Breaking

Jumat, 04 September 2015

September 04, 2015

- Menerima Telpon di Dalam Masjid -


رقم الفتوى (12389) موضوع الفتوى في إدخال الهاتف الجوال بنغماته إلى المسجد
السؤال س: ما حكم إدخال الهاتف الجوال بهذه النغمات إلى المسجد ؟

Pertanyaan, “Apa hukum membawa masuk HP ke dalam masjid?”
الاجابـــة
نرى أن من أدخل الهاتف معه في المسجد وجب عليه إقفاله حتى لا يتَّصل به أحد، ولا يتصل بأحد داخل المسجد؛ لأنه يُشوش على المُصلين والذاكرين والقُرَّاءِ ونحوهم، سواء كان بداخله نغمات موسيقية أو لم يكن فيه ذلك .
عبد الله بن عبد الرحمن الجبرين

Jawaban, “Kami berpandangan bahwa orang yang membawa HP ke dalam masjid maka HP tersebut wajib dimatikan sehingga tidak ada siapa pun yang bisa menghubunginya ketika dia masih berada di dalam masjid karena menerima panggilan ketika berada di dalam masjid itu mengganggu orang-orang yang berada di dalam masjid yang sedang mengerjakan shalat, berdzikir, membaca al Qur’an dan amal shalih lainnya baik HP tersebut nada panggilnya berupa musik atau pun bukan musik”.
September 04, 2015

Bukankah engkau ingin dimaafkan dan diampuni oleh Allah?

Bukankah engkau ingin dimaafkan dan diampuni oleh Allah?, maka maafkanlah dan ampunilah hamba-hambaNya..
Akan tetapi sikap memaafkan bertingkat-tingkat…
1. Ada yang memaafkan akan tetapi masih menggerutu..
2. Ada yang memaafkan akan tetapi tetap saja menyimpan dendam, hanya saja tidak membalas kesalahan saudaranya tersebut
3. Ada yang memaafkan dengan sesungguh-sungguhnya, bahkan bersikap baik dengan saudaranya tersebut…, kesalahan saudaranya benar-benar ia lupakan…
4. Ada yang memaafkan dan melupakan setelah ia berkesempatan untuk membalas. Allah berfirman

أَوْ تَعْفُوا عَنْ سُوءٍ فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا قَدِيرًا
"Atau (jika engkau) memaafkan sesuatu kesalahan (orang lain), Maka Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Kuasa" (QS An-Nisaa : 149). Yaitu Allah Maha Pemaaf padahal Allah Maha Mampu Untuk membalas dan menyiksa
Maka…sejauh mana tingkat memaafkannya kepada saudaranya tersebut maka demikianlah Allah akan memaafkannya…
September 04, 2015

- Menceraikan Istri yang Sedang Hamil -


Pertanyaan,
Assalamu’alaikum ustadz. Sahabat ana menanyakan, bagaimana hukumnya talak pada saat istri yang sedang dalam keadaan hamil? adakah hadits yang rajih (kuat) yang menunjukkan boleh-tidaknya talak (cerai) dalam kondisi istri sedang hamil?
jazakallahu khoiron, wassalamu’alaikum wr wb.

Jawaban:
Wa ‘alaikumus salam
Keterangan Syekh Abdul Aziz bin Baz

Talak Ketika Hamil
Masalah ini banyak dibicarakan masyarakat. Sebagian orang awam beranggapan bahwa talak untuk istri yang sedang hamil, tidak sah. Saya tidak tahu, dari mana datangnya anggapan semacam ini. Sementara tidak ada satupun keterangan dari ulama. Namun, keterangan yang ada dari para ulama bahwa talak untuk istri yang sedang hamil adalah sah. Ini adalah kesepakatan ulama, tidak ada perselisihan. Terdapat hadits yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa tatkala Ibnu Umar mentalak istrinya ketika haid, kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Ibnu Umar untuk mempertahankan istrinya sampai selesai haidnya dan bersuci.
Kemudian beliau bersabda,
ثم ليطلقها طاهرا أو حاملا
“Silahkan talak istrimu, dalam kondisi suci atau ketika sedang hamil.” (HR. Ahmad dan Muslim)
Hadits ini menunjukkan bahwa talak untuk wanita hamil statusnya sama dengan talak untuk wanita suci yang belum disetubuhi. Ringkasnya, mentalak wanita ketika hamil hukumnya boleh. Bahkan termasuk talak sunnah, menurut pendapat yang kuat. Talak yang dilarang adalah talak sebagaimana yang disebutkan dalam hadits, yaitu talak ketika haid atau nifas. Selama wanita sedang haid atau nifas maka tidak boleh seorang suami yang muslim mentalaknya.
September 04, 2015

- Membersihkan Najis Setelah Buang Air Tanpa Menggunakan Air -


Di antara kemudahan yang diberikan oleh syariat adalah bolehnya istijmar yaitu berbersih dari buang air dengan menggunakan batu atau yang semisalnya, dengan syarat benda-benda itu kering lagi bisa menyerap air serta bukan benda yang dilarang oleh syariat, misalnya: Tisu kering, daun kering, kertas, dan seterusnya. Perlu diketahui bahwa istijmar bukanlah pengganti dari berbersih dengan air, akan tetapi dia merupakan alternatif yang juga bisa dilakukan walaupun ada air, walaupun tentu saja yang lebih utama adalah berbersih dengan menggunakan air karena dia merupakan asal alat bersuci dan lebih membersihkan najis.
Ada beberapa perkara yang butuh diketahui berkenaan dengan istijmar :
1. Wajib menggunakan minimal tiga batu atau tiga lembar tisu, dan seterusnya. Karenanya jika dengan dua batu saja najis sudah hilang maka wajib untuk menambah batu ketiga, karena tidak boleh istijmar kurang dari tiga batu berdasarkan hadits Salman di atas. Ini adalah pendapat Imam Malik, Asy-Syafi’i, dan Ishaq bin Rahawaih.

