Breaking

Senin, 21 September 2015

September 21, 2015

- Keutamaan Puasa Arafah -

- Keutamaan Puasa Arafah -
Salah satu amalan utama di awal Dzulhijjah adalah puasa Arafah, pada tanggal 9 Dzulhijjah. Puasa ini memiliki keutamaan yang semestinya tidak ditinggalkan seorang muslim pun. Puasa ini dilaksanakan bagi kaum muslimin yang tidak melaksanakan ibadah haji.
Dari Abu Qotadah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ
“Puasa Arofah (9 Dzulhijjah) dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun akan datang. Puasa Asyuro (10 Muharram) akan menghapuskan dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim no. 1162)
Imam Nawawi dalam Al Majmu’ (6: 428) berkata, “Adapun hukum puasa Arafah menurut Imam Syafi’i dan ulama Syafi’iyah: disunnahkan puasa Arafah bagi yang tidak berwukuf di Arafah. Adapun orang yang sedang berhaji dan saat itu berada di Arafah, menurut Imam Syafi’ secara ringkas dan ini juga menurut ulama Syafi’iyah bahwa disunnahkan bagi mereka untuk tidak berpuasa karena adanya hadits dari Ummul Fadhl.”
Ibnu Muflih dalam Al Furu’ -yang merupakan kitab Hanabilah- (3: 108) mengatakan, “Disunnahkan melaksanakan puasa pada 10 hari pertama Dzulhijjah, lebih-lebih lagi puasa pada hari kesembilan, yaitu hari Arafah. Demikian disepakati oleh para ulama.”
Adapun orang yang berhaji tidak disunnahkan untuk melaksanakan puasa Arafah.
عَنْ أُمِّ الْفَضْلِ بِنْتِ الْحَارِثِ أَنَّ نَاسًا تَمَارَوْا عِنْدَهَا يَوْمَ عَرَفَةَ فِي صَوْمِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ بَعْضُهُمْ هُوَ صَائِمٌ وَقَالَ بَعْضُهُمْ لَيْسَ بِصَائِمٍ فَأَرْسَلَتْ إِلَيْهِ بِقَدَحِ لَبَنٍ وَهُوَ وَاقِفٌ عَلَى بَعِيرِهِ فَشَرِبَهُ
“Dari Ummul Fadhl binti Al Harits, bahwa orang-orang berbantahan di dekatnya pada hari Arafah tentang puasa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagian mereka mengatakan, ‘Beliau berpuasa.’ Sebagian lainnya mengatakan, ‘Beliau tidak berpuasa.’ Maka Ummul Fadhl mengirimkan semangkok susu kepada beliau, ketika beliau sedang berhenti di atas unta beliau, maka beliau meminumnya.” (HR. Bukhari no. 1988 dan Muslim no. 1123).
عَنْ مَيْمُونَةَ – رضى الله عنها – أَنَّ النَّاسَ شَكُّوا فِى صِيَامِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – يَوْمَ عَرَفَةَ ، فَأَرْسَلَتْ إِلَيْهِ بِحِلاَبٍ وَهْوَ وَاقِفٌ فِى الْمَوْقِفِ ، فَشَرِبَ مِنْهُ ، وَالنَّاسُ يَنْظُرُونَ
“Dari Maimunah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa orang-orang saling berdebat apakah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa pada hari Arafah. Lalu Maimunah mengirimkan pada beliau satu wadah (berisi susu) dan beliau dalam keadaan berdiri (wukuf), lantas beliau minum dan orang-orang pun menyaksikannya.” (HR. Bukhari no. 1989 dan Muslim no. 1124).
Mengenai pengampunan dosa dari puasa Arafah, para ulama berselisih pendapat. Ada yang mengatakan bahwa yang dimaksud adalah dosa kecil. Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Jika bukan dosa kecil yang diampuni, moga dosa besar yang diperingan. Jika tidak, moga ditinggikan derajat.” (Syarh Shahih Muslim, 8: 51) Sedangkan jika melihat dari penjelasan Ibnu Taimiyah rahimahullah, bukan hanya dosa kecil yang diampuni, dosa besar bisa terampuni karena hadits di atas sifatnya umum. (Lihat Majmu’ Al Fatawa, 7: 498-500).
Setelah kita mengetahui hal ini, tinggal yang penting prakteknya. Juga jika risalah sederhana ini bisa disampaikan pada keluarga dan saudara kita yang lain, itu lebih baik. Biar kita dapat pahala, juga dapat pahala karena telah mengajak orang lain berbuat baik. “Demi Allah, sungguh satu orang saja diberi petunjuk (oleh Allah) melalui perantaraanmu, maka itu lebih baik dari unta merah (harta amat berharga di masa silam, pen).” (Muttafaqun ‘alaih). “Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya” (HR. Muslim).
Semoga Allah beri hidayah pada kita untuk terus beramal sholih.
Catatan: Puasa Arafah tahun ini (2015), jatuh pada hari Rabu, 23 September 2015
September 21, 2015

