Breaking

Senin, 14 September 2015

September 14, 2015

Menyembunyikan Amal Shalih

- Menyembunyikan Amal Shalih -
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يَكُوْنَ لَهُ خَبْءٌ مِنْ عَمَلٍ صَالِحٍ فَلْيَفْعَلْ
"Barang siapa diantara kalian yang mampu untuk memiliki amal sholeh yang tersembunyikan maka lakukanlah !" (Dishahihkan oleh Al-Albani dalam As-Shahihah no 2313)
Coba kita bersikap jujur dan bertanya pada diri sendiri, "Berapakah amal sholeh kita yang tersembunyi, tidak ada seorangpun yang mengetahuinya, bahkan istri dan anak-anak?. Ataukah setiap kali kita beramal sholeh hati dan lidah menjadi gatal ingin segera menceritakannya kepada orang lain??". Sungguh tidaklah mudah menyembunyikan amalan sholeh, karena sesungguhnya manusia adalah makhluk yang senang untuk dipuji dan dihormati. Dengan menampakan kebaikan dan amal sholehnya maka orang-orangpun akan menjadi menghormati, menghargai, dan memujinya.
Faedah menyembunyikan amal sholeh :
- Menyembunyikan amal sholeh lebih menjauhkan seseorang dari penyakit riyaa dan sum'ah
- Amal sholeh yang tersembunyi pahalanya lebih besar daripada amal sholeh yang dinampakan
- Amal sholeh yang tersembunyikan bisa menjadikan seseorang jauh dari penyakit ujub. Karena ia sadar bahwasanya ia telah berusaha menyembunyikan amalan sholehnya sebagaimana ia telah mati-matian berusaha untuk menyembunyikan kemaksiatan-kemaksiatan dan keburukannya. Jika orang-orang tidak mengetahui kebaikannya maka sebagaimana mereka tidak mengetahui keburukan-keburukannya
Karenanya Salamah bin Diinaar berkata :
اُكْتُمْ مِنْ حَسَنَاتِكَ كَمَا تَكْتُمْ مِنْ سَيِّئَاتِكَ
"Sembunyikanlah kebaikan-kebaikanmu sebagaimana engkau menyembunyikan keburukan-keburukanmu"
- Amal sholeh yang tersembunyikan melatih seseorang terbiasa hanya mencari muka di hadapan Allah dan tidak memperdulikan komentar manusia, karena yang terpenting adalah penilaian Allah dan bukan penilaian manusia
- Menyembunyikan amal sholeh menjadikan seseorang bahagia, karena meskipun tidak ada orang yang menghormatinya ia akan merasa bahagia karena Penguasa alam semesta ini mengetahui amal sholehnya
September 14, 2015

Manfaat Belajar Bahasa Arab

-Manfaat Belajar Bahasa Arab -
Sangat banyak manfaat yang akan didapat oleh seorang yang belajar ilmu nahwu. Diantaranya :
# Mendapat pahala.
Menuntut ilmu adalah ibadah. Terlebih lagi, hukum belajar bahasa arab adalah wajib kifayah. Dan pahala ibadah wajib lebih tinggi dari pahala ibadah sunnah. Tentu jika ikhlash dalam belajar.

# Meningkatkan kualitas ibadah
Manfaat luar biasa, yaitu meningkatkan kualitas ibadah kita. Bayangkan, selama ini kita hanya membaca beragam bacaan shalat tanpa memahaminya. Kosong tanpa arti. Namun, tatkala memahami apa yang dibaca, maka shalat akan terasa ringan dan lebih khusyu’. Mencoba menghayati setiap bacaan akan meningkatkan kualitas shalat kita. Sehingga pahala yang bisa didapat dari shalat bisa semakin besar.

# Bisa menjaga diri dari kesalahan atau penyimpangan
Sebagian orang yang melakukan kesalahan atau terjerumus dalam penyimpangan diakibatkan dari ketidak pahamannya terhadap bahasa arab.

Imam Syafi’I mengatakan, “Tidaklah manusia menjadi bodoh dan berselisih melainkan karena mereka tidak belajar bahasa arab dan lebih cenderung pada bahasa aristoteles” (Siyar A’laamin Nubalaa, 10/74)
# Menjaga wibawa
Kesalahan berbahasa menjadi momok tersendiri bagi mereka yang memahami pentingnya berbahasa arab dengan baik.

