Breaking

Senin, 07 September 2015

September 07, 2015

Hukum Menghadiahkan al-Fatihah

Hukum Menghadiahkan al-Fatihah

Apa hukum menghadiahkan bacaan al-Fatihah kepada mayit? Apakah pahalanya sampai?
Jawaban:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Sebelumnya kita perlu memahami bahwa ditinjau dari bentuk pengorbanan hamba, ibadah dibagi menjadi 3,
Pertama, ibadah murni badaniyah, itulah semua ibadah yang modal utamanya gerakan fisik.
Seperti shalat, puasa, dzikir, adzan, membaca al-Quran, dst.
Kedua, ibadah murni maliyah. Semua ibadah yang pengorbanan utamanya harta.
Seperti zakat, infaq, sedekah, dst.
Ketiga, ibadah badaniyah maliyah. Gabungan antara ibadah fisik dan harta sebagai pendukung utamanya. Seperti jihad, haji atau umrah.
Ulama sepakat bahwa semua ibadah yang bisa diwakilkan, seperti ibadah maliyah atau yang dominan maliyah, seperti sedekah, atau haji, atau ibadah yang ditegaskan bisa diwakilkan, seperti puasa, maka semua bisa dihadiahkan kepada mayit.
Imam Zakariya al-Anshari mengatakan,
وينفعه أي الميت من وارث وغيره صدقة ودعاء، بالإجماع وغيره
Sedekah atau doa baik dari ahli waris maupun yang lainnya, bisa bermanfaat bagi mayit dengan sepakat ulama. (Fathul Wahhab, 2/31).
Keterangan lain disampaikan Ibnu Qudamah,
أما الدعاء والاستغفار والصدقة وقضاء الدين وأداء الواجبات فلا نعلم فيه خلافاً إذا كانت الواجبات مما يدخله النيابة
Doa, istighfar, sedekah, melunasi utang, menunaikan kewajiban (yang belum terlaksana), bisa sampai kepada mayit. Kami tidak tahu adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama, apabila kewajiban itu bisa diwakilkan. (as-Syarhul Kabir, 2/425).
Sementara itu, ulama berbeda pendapat untuk hukum mengirim pahala ibadah yang tidak bisa diwakilkan kepada mayit, seperti bacaan al-Quran. Kita akan sebutkan secara ringkas,
Pertama, madzhab hanafi
Ulama hanafiyah menegaskan bahwa mengirim pahala bacaan al-Quran kepada mayit hukum dibolehkan. Pahalanya sampai kepada mayit, dan bisa bermanfaat bagi mayit. Dalam
Imam Ibnu Abil Izz – ulama Hanafiyah – menuliskan,
إن الثواب حق العامل، فإذا وهبه لأخيه المسلم لم يمنع من ذلك، كما لم يمنع من هبة ماله له في حياته، وإبرائه له منه بعد وفاته. وقد نبه الشارع بوصول ثواب الصوم على وصول ثواب القراءة ونحوها من العبادات البدنية
Sesungguhnya pahala adalah hak orang yang beramal. Ketika dia hibahkan pahala itu kepada saudaranya sesama muslim, tidak jadi masalah. Sebagaimana dia boleh menghibahkan hartanya kepada orang lain ketika masih hidup. Atau membebaskan tanggungan temannya muslim, yang telah meninggal.
Syariat telah menjelaskan pahala puasa bisa sampai kepada mayit, yang itu mengisyaratkan sampainya pahala bacaan al-Quran, atau ibadah badaniyah lainnya. (Syarh Aqidah Thahawiyah, 1/300).
Kedua, madzhab Malikiyah
Imam Malik menegaskan, bahwa menghadiahkan pahala amal kepada mayit hukumnya dilarang dan pahalanya tidak sampai, dan tidak bermanfaat bagi mayit. Sementara sebagian ulama malikiyah membolehkan dan pahalanya bisa bermanfaat bagi mayit.
Dalam Minah al-Jalil, al-Qarrafi membagi ibadah menjadi tiga,
  1. Ibadah yang pahala dan manfaatnya dibatasi oleh Allah, hanya berlaku untuk pemiliknya. Dan Allah tidak menjadikannya bisa dipindahkan atau dihadiahkan kepada orang lain. Seperti iman, atau tauhid.
  2. Ibadah yang disepakati ulama, pahalanya bisa dipindahkan dan dihadiahkan kepada orang lain, seperti ibadah maliyah.
  3. Ibadah yang diperselisihkan ulama, apakah pahalanya bisa dihadiahkan kepada mayit ataukan tidak? Seperti bacaa al-Quran. Imam Malik dan Imam Syafii melarangnya. (Minan al-Jalil, 1/509).