# Inilah Shalat Arbain Yang Dianjurkan Nabi

# Inilah Shalat Arbain Yang Dianjurkan Nabi
-Shalat hadits Arbain sebanyak 40 kali berturut-turut dan tidak boleh sama sekali tertinggal takbiratur ihram haditsnya LEMAH
-Ada hadits Arbain juga yang shahih dan ada keutamaannya yaitu shalat 40 hari (bukan 40 kali) di masjid MANA SAJA akan dibebaskan dari neraka dan kemunafikan, sehingga bisa dilakukan siapa saja dan di mana saja
-Baca juga beberapa catatan mengenai shalat Arbain dengan hadits lemah, misalnya pergi shalat terburu-buru mengejar takbiratur ihram, yang tidak diprogram 8 hari di madinah (supaya 40 x shalat) memaksakan diri tinggal dll
Shalat Arba’in cukup dikenal oleh masyarakat haji Indonesia, yaitu shalat berjamaah sebanyak 40 kali berturu-turut di masjid Nabawi Madinah dan tidak boleh tertinggal takbiratur ihram. Menurut versi haditsnya yang lemah:
“Barang siapa shalat di masjidku empatpuluh shalat tanpa ketinggalan sekalipun, dicatatkan baginya kebebasan dari neraka, keselamatan dari siksaan dan ia bebas dari kemunafikan.”
Hadits arbain yang SHAHIH dan ada dasarnya
Terdapat hadits lain mengenai shalat Arbain yang shahih, akan tetapi berbeda dengan sebelumnya. Hadits tersebut:
Dari Anas bin Malik, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Barang siapa yang shalat karena Allah empat puluh hari secara berjamaah tanpa ketinggalan takbir yang pertama, dicatatkan baginya dua kebebasan; kebebasan dari neraka dan kebebasan dari kemunafikan. 2
Beberapa catatan mengenai shalat arbain
Shalat Arbain juga memberikan beberapa konsekuensi karena harus berturut-turut dan tidak boleh tertinggal takbiratur ihram bersama imam.
September 21, 2015

Fawaid kajian bersama Syaikh Sulaiman at Tuwaijiri malam ini di Masjidil Haram:

Fawaid kajian bersama Syaikh Sulaiman at Tuwaijiri malam ini di Masjidil Haram:
1. Tidak ada dalil shahih yang menunjukkan bahwa semata mata memandang Ka'bah adalah ibadah namun biasanya orang itu lebih trenyuh jika memandangi Ka'bah.
2. Amal sholih di tempat mulia itu tata'addad/berbilang sedangkan dosa itu tetap satu tapi tata'azhom/tambah besar.
3. Penggandaan amal sholih di masjidil haram yang berdalil hanyalah sholat. Amal sholih lainnya tidak berdalil.
4. Penggandaan nilai tidak khusus dengan masjdil haram namun semua tanah haram. Alasannya karena di dua ayat dalam al Quran Allah menyebut Mekkah dengan nama Masjidil Haram. 1. ayat pertama surat al Isra 2. ayat pelarangan orang musyrik untuk masuk ke masjidil haram.
5. Tidak sah thowaf wada' tanggal 12 Dzulhijjah sebelum melaksanakan lempar jumroh hari tersebut.
September 21, 2015

BEBERAPA PERBUATAN WANITA YANG DICATAT SEBAGAI ZINA WALAUPUN TIDAK BERZINA

BEBERAPA PERBUATAN WANITA YANG DICATAT SEBAGAI ZINA WALAUPUN TIDAK BERZINA
1. Memakai parfum agar laki-laki mencium baunya
Agaknya perbuatan ini sangat marak dilakukan oleh para wanita di zaman modern ini. Mereka memakai parfum saat keluar rumah sehingga baunya tercium oleh kaum laki-laki yang bukan mahramnya. Dari bau yang menarik, akhirnya laki-laki bisa tertarik dan syahwatnya bisa tergoda.

Rasulullah menyebut wanita yang memakai parfum saat keluar rumah sehingga laki-laki lain mencium baunya dengan sebutan wanita pezina. Na’udzubillah.
- Dari Abu Musa Al Asy’ary bahwanya ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seorang perempuan yang mengenakan wewangian lalu melalui sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai maka perempuan tersebut adalah seorang pelacur.” (HR. An Nasa’i no. 5129, Abu Daud no. 4173, Tirmidzi no. 2786 dan Ahmad 4: 414)
2. Riba dan memakan harta riba
Riba merupakan dosa besar yang dosanya lebih berat daripada dosa zina. Satu dirham yang dimakan dari hasil riba lebih besar daripada zina 36 kali. Sedangkan dosa riba yang paling kecil, jika dilakukan laki-laki, seperti berzina dengan ibu kandungnya sendiri. Sebaliknya, dapat diqiyaskan jika riba itu dilakukan oleh wanita, dosanya seperti berzina dengan ayah kandungnya sendiri. Na’udzu billah.

