Breaking

Kamis, 13 Agustus 2015

Agustus 13, 2015

Ka’bah



Ka\'bah    
“Sesungguhnya rumah yang mula-mula di bangun untuk tempat beribadat manusia ialah Baitullah yang di Makkah yang di-berkahi” al- Imran, ayat 96.

Ka’bah adalah bangunan suci Muslimin yang terletak di kota Mekkah di dalam Masjidil Haram. ia merupakan bangunan yang dijadikan patokan arah kiblat atau arah sholat bagi umat Islam di seluruh dunia. Selain itu, merupakan bangunan yang wajib dikunjungi atau diziarahi pada saat musim haji dan umrah.
  

Ka’bah berbentuk bangunan kubus yang berukuran 12 x 10 x 15 meter (Lihat foto berangka Ka’bah). Ka’bah disebut juga dengan nama Baitallah atau Baitul Atiq (rumah tua) yang dibangun dan dipugar pada masa Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail setelah Nabi Ismail berada di Mekkah atas perintah Allah. Kalau kita membaca Al-Qur’an surah Ibrahim ayat 37 yang berbunyi “Ya Tuhan kami, sesungguhnya aku telah menempatkan sebahagian keturunanku di lembah yang tidak mempunyai tanam-tanaman di dekat rumah Engkau (Baitullah) yang dihormati, ya Tuhan kami (yang demikian itu) agar mereka mendirikan shalat, maka jadikanlah hati sebagian manusia cenderung kepada mereka dan beri rezkilah mereka dari buah-buahan, mudah-mudahan mereka bersyukur”, kalau kita membaca ayat di atas, kita bisa mengetahui bawah Ka’bah telah ada sewaktu Nabi Ibrahim as menempatkan istrinya Hajar dan bayi Ismail di lokasi tersebut. Jadi Ka’bah telah ada sebelum Nabi Ibrahim menginjakan kakinya di Makkah.

foto kabah dari dalam  kelambu kabah  
 Ka’bah dari Dalam                      Kelambu Ka’bah                                 

Pada masa Nabi saw berusia 30 tahun, pada saat itu beliau belum diangkat menjadi rasul, bangunan ini direnovasi kembali akibat bajir yang melanda kota Mekkah pada saat itu. Sempat terjadi perselisihan antar kepala suku atau kabilah ketika hendak meletakkan kembali Hajar Aswad namun berkat hikmah Rasulallah perselisihan itu berhasil diselesaikan tanpa kekerasan, tanpa pertumpahan darah dan tanpa ada pihak yang dirugikan.

banjir di kabah th 1941   banjir di kabah th 1941
 Banjir di Ka’bah tahun 1941                           Banjir di Ka’bah tahun 1941

Pada zaman Jahiliyyah sebelum diangkatnya Rasulallah saw menjadi Nabi sampai kepindahannya ke kota Madinah, ka’bah penuh dikelilingi dengan patung patung yang merupakan Tuhan bangsa Arab padahal Nabi Ibrahim as yang merupakan nenek moyang bangsa Arab mengajarkan tidak boleh mempersekutukan Allah, tidak boleh menyembah Tuhan selain Allah yang Tunggal, tidak ada yang menyerupaiNya dan tidak beranak dan diperanakkan. Setelah pembebasan kota Makkah, Ka’bah akhirnya dibersihkan dari patung patung tanpa kekerasan dan tanpa pertumpahan darah.