Selanjutnya al-Qarrafi menyebutkan dirinya lebih menguatkan pendapat yang membolehkan. Beliau menyatakan,
فينبغي للإنسان أن لا يتركه، فلعل الحق هو الوصول، فإنه مغيب
Selayaknya orang tidak meninggalkannya. Bisa jadi yang benar, pahala itu sampai. Karena ini masalah ghaib. (Minan al-Jalil, 7/499).
Ada juga ulama malikiyah yang berpendapat bahwa menghadiahkan pahala bacaan al-Quran  tidak sampai kepada mayit. Hanya saja, ketika yang hidup membaca al-Quran di dekat mayit atau di kuburan, maka mayit  mendapatkan pahala mendengarkan bacaan al-Quran. Namun pendapat ini ditolak al-Qarrafi karena mayit tidak bisa lagi beramal. Karena kesempatan beramal telah putus (Inqitha’ at-Taklif).  (Minan al-Jalil, 1/510).
Ketiga, Pendapat Syafiiyah
Pendapat yang masyhur dari Imam as-Syafii bahwa beliau melarang menghadiahkan bacaan al-Quran kepada mayit dan itu tidak sampai.
An-Nawawi mengatakan,
وأما قراءة القرآن، فالمشهور من مذهب الشافعي، أنه لا يصل ثوابها إلى الميت، وقال بعض أصحابه: يصل ثوابها إلى الميت
Untuk bacaan al-Quran, pendapat yang masyhur dalam madzhab as-Syafii, bahw aitu tidak sampai pahalanya kepada mayit. Sementara sebagian ulama syafiiyah mengatakan, pahalanya sampai kepada mayit. (Syarh Shahih Muslim, 1/90).
Salah satu ulama syafiiyah yang sangat tegas menyatakan bahwa itu tidak sampai adalah al-Hafidz Ibnu Katsir, penulis kitab tafsir.
Ketika menafsirkan firman Allah di surat an-Najm,
وَأَنْ لَيْسَ لِلإنْسَانِ إِلا مَا سَعَى
“Bahwa manusia tidak akan mendapatkan pahala kecuali dari apa yang telah dia amalkan.” (an-Najm: 39).
Kata Ibnu Katsir,
ومن وهذه الآية الكريمة استنبط الشافعي، رحمه الله، ومن اتبعه أن القراءة لا يصل إهداء ثوابها إلى الموتى؛ لأنه ليس من عملهم ولا كسبهم
“Dari ayat ini, Imam as-Syafii – rahimahullah – dan ulama yang mengikuti beliau menyimpulkan, bahwa menghadiahkan pahala bacaan al-Quran tidak sampai kepada mayit. Karena itu bukan bagian dari amal mayit maupun hasil kerja mereka. (Tafsir Ibnu Katsir, 7/465).
Selanjutnya, Ibnu Katsir menyebutkan beberapa dalil dan alasan yang mendukung pendapatnya.
Keempat, Pendapat Hambali
Dalam madzhab hambali, ada dua pendapat. Sebagian ulama hambali membolehkan dan sebagian melarang, sebagaimana yanng terjadi pada madzhan Malikiyah. Ada 3 pendapat ulama madzhab hambali dalam hal ini,
  1. Boleh menghadiahkan pahala bacaan al-Quran kepada mayit dan itu bisa bermanfaat bagi mayit. Ini pendapat yang mayhur dari Imam Ahmad.
  2. Tidak boleh menghadiahkan pahala bacaan al-Quran kepada mayit, meskipun jika ada orang yang mengirim pahala, itu bisa sampai dan bermanfaat bagi mayit. Al-Buhuti menyebut, ini pendapat mayoritas hambali.
  3. Pahala tetap menjadi milik pembaca (yang hidup), hanya saja, rahmat bisa sampai ke mayit.
Al-Buhuti mengatakan,
وقال الأكثر لا يصل إلى الميت ثواب القراءة وإن ذلك لفاعله
Mayoritas hambali mengatakan, pahala bacaan al-Quran tidak sampai kepada mayit, dan itu milik orang yang beramal. (Kasyaf al-Qana’, 2/147).
Sementara Ibnu Qudamah mengatakan,
وأي قربة فعلها وجعل ثوابها للميت المسلم نفعه ذلك
Ibadah apapun yang dikerjakan dan pahalanya dihadiahkan untuk mayit yang muslim, maka dia bisa mendapatkan manfaatnya. (as-Syarhul Kabir, 2/425).
Ibnu Qudamah juga menyebutkan pendapat ketiga dalam madzhab hambali,
وقال بعضهم إذا قرئ القرآن عند الميت أو اهدي إليه ثوابه كان الثواب لقارئه ويكون الميت كأنه حاضرها فترجى له الرحمة
