Breaking

Rabu, 07 Oktober 2015

Oktober 07, 2015

~Hukum Mengaminkan Do'a Khotib dan Mengucapkan Shalawat Apabila Sang Khotib Meyebut Nama Rasulullah~

~Hukum Mengaminkan Do'a Khotib dan Mengucapkan Shalawat Apabila Sang Khotib Meyebut Nama Rasulullah~
Pertanyaan:
Bolehkah mengaminkan do'a Khotib pada saat khutbah jum'at dan mengucapkan sholawat apabila sang khotib menyebut nama Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam-..?

Jawaban:
Pertanyaan ini pernah diajukan kepada Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad sebanyak 3 kali pada 3 kesempatan yang berbeda. Beliau menjawab, " Tidak apa-apa mengaminkan do'a Khatib dan Mengucapkan sholawat kepada Rasulullah apabila khotib menyebut nama Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam-, bahkan demikianlah seharusnya. Adapun hadits yang melarang berbicara pada saat khutbah, ini berlaku apabila pembicaraan tersebut diluar konteks khutbah, seperti membicarakan urusan duniawi dll. Maksudnya perkataan tersebut tidak ada kaitannya dengan khutbah.

Wallahu a'lam
Oktober 07, 2015

Bolehkah Seorang Wanita Menawarkan Dirinya untuk Dinikahi Laki-laki yang Shalih?


هل تعرض المرأة نفسها للزواج؟
الجواب: إذا كان الأمر كما ذكر شرع لها أن تعرض نفسها على ذلك الرجل أو نحوه، ولا حرج في ذلك فقد فعلته خديجة رضي الله عنها وفعلته الواهبة المذكورة في سورة الأحزاب، وفعله عمر رضي الله عنه بعرضه ابنته حفصة على أبي بكر ثم على عثمان رضي الله عنهما.

📥Bolehkah seorang wanita menawarkan dirinya untuk dinikahi (laki-laki yang shalih)?
📤Jawab: Jika memang ia seorang laki-laki yang shalih sebagaimana disebutkan maka disyari'atkan bagi wanita itu untuk menawarkan diri kepadanya atau yang semisalnya untuk dinikahi.
Hal itu tidak mengapa baginya;
✅Kerena itulah yang dilakukan Khadijah radhiyallahu'anha (kepada Nabi shallallahu'alaihi wa sallam untuk dinikahi beliau).
✅Juga dilakukan oleh seorang wanita yang menawarkan dirinya (kepada Nabi shallallahu'alaihi wa sallam untuk dinikahi beliau), sebagaimana yang tersebut di surat Al-Ahzab.
✅Juga dilakukan Umar bin Khattab radhiyallahu'anhu yang menawarkan putrinya Hafshah kepada Abu Bakr kemudian kepada Utsman bin 'Affan radhiyallahu'anhuma.
📚[Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 18/48 no. 6400]
✏Al-Ustadz Muhammad Qodir, Lc hafizhahullah
Oktober 07, 2015

Pengertian Shaf Pertama


وثالثها: أن المنبر يقطع بعض الصفوف وإنما الصف الأول الواحد المتصل الذي في فناء المنبر وما على طرفيه مقطوع.
“Diantara hal yang perlu dipertimbangkan ketika hendak mencari shaf pertama dalam shalat berjamaah adalah ada tidaknya mimbar yang memutus sebagian shaf karena shaf pertama adalah shaf pertama yang bersambung yang berada di depan mimbar dan tidak ada bagian kanan atau kiri shaf yang terputus.
وكان الثوري يقول: الصف الأول هو الخارج بين يدي المنبر وهو متجه لأنه متصل ولأن الجالس فيه يقابل الخطيب ويسمع منه.
Sufyan ats Tsauri mengatakan shaf pertama adalah yang berada di depan mimbar dan shaf tersebut lurus karena shaf tersebut bersambung dan orang yang duduk di tempat tersebut menghadap kea rah khatib Jumat dan bisa mendengarkan khutbahnya dengan baik.
ولا يبعد أن يقال الأقرب إلى القبلة هو الصف الأول ولا يراعى هذا المعنى.
Bukanlah pendapat yang jauh dari kebenaran pendapat yang mengatakan bahwa shaf yang paling dekat dengan dinding masjid yang berada di arah kiblat itulah yang disebut shaf pertama tanpa perlu menimbang terputus dengan mimbar, tiang ataukah bukan” [Ihya Ulumuddin karya Abu Hamid al Ghazali as Syafii 1/235, cet Dar al Fikr Beirut].
Jadi ada perbedaan pendapat di antara para ulama mengenai pengertian shaf pertama. Sufyan ats Tsauri berpendapat bahwa shaf pertama adalah shaf pertama yang tidak terputus oleh mimbar atau pun tiang. Pendapat yang dipilih oleh Abu Hamid al Ghazali as Syafii shaf pertama adalah shaf yang paling depan baik terputus tiang ataukah mimbar atau pun tidak terputus.
Insya allah pendapat Abu Hamid al Ghazali dalam hal ini adalah pendapat yang paling tepat.
pendapat terakhir ini juga dipilih oleh penulis kitab Fathul Muin.