Selanjutnya bangunan ini diurus dan dipelihara oleh Bani Sya’ibah sebagai pemegang kunci ka’bah (lihat foto kunci ka’bah) dan administrasi serta pelayanan haji diatur oleh pemerintahan baik pemerintahan khalifah Abu Bakar, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan, Ali bin Abi Thalib, Muawwiyah bin Abu Sufyan, Dinasti Ummayyah, Dinasti Abbasiyyah, Dinasti Usmaniyah Turki, sampai saat ini yakni pemerintah kerajaan Arab Saudi yang bertindak sebagai pelayan dua kota suci, Mekkah dan Madinah. 

konci kabah
Konci Ka’bah berada di museum Istambul

Pada zaman Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail as pondasi bangunan Ka’bah terdiri atas dua pintu dan letak pintunya terletak diatas tanah, tidak seperti sekarang yang pintunya terletak agak tinggi. Namun ketika Renovasi Ka’bah akibat bencana banjir pada saat Rasulallah saw berusia 30 tahun dan sebelum diangkat menjadi rasul, karena merenovasi ka’bah sebagai bangunan suci harus menggunakan harta yang halal dan bersih, sehingga pada saat itu terjadi kekurangan biaya. Maka bangunan ka’bah dibuat hanya satu pintu serta ada bagian ka’bah yang tidak dimasukkan ke dalam bangunan ka’bah yang dinamakan Hijir Ismail (lihat foto) yang diberi tanda setengah lingkaran pada salah satu sisi ka’bah. Saat itu pintunya dibuat tinggi letaknya agar hanya pemuka suku Quraisy yang bisa memasukinya. Karena suku Quraisy merupakan suku atau kabilah yang sangat dimuliakan oleh bangsa Arab.

Pintu Kabah   pintu kabah 
Pintu Ka’bah tahun 1941                                     Pmtu Ka’bah (Sekarang)
 rukun yamani   batu fondasi masjid haram
Rukun Yamani                                Batu fondasi Haram 852H                             

Karena agama islam masih baru dan baru saja dikenal, maka Nabi saw mengurungkan niatnya untuk merenovasi kembali ka’bah sehinggas ditulis dalam sebuah hadits perkataan beliau: “Andaikata kaumku bukan baru saja meninggalkan kekafiran, akan Aku turunkan pintu ka’bah dan dibuat dua pintunya serta dimasukkan Hijir Ismail kedalam Ka’bah”, sebagaimana pondasi yang dibangun oleh Nabi Ibrahim”. Jadi kalau begitu Hijir Ismail termasuk bagian dari Ka’bah. Makanya dalam bertoaf kita diharuskan mengelilingi Ka’bah dan Hijir Ismail. Hijir Ismail adalah tempat dimana Nabi Ismail as lahir dan diletakan di pangkuan ibunya Hajar.

Ketika masa Abdurahman bin Zubair memerintah daerah Hijaz, bangunan Ka’bah dibuat sebagaimana perkataan Nabi saw atas pondasi Nabi Ibrahim. Namun karena terjadi peperangan dengan Abdul Malik bin Marwan, penguasa daerah Syam, terjadi kebakaran pada Ka’bah akibat tembakan pelontar (Manjaniq) yang dimiliki pasukan Syam. Sehingga Abdul Malik bin Marwan yang kemudian menjadi khalifah, melakukan renovasi kembali Ka’bah berdasarkan bangunan hasil renovasi Rasulallah saw pada usia 30 tahun bukan berdasarkan pondasi yang dibangun Nabi Ibrahim as. Dalam sejarahnya Ka’bah beberapa kali mengalami kerusakan sebagai akibat dari peperangan dan umur bangunan.

Ketika masa pemerintahan khalifah Harun Al Rasyid pada masa kekhalifahan Abbasiyyah, khalifah berencana untuk merenovasi kembali ka’bah sesuai dengan pondasi Nabi Ibrahim dan yang diinginkan Nabi saw. namun segera dicegah oleh salah seorang ulama terkemuka yakni Imam Malik karena dikhawatirkan nanti bangunan suci itu dijadikan masalah khilafiyah oleh penguasa sesudah beliau dan bisa mengakibatkan bongkar pasang Ka’bah. Maka sampai sekarang ini bangunan Ka’bah tetap sesuai dengan renovasi khalifah Abdul Malik bin Marwan sampai sekarang