Ada sebagian ulama hambali mengatakan, jika seseorang membaca al-Quran di dekat mayit, atau menghadiahkan pahala untuknya, maka pahala tetap menjadi milik yang membaca, sementara posisi mayit seperti orang yang hadir di tempat bacaan al-Quran. Sehingga diharapkan dia mendapat rahmat. (as-Syarhul Kabir, 2/426).
Menimbang Pendapat
Seperti yang disampaikan al-Qarrafi, bahwa kajian masalah ini termasuk pembahasan masalah ghaib. Tidak ada yang tahu sampainya pahala itu kepada mayit, selain Allah. Kecuali untuk amal yang ditegaskan dalam dalil, bahwa itu bisa sampai kepada mayit, seperti doa, permohonan ampunan, sedekah, bayar utang zakat, atau utang sesama mannusia, haji, dan puasa.
Sementara bacaan al-Quran, tidak ada dalil tegas tentang itu. Ulama yang membolehkan mengirimkan pahala bacaan al-Quran kepada mayit mengqiyaskan (analogi) bacaan al-Quran dengan puasa dan haji. Sehingga kita berharap pahala itu sampai, sebagaimana pahala puasa bisa sampai.
Sementara ulama yang melarang beralasan, itu ghaib dan tidak ada dalil. Jika itu bisa sampai, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat akan sibuk mengirim pahala bacaan al-Quran untuk keluaganya yang telah meninggal dunia.
Beberapa keluarga tercinta Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, seperti Khadijah, Hamzah, Zainab bintu Khuzaimah (istri beliau), semua putra beliau, Qosim, Ibrahim, Ruqayyah, Ummu Kultsum, dan Zainab, mereka meninggal sebelum wafatnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun tidak dijumpai riwayat, beliau menghadiahkan pahala bacaan al-Quran untuk mereka.
Saran
Melihat perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang masalah menghadiahkan pahala amal badaniyah kepada mayit, kita bisa menegaskan bahwa masalah ini termasuk masalah ikhtilaf ijtihadiyah fiqhiyah, dan bukan masalah aqidah manhajiyah (prinsip beragama). Sehingga berlaku kaidah, siapa yang ijtihadnya benar maka dia mendapatkan dua pahala dan siapa yang ijtihadnya salah, mendapat satu pahala.
Dari ‘Amru bin Al-‘Aash radliyallaahu ‘anhu: Bahwasannya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
إِذَا حَكَمَ الْحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ فَأَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ، وَإِذَا حَكَمَ فَاجْتَهَدَ فَأَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ وَاحِدٌ.
“Apabila seorang hakim menghukumi satu perkara, lalu berijtihad dan benar, baginya dua pahala. Dan apabila ia menghukumi satu perkara, lalu berijtihad dan keliru, baginya satu pahala”. (HR. Bukhari 7352 & Muslim 4584)
Kaitannya dengan ini, ada satu sikap yang perlu kita bangun, ketika kita bersinggungan dengan masalah yang termasuk dalam ranah ijtihadiyah fiqhiyah, yaitu mengedepankan sikap dewasa, toleransi dan tidak menjatuhkan vonis kesesatan. Baik yang berpendapat boleh maupun yang berpendapat melarang.
Masing-masing boleh menyampaikan pendapatnya berdasarkan alasan dan dalil yang mendukungnya. Sekaligus mengkritik pendapat yang tidak sesuai dengannya. Sampai batas ini dibolehkan.
Dan perlu dibedakan antara mengkritik dengan menilai sesat orang yang lain pendapat. Dalam masalah ijtihadiyah, mengkritik atau mengkritisi pendapat orang lain yang beda, selama dalam koridor ilmiyah, diperbolehkan. Kita bisa lihat bagaiamana ulama yang menyampaikan pendapatnya, beliau sekaligus mengkritik pendapat lain. Namun tidak sampai menyesatkan tokoh yang pendapatnya berbeda dengannya.
Terkadang, orang yang kurang dewasa, tidak siap dikritik, menganggap bahwa kritik pendapatnya sama dengan menilai sesat dirinya. Dan ini tidak benar.
Allahu a’lam.
September 07, 2015

