Breaking

Senin, 14 September 2015

September 14, 2015

- Syarat-syarat Hewan Kurban -

- Syarat-syarat Hewan Kurban -
Kurban memiliki beberapa syarat yang tidak sah kecuali jika telah memenuhinya, yaitu.
1. Hewan kurbannya berupa binatang ternak, yaitu unta, sapi dan kambing, baik domba atau kambing biasa.
2. Telah sampai usia yang dituntut syari’at berupa jaza’ah (berusia setengah tahun) dari domba atau tsaniyyah (berusia setahun penuh) dari yang lainnya.
a. Ats-Tsaniy dari unta adalah yang telah sempurna berusia lima tahun
b. Ats-Tsaniy dari sapi adalah yang telah sempurna berusia dua tahun
c. Ats-Tsaniy dari kambing adalah yang telah sempurna berusia setahun
d. Al-Jadza’ adalah yang telah sempurna berusia enam bulan

3. Bebas dari aib (cacat) yang mencegah keabsahannya, yaitu apa yang telah dijelaskan dalam hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
a. Buta sebelah yang jelas/tampak
b. Sakit yang jelas.
c. Pincang yang jelas
d. Sangat kurus, tidak mempunyai sumsum tulang

Dan hal yang serupa atau lebih dari yang disebutkan di atas dimasukkan ke dalam aib-aib (cacat) ini, sehingga tidak sah berkurban dengannya, seperti buta kedua matanya, kedua tangan dan kakinya putus, ataupun lumpuh.
4. Hewan kurban tersebut milik orang yang berkurban atau diperbolehkan (di izinkan) baginya untuk berkurban dengannya. Maka tidak sah berkurban dengan hewan hasil merampok dan mencuri, atau hewan tersebut milik dua orang yang beserikat kecuali dengan izin teman serikatnya tersebut.
5. Tidak ada hubungan dengan hak orang lain. Maka tidak sah berkurban dengan hewan gadai dan hewan warisan sebelum warisannya di bagi.
6. Penyembelihan kurbannya harus terjadi pada waktu yang telah ditentukan syariat. Maka jika disembelih sebelum atau sesudah waktu tersebut, maka sembelihan kurbannya tidak sah.
September 14, 2015

- Mengupah Tukang Penjagal dengan Kulit Hewan Kurban -

- Mengupah Tukang Penjagal dengan Kulit Hewan Kurban -
Assalamu’alaikum
Di kampung kami, orang yang berkurban biasanya menyuruh jagal untuk menyembelih sekaligus menjagal semua bagian hewan kurban. Biasanya jagal mendapatkan kulit, tanpa dibayar uang. Apakah ini dibolehkan?
Mohon dijelaskan, karena hal ini marak di kampung saya

Jawaban:
Wa ‘alaikumussalam
Mengupah Penjagal dengan Kulit Hewan Kurban
Ali bin Abi Thalib radliallahu ‘anhu mengatakan,
أن نبي الله صلى الله عليه و سلم أمره أن يقوم على بدنة وأمره أن يقسم بدنه كلها لحومها وجلودها وجلالها في المساكين ولا يعطي في جزارتها منها شيئا
”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mengurusi penyembelihan unta kurbannya dan juga membagikan semua kulit bagian tubuh dan kulit punggungnya. Dan aku tidak diperbolehkan untuk memberikan bagian apapun darinya kepada tukang jagal.” (HR. Bukhari dan Muslim). Dalam lafaz lainnya nabi mengatakan,
نحن نعطيه الأجر من عندنا
”Kami mengupahnya dari uang kami pribadi.” (HR. Muslim).
Syekh Abdullah Al-Bassaam mengatakan, ”Tukang jagal tidak boleh diberi daging atau kulitnya sebagai bentuk upah atas pekerjaannya. Hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama. Adapun yang diperbolehkan adalah memberikannya sebagai bentuk hadiah jika dia termasuk orang kaya atau sebagai sedekah jika ternyata dia adalah miskin…” (Taudhihul Ahkaam, IV:464).
Pernyataan Syekh semakna dengan pernyataan Ibnu Qosim, “Haram menjadikan bagian hewan kurban sebagai upah bagi jagal.” Pernyataan ini dikomentari oleh Al-Baijuri, “Karena hal itu (mengupah jagal), semakna dengan jual beli. Namun jika jagal diberi bagian dari kurban dengan status sedekah bukan upah maka tidak haram.” (Hasyiyah Al-Baijuri As-Syafi’i 2:311).

