Breaking

Rabu, 23 September 2015

September 23, 2015

- Menyentuh Najis Tidak Membatalkan Wudhu -

- Menyentuh Najis Tidak Membatalkan Wudhu -
Pertanyaan:
Apakah menyentuh najis bisa membatalkan wudhu? Misanya, nyeboki anak trus kena najisnya, apakah wajib mengulangi wudhu?
Jawaban:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du
Menyentuh najis bukan termasuk pembatal wudhu. Karena yang menjadi pembatal wudhu adalah hadas, bukan menyentuh najis.
Dalam fatwa Lajnah Daimah dinyatakan:
لا ينتقض الوضوء بغسل النجاسة على بدن المتوضئ أو غيره
“Wudhu tidak batal disebabkan mencuci najis, baik yang berada di badan orang yang wudhu maupun orang lain.” (Majalah Buhuts Islamiyah, volume 22, Hal. 62)
Syaikh Ibnu Baz juga menjelaskan yang sama:
“أما مس الدم أو البول أو غيرهما من النجاسات فلا ينقض الوضوء ، ولكن يغسل ما أصابه
Menyentuh darah, atau air kencing atau benda najis lainnya, tidak membatalkan wudhu. Hanya saja, dia harus mencuci bagian yang terkena najis. (Fatawa Ibnu Baz, 10: 141)
September 23, 2015

- Pahala Membela Muslim Yang Dighibah -

- Pahala Membela Muslim Yang Dighibah -
Dari Abu Darda, Nabi saw bersabda,
مَنْ رَدَّ عَنْ عِرْضِ أَخِيهِ الْمُسْلِمِ كَانَ حَقًّا عَلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ أَنْ يَرُدَّ عَنْهُ نَارَ جَهَنَّمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Siapa yang membela kehormatan saudaranya sesama muslim, maka dia berhak untuk mendapatkan pembelaan Allah dari neraka jahanam pada hari kiamat. (HR. Ahmad 27536 , Turmudzi 2056 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth)
Baru mendapat hadis ini, menarik utk dicatat..
Sedang membayangkan, 
Betapa besar pahala membela kehormatan para sahabat yang sedang dicabik-cabik orang syiah..
Betapa besar pahala membela kehormatan para ulama sunah yang selalu disudutkan kelompok liberal
Bersemangat membela setiap orang yang dighibah di sekitar kita..
September 23, 2015

- Telat Shubuh Karena Ketiduran -

- Telat Shubuh Karena Ketiduran -
Dari Anas bin Malik, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا رَقَدَ أَحَدُكُمْ عَنِ الصَّلاَةِ أَوْ غَفَلَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا فَإِنَّ اللَّهَ يَقُولُ أَقِمِ الصَّلاَةَ لِذِكْرِى
“Jika salah seorang di antara kalian tertidur atau lalai dari shalat, maka hendaklah ia shalat ketika ia ingat. Karena Allah berfirman (yang artinya), “Kerjakanlah shalat ketika ingat.”
Dalam riwayat lain disebutkan,
مَنْ نَسِىَ صَلاَةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا ، لاَ كَفَّارَةَ لَهَا إِلاَّ ذَلِكَ
“Barangsiapa yang lupa shalat, hendaklah ia shalat ketika ia ingat. Tidak ada kewajiban baginya selain itu.”
Riwayat lain disebutkan,
مَنْ نَسِىَ صَلاَةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا
“Barangsiapa yang lupa shalat atau tertidur, maka tebusannya adalah ia shalat ketika ia ingat.”
Imam Nawawi mengatakan bahwa kewajiabn orang yang lupa saat itu adalah mengerjakan shalat semisal yang ia tinggalakan dan tidak ada kewajiban tambahan selain itu.”
Para ulama Al Lajnah Ad Daimah mengatakan, “Jika engkau ketiduran atau lupa dari waktu shalat, maka hendaklah engkau shalat ketika engkau terbangun dari tidur atau ketika ingat walaupun ketika itu saat terbit atau tenggelamnya matahari.”
Dijelaskan pula dalam Fatwa Lajnah no. 5545 bahwa jika seseorang tertidur sehingga luput dari shalat Shubuh, dia terbangun ketika matahai terbit atau beberapa saat sebelum matahari terbit atau beberapa saat sesudah matahari terbit; maka wajib baginya mengerjakan shalat Shubuh ketika dia terbangun, baik matahari terbit ketika dia sedang shalat atau ketika mau memulai shalat matahari sedang terbit atau pun memulai shalat ketika matahari sudah terbit, dalam kondisi ini hendaklah dia sempurnakan shalatnya sebelum matahari memanas. Dan tidak boleh seseorang menunda shalat Shubuh hingga matahari meningi atau memanas. Adapun hadits yang menyatakan larang shalat ketika matahari terbit karena pada waktu matahari terbit pada dua tanduk setan (HR. Muslim), maka larangan yang dimaksud adalah jika kita mau mengerjakan shalat sunnah yang tidak memiliki sebab atau mau mengerjakan shalat wajib yang tidak disebabkan karena lupa atau karena tertidur.
September 23, 2015

- Cerdas dalam Memilih Maslahat dan Mudarat -

- Cerdas dalam Memilih Maslahat dan Mudarat -
Tidak selamanya seseorang mengambil yang semuanya baik, kadang ia harus menaruh pilihan pada yang terbaik di antara dua pilihan. Suatu waktu bisa pula dihadapkan dengan dua mudarat sehingga ia harus mengambil yang mudaratnya lebih ringan.
Jika seseorang bisa mengambil yang terbaik di antara dua pilihan dan bisa mengambil yang lebih ringan dari dua pilihan, itulah seseorang yang disebut cerdas.