# Berikanlah Udzur Bagi Saudaramu #

# Berikanlah Udzur Bagi Saudaramu #
Adalah salah satu tanda kemuliaan seorang muslim yaitu tidak berburuk sangka pada saudaranya sesama muslim.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ
"Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan kecurigaan karena sebagian dari persangkaan itu adalah dosa." (QS Al-Hujuraat [49] : 12)
Simak bagaimana para salaf mengajarkan dalam berbaik sangka :
Abu Qilabah berkata : "Jika sampai kepadamu berita jelek tentang saudaramu maka carilah uzur untuknya. Jika engkau tidak menjumpainya maka katakanlah 'barangkali ia punya uzur yang tidak aku ketahui'."

Hamdun Berkata : "Jika saudaramu tergelincir maka carilah untuknya tujuh puluh uzur. Jika hatimu tidak menerimanya maka ketahuilah bahwa celaan itu pada dirimu sendiri ketika tampak bagimu tujuh puluh uzur tetapi engkau tidak menerimanya."
Semoga kita termasuk orang-orang yang senantiasa memberikan uzur pada saudara-saudara kita.
September 07, 2015

# Hukum Berobat Dengan Semut Jepang

# Hukum Berobat Dengan Semut Jepang
Sebenarnya semut jepang bukanlah jenis semut, tetapi lebih ke arah “serangga /kutu” atau semacamnya. Hanya penamaannya saja dengan kata “semut”.
Kalau semut, maka hukumnya haram di makan karena ada dalil tegas mengenai hal ini.
Salah satu ulama Mazhab Syafi’i (mayoritas Indonesia) menghukumi haram makan serangga. Imam An-Nawawi
Demikian juga pendapat Jumhur ulama.
KESIMPULAN:
1. Terdapat perbedaan pendapat mengenai hukum memakan binatang-binatang kecil bumi (hasyarat), dalam hal ini kami memilih pendapat jumhur ulama yaitu haram
Terlebih lagi untuk berobat (pembahasan kita adalah hukum berobat) dan maka untuk lebih berhati-hati masalah halal-haram yang masuk ke tubuh kita serta masih ada alternatif pengobatan lainnya.
2. Informasi yang sampai ke kami bahwa ada cara berobat semut jepang adalah dengan cara diminum dengan air dalam keadaan hidup. Maka ini cara ini tidak boleh, karena ulama malikiyah yang membolehkan makan hasyaraatmempersyaratkan harus disembelih/dimatikan
3. Karena masalah ini adalah masalah perbedaan fikh, jangan sampai berpecah belah.
Poin yang diperselisihkan adalah “anggapan khabist/jelek”, penilaian khabits bisa berbeda-beda dan serangga yang tidak mengalir darahnya tidak perlu disembelih sehingga cukup dimatikan dengan niat. Akan tetapi inipun disanggah karena qiyasnya adalah dengan belalang, sedangkan belalang ada dalil penecualiannya.
4. Kami membuka diskusi dan belum tentu kami yang benar, karena hukum sesuatu itu perlu tahu fikhul waqi’ (kasusnya dilapangan bagaimana cara berobatnya dan hakihat dari semut Jepang), fatwa itu sesuai dengan hal ini.
September 07, 2015