Diriwayatkan bahwa Abu Bakar Ash Shiddiq radhiyallahu ‘anhu mengatakan,”Saya membaca kemudian terjatuh lebih saya sukai daripada saya membaca tapi keliru (bacaannya)” (Min Taariikhin Nahwi Al ‘Arabiyy, hal. 9, Maktabah Syamilah)
Dan manfaat lainnya.
September 14, 2015

Dampak Noda-Noda Dosa

# Dampak Noda-Noda Dosa #
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah :
« كما أن الإنسان يغمد عينيه فلا يدري شيئا وإن لم يكن أعمى ؛ فكذلك القلب بما يغشاه من رين الذنوب لا يبصر الحق وإن لم يكن أعمى كعمى الكافر »
"Sebagaimana orang yang menutup kedua matanya tidak dapat melihat sesuatu meskipun dia tidak buta. Demikian juga hati yang tertutupi oleh noda-noda dosa, tidak mampu melihat kebenaran meskipun hatinya tidak buta sebagaimana orang kafir."
(Majmuu Al Fataawa, 7/22)
September 14, 2015

- Cacat Hewan Kurban yang Membuat Tidak Sah -

- Cacat Hewan Kurban yang Membuat Tidak Sah -
Ada empat cacat yang membuat hewan kurban tidak sah: 
(1) buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya, 
(2) sakit dan tampak jelas sakitnya, 
(3) pincang dan tampak jelas pincangnya, 
(4) sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang. Kalau dianggap tidak sah, berarti statusnya cuma daging biasa, bukan jadi kurban.
Hal inilah yang disebutkan oleh Ibnu Hajar selanjutnya pada kajian Bulughul Marom.
Dalam hadits no. 1359, disebutkan,
وَعَنِ اَلْبَرَاءِ بنِ عَازِبٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَامَ فِينَا رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ: – “أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي اَلضَّحَايَا: اَلْعَوْرَاءُ اَلْبَيِّنُ عَوَرُهَا, وَالْمَرِيضَةُ اَلْبَيِّنُ مَرَضُهَا, وَالْعَرْجَاءُ اَلْبَيِّنُ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيرَةُ اَلَّتِي لَا تُنْقِي” – رَوَاهُ اَلْخَمْسَة ُ . وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَابْنُ حِبَّان َ
Dari Al Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berdiri di tengah-tengah kami dan berkata, “Ada empat cacat yang tidak dibolehkan pada hewan kurban: (1) buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya, (2) sakit dan tampak jelas sakitnya, (3) pincang dan tampak jelas pincangnya, (4) sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.” Dikeluarkan oleh yang lima (empat penulis kitab sunan ditambah dengan Imam Ahmad). Dishahihkan oleh Tirmidzi dan Ibnu Hibban.
Hadits di atas menunjukkan bahwa jika di antara empat cacat tersebut ditemukan, maka tidak sah dijadikan kurban.
1- Buta sebelah yang jelas butanya, yang dimaksud adalah buta yang sampai nampak matanya keluar atau tercungkil. Sedangkan jika di matanya putih dan tidak bisa hilang, maka itu tetap sah. Karena butanya bukanlah buta yang jelas dan tidak berpengaruh akan kurangnya dagingnya. Sedangkan jika kedua matanya buta, itu jelas lebih parah. Karena jika sampai dua matanya buta, sulit untuk berjalan, sulit mencari teman dan tidak bisa berkumpul ketika makan.
2- Sakit yang jelas sakitnya, artinya sakit yang nampak sakitnya yang menyebabkan tambah kurus dan kualitas daging menurun. Di antara penyakit tersebut adalah kudis karena dapat merusak kualitas daging dan kegemukannya.
3- Pincang dan tampak jelas pincangnya artinya tampak jeleknya. Berkaitan dengan pincang adalah bagian kaki atau tangan terpotong. Jelas hal ini tidak sah karena sudah melebihi pincang. Termasuk juga dalam hal ini jika ada bagian yang cacat dan membuat sulit berjalan karena ada penyakit yang menyerang pada bagian tertentu.
4- Sangat kurus hingga tidak memiliki sumsum tulang sampai-sampai tidak enak dipandang. Adapun jika tidak terlalu kurus dan masih memiliki daging pada tulangnya, maka tidak sampai membuat cacat.
Imam Nawawi rahimahullah mengatakan,
وَأَجْمَعُوا عَلَى اِسْتِحْبَاب اِسْتِحْسَانهَا وَاخْتِيَار أَكْمَلهَا ، وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ الْعُيُوب الْأَرْبَعَة الْمَذْكُورَة فِي حَدِيث الْبَرَاء ، وَهُوَ : الْمَرَض ، وَالْعَجَف وَالْعَوْرَة وَالْعَرَج الْبَيِّن ، لَا تُجْزِي التَّضْحِيَة بِهَا ، وَكَذَا مَا كَانَ فِي مَعْنَاهَا ، أَوْ أَقْبَح كَالْعَمَى ، وَقَطْع الرَّجُل ، وَشَبَهه . وَحَدِيث الْبَرَاء هَذَا لَمْ يُخَرِّجهُ الْبُخَارِيّ وَمُسْلِم فِي صَحِيحَيْهِمَا ، وَلَكِنَّهُ صَحِيح رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَالتِّرْمِذِيّ وَالنَّسَائِيُّ وَغَيْرهمْ مِنْ أَصْحَاب السُّنَن بِأَسَانِيد صَحِيحَة وَحَسَنَة ، قَالَ أَحْمَد بْن حَنْبَل : مَا أَحْسَنه مِنْ حَدِيث ، وَقَالَ التِّرْمِذِيّ : حَدِيث حَسَن صَحِيح
“Para ulama sepakat akan disunnahkannya dan dianggap baik memilih hewan kurban yang terbaik (sempurna). Para ulama pun sepakat bahwa empat cacat yang disebutkan dalam hadits Al Bara’, yaitu sakit, sangat kurus, buta sebelah, dan pincang tidak sah berkurban dengan hewan semacam ini. Begitu pula yang semakna dengannya atau lebih jelek cacatnya juga tidak sah, seperti kedua matanya buta, kakinya terpotong atau semacam itu.
Sedangkan hadits Al Bara’ tidak dikeluarkan oleh Bukhari dan Muslim dalam kitab shahih mereka berdua. Akan tetapi hadits tersebut adalah hadits yang shahih diriwayatkan oleh Abu Daud, Tirmidzi, An Nasai, dan selain mereka dari penulis kitab sunan dengan sanad yang shahih dan hasan. Imam Ahmad bin Hambal berkata bahwa hadits tersebut bagus (hasan). Tirmidzi mengatakan bahwa hadits tersebut hasan shahih.” (Syarh Shahih Muslim, 13: 110-111)
September 14, 2015