Demikianlah kesimpulan dari Ibnu Taimiyah di mana beliau pernah berkata,
لَيْسَ الْعَاقِلُ الَّذِي يَعْلَمُ الْخَيْرَ مِنْ الشَّرِّ وَإِنَّمَا الْعَاقِلُ الَّذِي يَعْلَمُ خَيْرَ الْخَيْرَيْنِ وَشَرَّ الشَّرَّيْنِ
“Orang yang cerdas bukanlah orang yang tahu mana yang baik dari yang buruk. Akan tetapi, orang yg cerdas adalah orang yang tahu mana yang terbaik dari dua kebaikan dan mana yang lebih buruk dari dua keburukan.
Ia pun bersyair,

إنَّ اللَّبِيبَ إذَا بَدَا مِنْ جِسْمِهِ مَرَضَانِ مُخْتَلِفَانِ دَاوَى الْأَخْطَرَا
“Orang yang cerdas ketika terkena dua penyakit yang berbeda, ia pun akan mengobati yang lebih berbahaya.” (Majmu’ Al Fatawa, 20: 54).
Jadi ada pilihan yang sama buruk dan baiknya, namun beda kelas. Jadi ada yang baik dan ada yang lebih baik, juga ada yang buruk dan ada yang lebih buruk lagi.
Syaikh As Sa’di melantunkan syair dalam pelajaran kaedah fikih beliau,
فإن تزاحم عدد المصالح
يقدم الأعلى من المصالح

Apabila bertabrakan beberapa maslahat
Maslahat yang lebih utama itulah yang lebih didahulukan

وَضِدُّ تَزَاحُمُ المفَاسِدِ
يُرْتَكَبُ الأَدْنَى مِنَ المفَاسِدِ

Lawannya, jika bertabakan dua mafsadat (kerusakan),
Pilihlah mafsadat yang paling ringan

Contoh cerdas dalam memilih:
1- Jika seseorang yang terluka dan ketika sujud pasti akan keluar darah dan itu bisa membahayakannya. Ketika itu ia memilih untuk shalat dalam keadaan duduk dan memberi isyarat untuk sujud. Meninggalkan sujud ketika itu lebih ringan daripada keluarnya darah -bagi yang menganggap darah itu najis-.
2- Bolehnya membelah perut ibu yang telah mati dan masih mengandung janin, di mana masih ada harapan hidup untuk bayi tersebut.
3- Ketika ada kapal yang hendak tenggelam, maka pilihan yang cerdas adalah membuang barang-barang yang berat biar kapal bisa selamat.
September 23, 2015

# Ketika Melahirkan Adalah Waktu Berdoa Yang Mustajab

# Ketika Melahirkan Adalah Waktu Berdoa Yang Mustajab
-Ketika proses melahirkan berusaha berdoa, baik untuk krlancaran persalinan atau untuk anak yang shalih dan bermanfaat karena insyaAllah mustajab
-Memang tidak ada dalil khusus, tetapi masuk dalam dalil umum dalam keadaan kesempitan kemudian berdoa
Ketika melahirkan adalah waktu yang terasa cukup berat bagi seorang ibu, bahkan ada ungkapan “ketika melahirkan adalah antara hidup dan mati”. Keadaan yang berat dan kesusahan adalah salah satu keadaan mustajabnya doa.
Allah Ta’ala berfirman,
أَمَّنْ يُجِيْبُ الْمُضْطَرَّ إِذَا دَعَاهُ وَيَكْشِفُ السُّوْءَ
“Siapakah yang mengijabahi (menjawab/ mengabulkan) permintaan orang yang dalam kesempitan apabila ia berdoa kepada-Nya, dan (siapakah) Dia yang menghilangkan kejelekan?”(An-Naml: 62)
Imam Ibnu Katsir menafsirkan,
“Allah menjelaskan bawha Ia-lah yang diseru ketika keadaan susah dan sempit, Ia-lah yng diharapkan ketika terjadi musibah dan bencana… (“Siapakah yang mengijabahi (menjawab/ mengabulkan) permintaan orang yang dalam kesempitan”) yaitu Dia-lah tempat kembali orang yang kesusahan, tidak kepada yang lain. Dan Dia-lah yang menghilangkan/mengangkat bahaya, tidak ada yang lain.”
Akan tetapi jika yang dimaksud oleh penanya adalah orang yang hamil ketika melahirkan –merasa sakit ketika melahirkan- maka ini termasuk dalam keumuman dalil bahwa diijabahkannya doa orang yang sedang dalam kesusahan dan kesempitan. Sebagaimana firman Allah,
Tidak diragukan lagi bahwa wanita ketika merasakan sakitnya melahirkan termasuk dalam keadaan yang susah dan sempit. Maka sudah selayaknya dimustajabkan.