Hajar Aswad

Hajar Aswad merupakan batu yang dalam agama Islam dipercaya berasal dari surga. Yang pertama kali meletakkan Hajar Aswad adalah Nabi Ibrahim as. Dahulu kala batu ini memiliki sinar yang terang dan dapat menerangi seluruh jazirah Arab. Namun semakin lama sinarnya semangkin meredup dan hingga akhirnya sekarang berwarna hitam. Batu ini memiliki aroma wangi yang unik dan ini merupakan wangi alami yang dimilikinya semenjak awal keberadaannya. Dan pada saat ini batu Hajar Aswad tersebut ditaruh di sisi luar Ka’bah sehingga mudah bagi seseorang untuk menciumnya. Adapun mencium Hajar Aswad merupakan sunah Nabi saw. Karena beliau selalu menciumnya setiap saat bertoaf. Dan sunah ini diikuti para sahabat beliau dan Muslimin.

    hajar aswad    hajar aswad
          Hajar Aswad                     Hajar Aswad berikut kerangka

Pada awal tahun gajah, Abrahan Alasyram penguasa Yaman yang berasal dari Habsyah atau Ethiopia, membangun gereja besar di Sana’a dan bertujuan untuk menghancurkan Ka’bah, memindahkan Hajar Asswad ke Sana’a agar mengikat bangsa Arab untuk melakukan Haji ke Sana’a. Abrahah kemudian mengeluarkan perintah ekspedisi penyerangan terhadap Mekkah, dipimpin olehnya dengan pasukan gajah untuk menghancurkan Ka’bah. Beberapa suku Arab menghadang pasukan Abrahah, tetapi pasukan gajah tidak dapat dikalahkan.

Begitu mereka berada di dekat Mekkah, Abrahah mengirim utusan yang mengatakan kepada penduduk kota Mekkah bahwa mereka tidak akan bertempur dengan mereka jika mereka tidak menghalangi penghancuran Ka’bah. Abdul Muthalib, kepala suku Quraisyi, mengatakan bahwa ia akan mempertahankan hak-hak miliknya, tetapi Allah akan mempertahankan rumah-Nya, Ka’bah, dan ia mundur ke luar kota dengan penduduk Mekkah lainnya. Hari berikutnya, ketika Abrahah bersiap untuk masuk ke dalam kota, terlihat burung-burung yang membawa batu-batu kecil dan melemparkannya ke pasukan Ethiopia; setiap orang yang terkena langsung terbunuh, mereka lari dengan panik dan Abrahah terbunuh dengan mengenaskan. Kejadian ini diabadikan Allah dalam surah Al-Fil

Makam Ibrahim

makam Ibrahim      makam ibrahim & hajar aswad
 Makam Ibrahim                             Makam Ibrahim            Hajar Aswad

Makam Ibrahim bukan kuburan Nabi Ibrahim sebagaimana banyak orang berpendapat. Makam Ibrahim merupakan bangunan kecil terletak di sebelah timur Ka’bah. Di dalam bangunan tersebut terdapat batu yang diturunkan oleh Allah dari surga bersama-sama dengan Hajar Aswad. Di atas batu itu Nabi Ibrahim berdiri di saat beliau membangun Ka’bah bersama sama puteranya Nabi Ismail. Dari zaman dahulu batu itu sangat terpelihara, dan sekarang ini sudah ditutup dengan kaca berbentuk kubbah kecil. Bekas kedua tapak kaki Nabi Ibrahim yang panjangnya 27 cm, lebarnya 14 cm dan dalamnya 10 cm masih nampak dan jelas dilihat orang.

Multazam

multazam
 Multazam

Multazam terletak antara Hajar Aswad dan pintu Ka’bah berjarak kurang lebih 2 meter. Dinamakan Multazam karena dilazimkan bagi setiap muslim untuk berdoa di tempat itu. Setiap doa dibacakan di tempat itu sangat diijabah atau dikabulkan. Maka disunahkan berdoa sambil menempelkan tangan, dada dan pipi ke Multazam sesuai dengan hadist Nabi saw yang diriwayatkan sunan Ibnu Majah dari Abdullah bin Amr bin Al-Ash.