Adapun bagi orang yang memperoleh hadiah atau sedekah daging kurban diperbolehkan memanfaatkannya sekehendaknya, untuk dimakan, dijual, atau yang lainnya. Akan tetapi tidak diperkenankan menjualnya kembali kepada orang yang memberi hadiah atau sedekah kepadanya (Tata Cara Qurban, Hal. 69).
September 14, 2015

- Manusia Tuntunan & Tontonan. -

- Manusia Tuntunan & Tontonan. -
Dalam kehidupan; setiap insan pastilah butuh kepada tuntunan; agar setiap derap langkah kehidupannya selalu berada di atas kebenaran.
Sungguhlah nista dan sengsara hidup orang orang yang lepas dari tuntunan. Bagi mereka kotoran bisa saja mereka jadikan perhiasan; dan kebenaran mereka anggap sebagai kesalahan; sehingga mereka memeranhinya dengan segala cara.
Sebaliknya kesalahan akan terus mereka perjuangkan dengan segala cara. Semua itu akibat dari hilangnya tuntunan dari kehidupan.
Karena itu; orang yang berakal sehat pastilah mencari tuntunan dan mengikuti tuntunan karena dengan tuntunan mereka akan terpuji; selamat dari kenistaan dan hidup mulia. Bukan hanya mulia; bahkan pada saatnya nanti setiap sikap dan ucapan mereka dapat dijadikan sebagai tuntunan bagi orang lain yang sedang kehilangan tuntunan. Allah Ta'ala berfirman:
فاسألوا أهل الذكر إن كنتم لا تعلمون
Maka bertanyalah kepada ahluz zikri ( ulama) bila engkau tidak mengetahui. (( al anbiya' 7))
Adapun orang orang yang telah kehilangan tuntunan apalagi sengaja mencampakkannya; maka setiap ucapan dan tingkahnya akan menjadi tontonan alias cibiran bagi orang lain.
Sungguhlah nista dan sengsara mereka yang telah terlepas dari tuntunan. Bagi mereka kotoran bisa saja mereka jadikan sebagai perhiasan; dan kebenaran mereka anggap sebagai kesalahan; sehingga mereka memeranginya dengan segala cara.
Sebaliknya kesalahan akan terus mereka perjuangkan dengan segala cara. Semua itu akibat dari hilangnya tuntunan dari kehidupan. Bagi mereka hanya ada satu harapan dan keinginan yaitu nafsu dan nafsu; sebagaimana yang Allah gambarkan dalam firmannya:
فمثله كمثل الكلب إن تحمل عليه يلهث أو تتركه يلهث
Perumpamaan mereka bagaikan anjing yang bila engkau mengusirnya maka anjing itu menjulurkan lidahnya dan kalaupun engkau membiarkannya maka anjing itu juga tetap menjulurkan lidahnya. (( al aaraf 176))
Para ahli tafsir menjelaskan bahwa anjing selalu menjulurkan lidahnya; karena adanya nafsu makan yang sangat besar. Deikian pula orang yang telah krhilangan tuntunan; hanya ada satu keinginan baginya yaitu memuaskan nafsunya dengan segala cara.
Orang orang seperti ini tidaklah pantas menjadi tuntunan namun sebaliknya biasanya masyarakat menjadikannya sebagai tontonan alias cibiran. Na'uzubillah min zaalika.
September 14, 2015