- Diantara Upaya Setan Menjerumuskan Manusia -

- Diantara Upaya Setan Menjerumuskan Manusia -
Jihad melawan syetan adalah dengan mempelajari langkah langkahnya. Diantara langkah langkah syetan adalah:
Pertama : Syaithan akan berupaya menjerumuskan bani Adam ke lembah kekafiran atau kesyirikan.
Bila berhasil maka manusia yang telah terajak itu akan dijadikan kader untuk menjadi tentara iblis. Dan bila langkah tersebut tercapai, inilah puncak keberhasilan perjuangan setan. Namun bila bani Adam selamat dari jebakan ini syaithan akan menggunakan cara berikutnya.
Kedua : Syaithan akan berusaha menjatuhkan bani Adam ke lembah bid’ah sehingga ia mengamalkan bid’ah dan menjadi ahlil bid’ah.
Pilihan lain yang setan tempuh selanjutnya ini adalah menggiring manusia untuk melakukan ibadah yang telah dimasukkan ke dalamnya unsur-unsur bid’ah. Perbuatan bid’ah lebih dia senangi darpada berbuatan fasik atau maksiat. sebab perbuatan bid’ah membawa nama ibadah, padahal akibatnya justru akan merusak ibadah dari dalam. Apalagi yang melakukan bid’ah adalah tokoh yang terpandang, maka biasanya banyak jamaah yang terpengaruh karenanya.
Namun bila bani Adam termasuk ahli sunnah dan tidak mampu diperdaya, maka syaithan akan menggunakan cara berikutnya.
Ketiga : Syaithan akan menggoda bani Adam untuk melakukan dosa-dosa besar

Bila cara-cara diatas tidak mampu menggoyahkan seorang mukmin, maka setan akan memotivasi dengan bisikan ke dalam hati bahwa tak ada orang lain yang tahu bila sang ahli ibadah melakukan dosa, bila dia tergoda lalu melakukannya, seperti zina, membunuh, mencuri dll maka setan akan melihat apakah sudah layak aib ini diperlihatkan kepada khayalak ramai.
Bila menurut pertimbangan setan sudah layak, diajaknya orang tersebut untuk berbuat dosa besar didepan orang lain sehingga terbukalah aibnya. Dengan cara ini dia akan dijauhi orang lain, nasihatnya tidak akan didengar lagi, lalu berkuranglah jumlah ulama. Namun bila Allah menjaganya, maka syaithan akan menggoda dengan cara lain.
Keempat : Syaithan akan menggoda bani Adam untuk melakukan dosa-dosa kecil dan menganggapnya remeh,
Bila setan tak mampu mengajak seorang ahli ibadah untuk melakukan dosa besar, maka dia akan berusaha untuk membawanya agar berbuat dosa yang kecil, sebab dengan berbuat dosa yang kecil, orang akan mudah untuk terus berbuat dosa sehingga akhirnya akan menjadi besar.

Kelima : Syaithan akan menyibukkan bani Adam dengan perkara mubah sehingga mereka lalai dari perkara pokok.
Cara kelima ini juga akan diupayakan syaithan jika cara diatas tidak ampuh. Yaiut setan akan berupaya untuk menyibukkan dengan perbuatan yang mubah. Yaitu perbuatan yang tidak termasuk dosa dan tidak pula termasuk amal ibadah yang mendapat pahala.

Akan tetapi dengan kesibukannya ini dia akan meninggalkan hal-hal yang berfaedah. Seperti banyak tidur, banyak makan dan minum, banyak begadang tapi tidak untuk beribadah, tapi untuk menonton bola contohnya. dll
Namun bila bani Adam selamat dari perangkap ini, maka syaithan akan menggunakan cara yang terakhir.
Keenam : Syaithan akan menyibukkan bani Adam dengan amalan yang rendah nilai pahalanya,

Cara terakhir yang diupayakan setan untuk menggoda manusia adalah membuat manusia tersebut sibuk dengan amal yang kurang utama atau amalan yang rendah nilai pahalanya dibanding dengan amalan yang lebih utama untuk dikerjakan. Dalam hal ini tentu sulit untuk diketahui bahwa itu termasuk program setan juga. misalnya dia menyibukkan bani Adam dengan amal sunnah sehingga melalaikannya dari amal wajib, dan lain sebagainya.


September 07, 2015

Sumber utama hukum Islam adalah Al-Qur’an, As-Sunnah, dan ijmaa'

Sumber utama hukum Islam adalah Al-Qur’an, As-Sunnah, dan ijmaa’.
Allah ta’ala berfirman:
فَاسْتَمْسِكْ بِالَّذِي أُوحِيَ إِلَيْكَ إِنَّكَ عَلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ
“Maka berpegang teguhlah kamu kepada yang yang telah diwahyukan kepadamu. Sesungguhnya kamu berada di atas jalan yang lurus” [QS. Az-Zukhruf : 43].

Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan:
أي: خذ بالقرآن المنزل على قلبك، فإنه هو الحق، وما يهدي إليه هو الحق المفضي إلى صراط الله المستقيم، الموصل إلى جنات النعيم، والخير الدائم المقيم.
“Yaitu : ambillah Al-Qur’an yang diturunkan pada hatimu, karena ia adalah kebenaran. Dan segala yang ditunjukkan olehnya adalah kebenaran, membawa kepada jalan Allah yang lurus (ash-shiraathul-mustaqiim), menyampaikan kepada surga yang penuh kenikmatan dan kebaikan yang kekal dan abadi” [Tafsiir Ibni Katsiir, 7/229].

Allah ta’ala berfirman:
وَاذْكُرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَمَا أَنْزَلَ عَلَيْكُمْ مِنَ الْكِتَابِ وَالْحِكْمَةِ يَعِظُكُمْ بِهِ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
“Dan ingatlah nikmat Allah padamu, dan apa yang telah diturunkan Allah kepadamu yaitu Al-Kitab (Al Qur'an) dan Al-Hikmah (As-Sunnah). Allah memberi pengajaran kepadamu dengan apa yang diturunkan-Nya itu. Dan bertakwalah kepada Allah serta ketahuilah bahwasanya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu” [QS. Al-Baqarah : 231].

Adapun mimpi, maka tidak pernah dianggap sama sekali sebagai sumber hukum dalam syari’at Islam. Paling tinggi kedudukan mimpi seseorang – seandainya ia mencocoki realitas atau kebenaran - , maka ia merupakan kabar gembira bagi seorang mukmin, sebagaimana dijelaskan sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam:
إِذَا اقْتَرَبَ الزَّمَانُ لَمْ تَكَدْ رُؤْيَا الْمُسْلِمِ تَكْذِبُ، وَأَصْدَقُكُمْ رُؤْيَا أَصْدَقُكُمْ حَدِيثًا، وَرُؤْيَا الْمُسْلِمِ جُزْءٌ مِنْ خَمْسٍ وَأَرْبَعِينَ جُزْءًا مِنَ النُّبُوَّةِ، وَالرُّؤْيَا ثَلَاثَةٌ: فَرُؤْيَا الصَّالِحَةِ بُشْرَى مِنَ اللَّهِ، وَرُؤْيَا تَحْزِينٌ مِنَ الشَّيْطَانِ، وَرُؤْيَا مِمَّا يُحَدِّثُ الْمَرْءُ نَفْسَهُ، فَإِنْ رَأَى أَحَدُكُمْ مَا يَكْرَهُ، فَلْيَقُمْ فَلْيُصَلِّ، وَلَا يُحَدِّثْ بِهَا النَّاسَ
“Apabila hari kiamat telah dekat, maka jarang sekali mimpi seorang muslim yang tidak benar. Dan orang yang paling benar mimpinya di antara kalian adalah yang paling benar ucapannya. Mimpi seorang muslim adalah sebagian dari 45 macam nubuwwah (wahyu). Mimpi itu ada tiga macam : (1) mimpi yang baik sebagai kabar gembira dari Allah; (2) mimpi yang menakutkan atau menyedihkan, datangnya dari setan; dan (3) mimpi yang timbul karena bisikan jiwa seseorang. Maka seandainya engkau bermimpi sesuatu yang tidak disenangi, bangunlah, kemudian shalatlah, dan jangan menceritakannya kepada orang lain” [Diriwayatkan oleh Muslim no. 2263].

الرُّؤْيَا ثَلَاثٌ: فَبُشْرَى مِنَ اللَّهِ، وَحَدِيثُ النَّفْسِ، وَتَخْوِيفٌ مِنَ الشَّيْطَانِ
“Mimpi ada tiga macam : (1) khabar gembira dari Allah, (2) bisikan jiwa, dan (3) gangguan setan” [Diriwayatkan oleh Ibnu Maajah no. 3906; dishahihkan oleh Al-Albaaniy dalam Silsilah Ash-Shahiihah, 3/329-330 no. 1341].