- Syarat-syarat Hewan Kurban -

- Syarat-syarat Hewan Kurban -
Kurban memiliki beberapa syarat yang tidak sah kecuali jika telah memenuhinya, yaitu.
1. Hewan kurbannya berupa binatang ternak, yaitu unta, sapi dan kambing, baik domba atau kambing biasa.
2. Telah sampai usia yang dituntut syari’at berupa jaza’ah (berusia setengah tahun) dari domba atau tsaniyyah (berusia setahun penuh) dari yang lainnya.
a. Ats-Tsaniy dari unta adalah yang telah sempurna berusia lima tahun
b. Ats-Tsaniy dari sapi adalah yang telah sempurna berusia dua tahun
c. Ats-Tsaniy dari kambing adalah yang telah sempurna berusia setahun
d. Al-Jadza’ adalah yang telah sempurna berusia enam bulan

3. Bebas dari aib (cacat) yang mencegah keabsahannya, yaitu apa yang telah dijelaskan dalam hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
a. Buta sebelah yang jelas/tampak
b. Sakit yang jelas.
c. Pincang yang jelas
d. Sangat kurus, tidak mempunyai sumsum tulang

Dan hal yang serupa atau lebih dari yang disebutkan di atas dimasukkan ke dalam aib-aib (cacat) ini, sehingga tidak sah berkurban dengannya, seperti buta kedua matanya, kedua tangan dan kakinya putus, ataupun lumpuh.
4. Hewan kurban tersebut milik orang yang berkurban atau diperbolehkan (di izinkan) baginya untuk berkurban dengannya. Maka tidak sah berkurban dengan hewan hasil merampok dan mencuri, atau hewan tersebut milik dua orang yang beserikat kecuali dengan izin teman serikatnya tersebut.
5. Tidak ada hubungan dengan hak orang lain. Maka tidak sah berkurban dengan hewan gadai dan hewan warisan sebelum warisannya di bagi.
6. Penyembelihan kurbannya harus terjadi pada waktu yang telah ditentukan syariat. Maka jika disembelih sebelum atau sesudah waktu tersebut, maka sembelihan kurbannya tidak sah.