiap hari kita masuk di waktu pagi, maka kita semua memiliki kewajiban untuk bersedekah sebanyak jumlah persendian kita, Sebagaimana yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sabdakan :
"يُصْبِحُ عَلَى كُلِّ سُلَامَى مِنْ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ"
“Setiap pagi, pada setiap persendian tubuh kalian wajib atasnya sedekah”
Dalam hadits lain riwayat Abu Daud beliau bersabda :
"فِي الْإِنْسَانِ ثَلَاثُ مِائَةٍ وَسِتُّونَ مَفْصِلًا فَعَلَيْهِ أَنْ يَتَصَدَّقَ عَنْ كُلِّ مَفْصِلٍ مِنْهُ بِصَدَقَةٍ" قَالُوا: وَمَنْ يُطِيقُ ذَلِكَ يَا نَبِيَّ اللَّهِ؟
“Dalam tubuh manusia ada 360 persendian, maka wajib atas dirinya untuk bersedekah atas setiap persendian” para sahabat berkata : Siapa yang mampu melakukannya wahai Nabi Allah?
Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan :
"فَكُلُّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةٌ، وَكُلُّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةٌ، وَكُلُّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةٌ، وَكُلُّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةٌ، وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ، وَنَهْيٌ عَنِ الْمُنْكَرِ صَدَقَةٌ، وَيُجْزِئُ مِنْ ذَلِكَ رَكْعَتَانِ يَرْكَعُهُمَا مِنَ الضُّحَى"
“Setiap tasbih adalah sedekah, setiap tahmid sedekah, setiap tahlil sedekah, setiap takbir sedekah, memerintahkan kepada kebaikan sedekah, mencegah dari kemungkaran sedekah, dan mencukupi seluruhnya dengan melaksanakan sholat 2 rakaat di waktu Dhuha.” [HR.Muslim]
Hadits-hadits tersebut menunjukkan kepada kita, bahwa ketika seseorang kurang ibadahnya, kurang dzikirnya, kurang bersyukur atas nikmat persendian, maka kita memproduksi lebih dari 300 dosa setiap harinya.
Namun, Allah dengan kasih sayang-Nya, memberikan kemudahan kepada para hamba-Nya, agar selamat dari dosa 360 persendian, tidak perlu bersedekah uang berkali-kali, tidak perlu was-was menghitung-hitung, cukup dengan shalat Dhuha 2 rakaat, maka tuntas beban pada hari itu.
Oleh karena itu, marilah kita laksanakan shalat Dhuha minimal 2 rakaat, Mudah-mudahan Allah menerima amal ibadah kita..
Aamiin Allahumma aamiin..
Share:

Apa itu ghibah?


Ghibah itu termasuk DOSA BESAR.
Namun perlu dipahami artinya.
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « أَتَدْرُونَ مَا الْغِيبَةُ ». قَالُوا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ. قَالَ « ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ ». قِيلَ أَفَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ فِى أَخِى مَا أَقُولُ قَالَ « إِنْ كَانَ فِيهِ مَا تَقُولُ فَقَدِ اغْتَبْتَهُ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهِ فَقَدْ بَهَتَّهُ »
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tahukah engkau apa itu ghibah?”
Mereka menjawab, “Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu.”
Ia berkata, “Engkau menyebutkan kejelekan saudaramu yang ia tidak suka untuk didengarkan orang lain.”
Beliau ditanya, “Bagaimana jika yang disebutkan sesuai kenyataan?”
Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Jika sesuai kenyataan berarti engkau telah mengghibahnya. Jika tidak sesuai, berarti engkau telah memfitnahnya.” (HR. Muslim no. 2589).
Ghibah kata Imam Nawawi adalah menyebutkan kejelekan orang lain di saat ia tidak ada saat pembicaraan. (Syarh Shahih Muslim, 16: 129).
Dalam Al Adzkar (hal. 597), Imam Nawawi rahimahullah menyebutkan, “Ghibah adalah sesuatu yang amat jelek, namun tersebar dikhalayak ramai.
Yang bisa selamat dari tergelincirnya lisan seperti ini hanyalah sedikit. Ghibah memang membicarakan sesuatu yang ada pada orang lain, namun yang diceritakan adalah sesuatu yang ia tidak suka untuk diperdengarkan pada orang lain.
Sesuatu yang diceritakan bisa jadi pada badan, agama, dunia, diri, akhlak, bentuk fisik, harta, anak, orang tua, istri, pembantu, budak, pakaian, cara jalan, gerak-gerik, wajah berseri, kebodohan, wajah cemberutnya, kefasihan lidah, atau segala hal yang berkaitan dengannya.
Cara ghibah bisa jadi melakui lisan, tulisan, isyarat, atau bermain isyarat dengan mata, tangan, kepala atau semisal itu.”
Bahkan dikatakan dalam Majma’ Al Anhar (2: 552), segala sesuatu yang ada maksud untuk mengghibah termasuk dalam ghibah dan hukumnya HARAM.
Hukum ghibah itu diharamkan berdasarkan kata sepakat ulama. Ghibah termasuk dosa besar.
Sebagian ulama membolehkan ghibah pada non muslim seperti Yahudi dan Nashrani sebagaimana diisyaratkan dalam Subulus Salam (4: 333), sebagiannya lagi tetap melarang ghibah pada kafir dzimmi.
Semoga bermanfaat.
Share:

Total Pageviews