Berikut perkataan sebagian perkataan ulama tentang ketidakhujjahan mimpi dalam syari’at Islam.
An-Nawawiy rahimahullah berkata:

لو كانت ليلة الثلاثين من شعبان ولم ير الناس الهلال فرأى إنسان النبي صلي الله عليه وسلم في المنام فقال له الليلة أول رمضان لم يصح الصوم بهذا المنام لا لصاحب المنام ولا لغيره ذكره القاضي حسين في الفتاوى وآخرون من أصحابنا ونقل القاضي عياض الاجماع عليه
“Seandainya pada malam ketiga puluh bulan Sya’baan orang-orang tidak melihat hilaal, namun ada seseorang yang melihat Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam dalam mimpi seraya mengatakan kepadanya : ‘Ini adalah malam pertama bulan Ramadlaan’; maka tidak sah puasa yang didasarkan pada mimpi ini, baik bagi orang yang bermimpi dan juga orang lain. Hal itu disebutkan oleh Al-Qaadliy Husain dalam Al-Fataawaa, dan yang lainnya dari kalangan shahabat kami. Al-Qaadliy ‘Iyaadl menukilkan adanya ijmaa’ dalam permasalahan tersebut” [Al-Majmuu’, 6/281].
Al-‘Iraaqiy rahimahullah berkata:

لَوْ أَخْبَرَ صَادِقٌ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي النَّوْمِ بِحُكْمٍ شَرْعِيٍّ، مُخَالِفٍ لِمَا تَقَرَّرَ فِي الشَّرِيعَةِ لَمْ نَعْتَمِدْهُ
“Seandainya ada seorang yang jujur mengkhabarkan dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam dalam mimpinya tentang hukum syar’iy yang bertentangan dengan apa yang dinyatakan dalam syari’at, kami tidak berpegang padanya” [Tharhut-Tatsrib, 7/2262].
Ibnu Hajar rahimahullah ketika memberikan kisah Abu Lahab dan Tsuwaibah[1] :

فَالَّذِي فِي الْخَبَر رُؤْيَا مَنَام فَلَا حُجَّة فِيهِ
“Yang ada dalam hadits berupa mimpi, maka tidak ada hujjah di dalamnya” [Fathul-Baari, 9/145].
Ibnu Katsiir saat menukil penjelasan Ibnu ‘Asaakir yang menyebutkan Ahmad bin Katsiir pernah bermimpi melihat Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakr, ‘Umar dan Haabiil; maka ia (Ibnu Katsiir) berkata:

وهذا منام لو صح عن أحمد بن كثير هذا لم يترتب عليه حكم شرعي والله أعلم
“Dan mimpi ini, seandainya riwayatnya shahih dari Ahmad bin Katsiir, maka itu tidak mengkonsekuensikan hukum syar’iy. Wallaahu a’lam” [Al-Bidaayah wan-Nihaayah, 1/105-106].
Asy-Syaathibiy rahimahullah berkata:

وربما قال بعضهم : رأيت النبي صلى الله عليه و سلم في النوم فقال لي كذا وأمرني بكذا فيعمل بها ويترك بها معرضا عن الحدود الموضوعة في الشريعة وهو خطأ لأن الرؤيا من غير الأنبياء لا يحكم بها شرعا على حال إلا أن تعرض على ما في أيدينا من الأحكام الشرعية فإن سوغتها عمل بمقتضاها وإلا وجب تركها والإعراض عنها وإنما فائدتها البشارة أو النذرة خاصة وأما استفادة الأحكام فلا
"Dan kadangkala sebagian orang berkata : ‘Aku melihat Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam dalam mimpi. Lalu beliau berkata kepadaku demikian dan memerintahkanku demikian’. Orang itu beramal sesuatu dan meninggalkan seustau berdasarkan mimpi tersebut, dengan berpaling dari hukum syari’at. Ini keliru. Hal itu dikarenakan mimpi yang berasal dari selain para Nabi tidak mengkonsekuensikan hukum syar’iy dalam hal apapun, kecuali setelah dibandingkan dengan hukum-hukum syar’iy. Apabila diperbolehkan, maka dapat diamalkan. Namun jika tidak diperbolehkan (karena menyelisihi hukum syar’iy), wajib untuk ditinggalkan dan berpaling darinya. Faedah mimpi hanyalah sebagai kabar gembira atau peringatan saja. Adapun dalam pengambilan faedah hukum, maka tidak diperbolehkan” [Al-I’tishaam, 1/198 – via Syaamilah].

Oleh karena itu, Anda akan banyak dapati keanehan-keanehan yang berasal dari orang yang berdalil pada kembang tidur.