- “Dari jabir radhiallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat pemakan riba, pemberi riba, penulis dan kedua orang yang menjadi saksi atasnya” Ia berkata: “Mereka itu sama (saja).” (Hadits riwayat Muslim, 3/1219.)
- Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui, lebih besar dosanya daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali.” (HR. Ahmad dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Syaikh Al Albani dalam Misykatul Mashobih mengatakan bahwa hadits ini shahih)
- Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Riba itu ada 73 pintu (dosa). Yang paling ringan adalah semisal dosa seseorang yang menzinai ibu kandungnya sendiri. Sedangkan riba yang paling besar adalah apabila seseorang melanggar kehormatan saudaranya.” (HR. Al Hakim dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. shahih Al Albani)
3. Bersentuhan kulit dengan laki-laki yang bukan mahramnya
Bersentuhan kulit dengan laki-laki yang bukan mahramnya sering kali dianggap biasa. Padahal itu termasuk dalam kategori zina tangan. Baik persentuhan, apalagi jika saling raba.

- Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh)” (HR. Muslim)
Begitu hebatnya dosa persentuhan laki-laki dan wanita yang bukan mahramnya ini hingga oleh Rasulullah disabdakan lebih baik seseorang ditusuk dengan jarum besi.

- Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Seseorang yang ditusuk kepalanya dengan jarum dari besi itu lebih baik daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya” (HR. Thabrani)
4. Lesbi
Dalam kitab Ad Daa’ wa Ad Dawaa’, Ibnu Qayyim Al Jauziyah menjelaskan salah satu penyakit dalam kategori kesucian diri adalah perbuatan lesbi.

“Disebutkan dalam sebagian atsar yang marfu’: Jika seorang wanita mendatangi wanita yang lain maka keduanya adalah pezina” tulis Ibnu Qayyim.
Menurut Ibnu Qayyim, lesbi tidak bisa disamakan atau diqiyaskan dengan homoseks karena dalam lesbi tidak ada kemaluan yang masuk. Sehingga tidak ada hukuman hadd atas perbuatan tersebut. Meskipun demikian, ia termasuk dalam kategori zina secara umum sebagaimana zina mata, zina tangan, zina kaki dan zina mulut.
5. Zina mata dan anggota tubuh lainnya
Mungkin perbuatan ini lebih ringan daripada perbuatan-perbuatan pada poin sebelumnya. Namun ia juga disebut sebagai bagian dari zina.

- Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Setiap anak Adam telah ditakdirkan bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa tidak. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.” (HR. Muslim)

Demikian lima perbuatan yang membuat wanita seakan-akan melakukan zina atau memikul dosa seperti dosanya zina. Semoga kita dimudahkan Allah untuk menjauhinya. (webmuslimah)
September 21, 2015

# Bagian Apa Yang Disunat Pada Khitan Wanita? (Syariat dan Medis)

# Bagian Apa Yang Disunat Pada Khitan Wanita? (Syariat dan Medis)
-Bagian yang dipotong pada khitan wanita adalah "clitoral hood" yaitu kulit penutup (maaf) klitoris, atau ulama menjelasakan "kulit penutup semacam biji/النواة " mirip seperti jengger ayam
-Dalam ilmu kedokteran ini "homolog" (sama asal pembentukannya ketika janin) dengan bagian kulit pada kelamin laki-laki yang potong (preputium)
-Jadi praktek yang kurang tepat selama ini adalah memotong klitorisnya, atau labiya minor bahkan labiya mayor, sehingga kemenkes sempat membuat PP melarang dilakukan sunat wanita (setahu saya sudah dicabut?)
-Harapannya ada pihak berwenang dari kalangan medis dan ulama bersama pemerintah, agar duduk bersama membuat protap SOP tetap sesuai syariat untuk sunat wanita sehingga bisa dilakukan di RS dan pusat kesehatan serta diajarkan di sekolah-sekolah
-Praktek selama ini ada yang hanya melukai dan mengorek-ngorek kulit klitoris sampai luka, apakah ino sudah termasuk dalam ajaran, maka perlu dilakukan penelitian bagaimana yang benar di tempat diturunkannya syariat. Lafadz dalam hadits adalah (اخفضي) yang bisa juga artinya membuat rendah. Tentu ini perlu ditanya ke ahlinya dan para ulama serta penelitian
Ibnu Qoyyim Al-Jauziyah,
Adapun wanita ada dua penghalang, salah satunya selaput keperawanannya dan yang lain adalah yang wajib dipotong yaituseperti jengger ayam pada bagian vagina, terletak diantara dua mulut vagina, jika dipotong maka pangkalnya akan tetap seperti biji [النواة].” [Tuhfatul Maudud1/191]