فتح المعين (2/ 28)
(و) ندب وقوف (في صف أول) وهو ما يلي الامام، وإن تخلله منبر أو عمود

“Dianjurkan untuk berada di shaf pertama. Shaf pertama adalah shaf setelah imam meski shaf tersebut terputus mimbar atau pun tiang” [Fathul Mu’in-fikih Syafii- 2/28]
Oktober 07, 2015

- Pentingnya Silaturahmi -


Dari Abu Ayyub Al Anshori, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang amalan yang dapat memasukkan ke dalam surga, lantas Rasul menjawab,
تَعْبُدُ اللَّهَ لاَ تُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا ، وَتُقِيمُ الصَّلاَةَ ، وَتُؤْتِى الزَّكَاةَ ، وَتَصِلُ الرَّحِمَ
“Sembahlah Allah, janganlah berbuat syirik pada-Nya, dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan jalinlah tali silaturahmi (dengan orang tua dan kerabat).” (HR. Bukhari no. 5983)
Dari Abu Bakroh, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَا مِنْ ذَنْبٍ أَجْدَرُ أَنْ يُعَجِّلَ اللَّهُ تَعَالَى لِصَاحِبِهِ الْعُقُوبَةَ فِى الدُّنْيَا – مَعَ مَا يَدَّخِرُ لَهُ فِى الآخِرَةِ – مِثْلُ الْبَغْىِ وَقَطِيعَةِ الرَّحِمِ
“Tidak ada dosa yang lebih pantas untuk disegerakan balasannya bagi para pelakunya [di dunia ini] -berikut dosa yang disimpan untuknya [di akhirat]- daripada perbuatan melampaui batas (kezhaliman) dan memutus silaturahmi (dengan orang tua dan kerabat)” (HR. Abu Daud no. 4902, Tirmidzi no. 2511, dan Ibnu Majah no. 4211, shahih)
Oktober 07, 2015

SEPUTAR DUKUN DAN SEJENISNYA

SEPUTAR DUKUN DAN SEJENISNYA
Muslim meriwayatkan di dalam Shahîh-nya dari salah seorang istri Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam, dari Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda,
(مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَيْءٍ فَصَدَّقَهُ، لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلَاةٌ أَرْبَعِينَ يَوْمًا).
“Barang siapa yang mendatangi tukang ramal, lalu menanyakan sesuatu kepada (tukang ramal) itu dan membenarkan (tukang ramal) itu, shalatnya tidak diterima selama empat puluh hari.”
Kuhhân adalah bentuk jamak dari kata kâhin, yaitu orang yang mengabarkan tentang perkara ghaib dan yang akan datang dengan bersandar kepada permintaaan tolong kepada syaithan.
Tatkala para dukun dan yang sejenisnya menyatakan mengetahui perkara ghaib, yang Allah Ta’âlâ telah mengkhususkan diri-Nya dengan perkara (ghaib) tersebut, dan itu merupakan pernyataan akan adanya yang berserikat dengan Allah dalam mengetahui perkara ghaib, dalam akan dijelaskan ancaman terhadap mereka dan orang-orang yang membenarkan ucapan mereka.

Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam menerangkan ancaman terhadap orang yang pergi ke dukun atau yang sejenisnya untuk bertanya tentang perkara-perkara ghaib, yang tidak ada yang mengetahui kecuali Allah, bahwasanya balasan bagi pelaku hal itu adalah tidak akan mendapat pahala shalatnya selama empat puluh hari karena ia telah menceburkan diri ke dalam kemaksiatan.
Dalam hal ini berarti ada ancaman yang keras dan larangan yang sangat kuat dari melakukan perbuatan tersebut, yang menunjukkan bahwa hal itu termasuk keharaman yang terbesar. Kalau seperti itu balasan bagi orang yang mendatangi dukun, maka bagaimana dengan balasan bagi dukun itu sendiri! Kita berlindung kepada Allah dari perbuatan tersebut dan kepada-Nya kita memohon keselamatan.
Dalam hadits tersebut terdapat larangan mendatangi dukun dan sejenisnya, dan larangan membenarkan mereka, karena hal itu menafikan (meniadakan) tauhid.
Faedah Hadits
1. Larangan untuk pergi mendatangi dukun dan bertanya kepada mereka tentang perkara-perkara ghaib serta membenarkan mereka pada perkara itu, dan bahwa hal tersebut adalah kekufuran.
2. Keharaman perdukunan, dan bahwa hal itu termasuk sebesar-besar dosa-dosa besar.
Faidah: orang yang pergi mendatangi dukun tetapi tidak membenarkan mereka maka tidak diterima shalatnya selam empat puluh hari, sebagaimana diterangkan dalam hadist yang lain. Adapun orang yang membenarkan mereka maka dia telah kafir terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad shallallâhu ‘alaihi wa sallam.

[Diringkas dari Kitab Penjelasan Ringkas Kitab Tauhid karya Syaikh Shalih Al-Fauzan]
via : ustadz Dzulqarnain Sanusi