Terakhir, saya sangat berharap semoga artikel “Ka’bah” ini bisa membawa mangfaat, menyejukan hati dan menambah semangat kita dalam mengenal dan mencintai rumah Allah.

Walallahua’lam
Agustus 13, 2015

Imam Ali Dan Mayat Berhutang


Janazah diusung penduduk kota Madinah menujuh Masjid. Keluarganya memohon kepada Rasulallah saw agar mengimami solat janazah. Sebelum solat didirikan, beliau bertanya kepada keluarganya apakah mayat mempunyai utang? Keluarganya menjawab “betul wahai Rasulallah, ia masih menunggak utang dua dinar”. Mendengar mayat masih bersangkutan utang dua dinar kepada seseorang, beliau menolak bersholat atas janazah.

Secara kebetulan, Imam Ali ra berada bersama sama Rasulallah saw di masjid. Beliau sangat berharap agar mayat disolatkan terlebih dahulu oleh Rasulallah saw sebelum dikubur. Lalu beliau mendekati Rasulallah saw seraya berkata “Ya Rasulallah, utang mayit dua dinar menjadi tanggunganku. Aku siap menjaminnya”. Mendengar ulasan Imam Ali, baru Rasulallah saw berdiri bersolat janazah berjamaah bersama sama para sahabat lainya.

Usai sholat janazah beliau berkata “Wahai Ali, semoga Allah membalas kebaikan kamu. Barangsiapa yang menjamin saudaranya di dunia, maka Allah akan menjaminnya di akhirat. Sesungguhnya tidaklah bagi mayat kecuali ia dituntut atas utangnya. Barangsiapa yang menjamin utang seorang mayat, maka Allah akan menjaminnya kelak di hari Kiamat”.

Wallahua’lam
Agustus 13, 2015

Iblis

LANGIT dan bumi bergemuruh karena terjadi desas desus bahwa Allah berkehendak menciptakan makhlukNya yang bernama Adam as, kakek moyang manusia yang akan menjadi khalifah di muka bumi. Ketika para malaikat mengetahui bahwa Allah akan menciptakan Adam, manusia pertama yang diciptakan dari tanah dengan tangan Nya, dan diberikan kepadanya segala macam kesempurnaan dari mulai ruh, jasad, darah, daging, syahwat, kekuatan, dihiasi dengan akal, dan diberikan kepadanya ilmu yang tidak diberikan kepada para malaikat “Dan Dia mengajarkan kepada Adam nama nama seluruhnya”, para malaikat pun heran dengan kehendak Allah. Mereka tidak iri atau hasut, akan tetapi ingin mengetahui apa hikmahnya Allah ingin menciptakan manusia yang akan merusak dan menumpahkan darah di muka bumi? Mereka bertanya kepada Allah “Mengapa Engkau hendak menjadikan di muka bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau” al-Bakarah. Allah pun langsung berseru: “Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang kamu tidak ketahui”