- Hak-Hak Tetangga -

- Hak-Hak Tetangga -
Beberapa hak tetangga yang wajib kita ditunaikan adalah :
# Tidak menyakitinya baik dalam bentuk perbuatan maupun perkataan.
Sebagian kaum muslimin merasa ‘enjoy’ menyakiti tetangganya dengan cara menggunjing dan menceritakan kejelekannya. Wahai saudaraku, sungguh ucapan itu telah menyakiti tetangga kita walaupun dia tidak mengetahuinya. Hal ini lebih sering dilakukan oleh para istri. Namun anehnya, kadang para suami juga tidak mau ketinggalan.
# Menolongnya dan bersedekah kepadanya jika dia termasuk golongan yang kurang mampu.
Termasuk hak tetangga adalah menolongnya saat dia kesulitan dan bersedekah jika dia membutuhkan bantuan. Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang menghilangkan kesulitan sesama muslim, maka Alloh akan menghilangkan darinya satu kesulitan dari berbagai kesulitan di hari kiamat kelak” (HR. Bukhori). Beliau juga bersabda,”Sedekah tidak halal bagi orang kaya, kecuali untuk di jalan Alloh atau ibnu sabil atau kepada tetangga miskin …” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).
# Menutup kekurangannya dan menasihatinya agar bertaubat dan bertakwa kepada Alloh Ta’ala.
Jika kita mendapati tetangga kita memiliki cacat maka hendaklah kita merahasiakannya. Jika cacat itu berupa kemaksiatan kepada Alloh Ta’ala maka nasihatilah dia untuk bertaubat dan ingatkanlah agar takut kepada adzab-Nya. Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda,”Barangsiapa menutupi aib muslim lainnya, maka Alloh akan menutup aibnya pada hari kiamat kelak” (HR. Bukhori).
# Berbagi dengan tetangga
Jika kita memiliki nikmat berlebih maka hendaknya kita membagikan kepada tetangga kita sehingga mereka juga menikmatinya. Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam bersabda, “Jika Engkau memasak sayur, perbanyaklah kuahnya dan bagikan kepada tetanggamu” (HR. Muslim). Dan tidak sepantasnya seorang muslim bersantai ria dengan keluarganya dalam keadaan kenyang sementara tetangganya sedang kelaparan. Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam bersabda,”Bukanlah seorang mukmin yang tidur dalam keadaan kenyang sementara tetangga sebelahnya kelaparan” (HR. Bukhori dalam Adabul Mufrod).
# Jika Tetangga Menyakiti Kita
Untuk permasalahan ini, maka cara terbaik yang dapat kita lakukan adalah bersabar dan berdo’a kepada Alloh Ta’ala agar tetangga kita diberi taufik sehingga tidak menyakiti kita. Kita menghibur diri kita dengan sabda Rosululloh,”Ada 3 golongan yang dicintai Alloh. (Salah satunya adalah) seseorang yang memiliki tetangga yang senantiasa menyakitinya, namun dia bersabar menghadapi gangguannya tersebut hingga kematian atau perpisahan memisahkan keduanya” (HR. Ahmad).
September 14, 2015

- Untuk Siapa Saja Larangan Memotong Kuku dan Rambut Pada Saat Kurban ? -

- Untuk Siapa Saja Larangan Memotong Kuku dan Rambut Pada Saat Kurban ? -
Assalamu ‘alaikum. Sebagaimana yg kita tahu, seseorang yg hendak kurban dilarang potong kuku dan rambut. Apakah larangan ini juga berlaku bg keluarga, seperti anak dan istrinya? Nuwun
Jawaban:
Wa ‘alaikumussalam
Larangan ini hanya berlaku untuk kepala keluarga (shohibul kurban) dan tidak berlaku bagi seluruh anggota keluarganya dengan 2 alasan:
Zahir hadis menunjukkan bahwa larangan ini hanya berlaku untuk yang hendak berkurban.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sering berkurban untuk dirinya dan keluarganya. Namun belum ditemukan riwayat bahwasanya nabi melarang anggota keluarganya untuk memotong kuku maupun rambutnya.
Demikian, penjelasan Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarhul Mumti’ (7:529).