2. Karenanya tidak boleh istijmar dengan menggunakan satu batu besar lalu mengusap najis pada ketiga sisi batu tersebut.
3. Wajibnya untuk mengganjilkan jumlah batu yang dipakai istijmar berdasarkan hadits Abu Hurairah di atas. Karenanya jika najisnya sudah hilang hanya dengan 4 batu maka dia wajib untuk menambah batu kelima, dan demikian seterusnya.
4. Tidak boleh istijmar dengan benda-benda berikut:
a. Kotoran hewan.
b. Benda-benda yang najis.
c. Tulang karena dia adalah makanan bangsa jin.
d. Dikiaskan kepadanya makanan manusia.
e. Benda yang bisa membahayakan tubuh.
f. Benda yang tidak bisa menyerap air.
g. Benda yang mempunyai kehormatan, semisal kertas-kertas yang berisi ajaran agama.

5. Di antara adab dalam buang air lainnya adalah:
a. Makruhnya buang air menghadap kiblat berdasarkan hadits Salman di atas, sebagaimana yang telah kami terangkan sebelumnya.
b. Tidak boleh berbersih dari buang air besar dan kecil dengan menggunakan tangan kanan.
c. Tidak boleh menyentuh kemaluan dengan tangan kanan saat buang air.

6. Dan termasuk adab yang disebutkan dalam hadits Abu Qatadah di atas adalah larangan bernafas dan meniup makanan atau minuman baik di piring/gelas maupun pada bejana lainnya.
September 04, 2015

- Ajarkan Anak Kita Bahasa Arab -


Bahasa Arab adalah bahasa al-Quran. Allah ta’ala berfirman,
إِنَّا جَعَلْنَاهُ قُرْءَانًا عَرَبِيًّا لَّعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ
Artinya: “Sesungguhnya Kami telah menjadikan al-Quran dalam bahasa Arab, supaya kalian memahaminya”. [QS. Az-Zukhruf (43): 3].
Bahasa Arab adalah bahasa Nabi Muhammad shallallahu’alaihiwasallam dan bahasa verbal para sahabat. Hadits-hadits Nabi yang sampai kepada kita dengan berbahasa Arab. Demikian juga kitab-kitab akidah, fikih dan lain-lain, tertulis dengan bahasa ini. Oleh karena itu, penguasaan bahasa Arab menjadi pintu gerbang dalam memahaminya.
Selain itu, belajar bahasa Arab juga akan meningkatkan ketajaman daya pikir.
Dalam hal ini, Umar bin Khaththab memotivasi, ”Pelajarilah bahasa Arab. Sesungguhnya ia dapat menguatkan akal dan menambah kehormatan”.

Sungguh pengkajian bahasa Arab akan meningkatkan daya pikir seseorang, lantaran di dalam bahasa Arab terdapat susunan bahasa indah dan perpaduan yang serasi antar kalimat. Hal itu akan mengundang seseorang untuk mengoptimalkan daya imajinasi. Dan ini salah satu faktor yang secara perlahan akan menajamkan kekuatan intelektual seseorang. Pasalnya, seseorang diajak untuk selalu merenungi dan memikirkannya.
Karena itu, amat penting untuk menumbuhkan kecintaan anak pada bahasa Arab sejak dini. Dan ini tentu merupakan tugas orang tua, sebelum para guru di sekolahan. Pembelajaran akan maksimal bila orang tua menguasai bahasa Arab, atau minimal memiliki wawasan yang cukup tentangnya. Karena itu, tentulah amat penting bagi orang tua untuk belajar bahasa Arab, sebelum mengenalkannya kepada anak. Selain itu, untuk menunjang kelancaran bahasa Arab anak kita, jangan segan-segan untuk mengeluarkan biaya les bahasa Arab untuk mereka, atau mengundang ustadz privat.
Ajarkan bahasa Arab dari yang termudah dan teringan. Agar anak merasa suka dan menganggap bahasa Arab itu mudah. Apalagi kita yang tinggal di sini dan bahasa Arab bukanlah bahasa asli kita. Tidak perlu terburu-buru untuk mengajarkan ilmu Nahwu secara mendetail.
Biasakan mereka mengucapkan beberapa kosa kata dalam bahasa Arab. Dengan cara melontarkan beberapa patah kata dalam bahasa Arab kepadanya, sehingga ia terbiasa mendengarnya, kemudian lambat laun mengikutinya. Mulialah dari benda-benda yang ada di sekitarnya yang kerap kali dilihat dan dipegangnya.
Sekarang ini banyak sekali sarana yang bisa membantu pembelajaran bahasa Arab. Ada kartu menarik kosa kata Arab. Ada balok kayu huruf hijaiyah. Bahkan ada pula kaos anak yang bertuliskan kosa kata Arab. Juga ada mainan ipad yang berisikan pembelajaran bahasa Arab. Pendek kata, manfaatkanlah segala sarana yang memungkinkan dan diperbolehkan agama, untuk mengajarkan bahasa Arab kepada anak-anak kita. Sambil diiringi doa agar mereka dan kita bisa menguasainya dengan baik…