Setelah selesai pencitaan Adam as dari tanah, dan peniupan roh kepadanya, Allah memerintahkan seluruh malaikat untuk sujud kepadanya. Perintah sujud kepada Adam di sini bukan berarti Allah memerintahkan mereka bersujud kepadanya karena memperhambakan diri, karena sujud memperhambakan diri itu hanya semata-mata kepada Allah. Yang dimaksud sujud di sini adalah sebagai penghargaan dan penghormatan kepada makhluk yang baru saja diciptakan Allah dari tanah yang diberikan kepadanya segala kesempurnaan dan keistimewaan.
Maka, mulailah mereka dengan serentak bersujud kepada Adam satu persatu, kecuali Iblis yang ingkar dan menolak perintah Allah. Dia sangat murka kepada Iblis karena ia sombong, membangkang dan tidak mempatuhi perintahNya, merasa dirinya paling hebat, paling sempurna, paling mulia, paling keren. Kemudian Iblis pun melontarkan kata kata yang membuat Allah menjadi lebih murka lagi “Aku lebih mulia dari Adam. Aku diciptakan dari api sedang ia diciptakan dari tanah” al-Bakarah.  Oleh karena itu Iblis telah terlaknat dan diusir dari lingkungan para malaikat yang selalu bertasbih, bertahmid dan menyembah Allah siang dan malam. Wajah Iblis yang dulunya tampan dan bercahaya berobah menjadi hitam dan kelam. Ia merasa sakit hati. Apalagi setelah Allah menempatkan Adam as di surga dan dikaruniakan seorang istri Siti Hawa, Iblis bertambah dengki dan dendam kepada mereka.
Begitulah seterusnya Iblis tidak tinggal diam, ia berusaha sekuat tenaga menjerumuskan Adam as dan istrinya dengan siasat busuknya sehingga mereka keluar dari surga ke dunia. Peristiwa inilah yang menyebabkan Adam as diturunkan ke dunia, bukan diusir dari surga. Hikmahnya untuk mengingatkan kita bahwa tujuan utama Allah menciptakan Adam as adalah untuk menjadi khalifah di muka bumi.
Itupun Iblis masih saja tidak puas hati dan bermacam macam tipu daya dilakukan Iblis kepada anak cucu Adam as hingga Hari Kiamat. Sayangnya, kebanyakan mereka lalai dari tipu daya dan siasat busuk Iblis. Mereka cendrung mengikuti apa yang diperintahkan Iblis ketimbang mengikuti apa yang diperintahkan Allah.
Sebelum dilaknat Allah, Iblis pernah menjadi ketua seluruh malaikat dan yang paling banyak ilmu dan ibadahnya. Nama asalnya adalah ‘Azazil, pangkatnya dilangit sangat tinggi, dan selalu memimpin ibadah bersama sama para malaikat.
Sekarang, apakah Iblis itu berasal dari malaikat, atau Iblis itu berasal dari jenis Jin?
Ahli tafsir banyak yang berlainan pendapat. Ada yang berpendapat bahwa Iblis itu berasal dari Malaikat. Ada lagi yang berpendapat, bahwa Iblis itu bukan asal dari Malaikat tapi berasal dari Jin. Masing masing pendapat memiliki dalil dalil yang bisa dijadikan sebagai sandaran.
Ahli tafsir pertama mengatakan Iblis itu dari golongan Malaikat. Mereka bersandar kepada firman Allah dalam surat al-Baqarah ayat 34 yang berbunyi “Dan ingatlah ketika kami berfirman kepada para malaikat: “Sujudlah kamu kepada Adam”, maka sujudlah mereka kecuali Iblis, ia enggan dan takabur dan adalah ia termasuk golongan orang-orang yang kafir”. Maka, dalil tersebut diatas bisa dijadikan sebagai sandaran bahwa Iblis itu berasal dari Malaikat.
Adapun pendapat kedua mengatakan Iblis itu bukan dari golongan malaikat tapi berasal dari golongan Jin. Pendapat ini lebih tepat dan benar karena mereka mengambil dari dalil dalil alQuran yang bisa dipastikan kebenarnya. Sheikh Mohammad Ali Shobuni, pakar ilmu tafsir – Makkah mengatakan dalam kitab tafsirnya “Shofatu tafafasir”  bahwa Pendapat ini dibenarkan diantaranya oleh Alhasan Albasri, Qatadah, dan Zamakhsyari. Alhasan Albasri berpendapat bahwa Iblis itu bukan berasal dari Malaikat akan tetapi termasuk golongan Jin:
Pertama : Iblis itu bukan Malaikat karena Malaikat adalah makhluk suci tidak pernah melakukan maksiat, atau melanggar perintah dan instruksi dari Allah. “Para malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkanNya kepada mereka” surat Tahrim, 6. Sedangkan Iblis telah melakukan kesalahan dan melanggar perintah dan instruksi Allah untuk menolak bersujud kepada Adam as
Kedua : Para Malaikat diciptakan dari nur atau cahaya sedangkan Iblis diciptakan dari Api. Ketika Allah memerintahkan seluruh Malaikat untuk sujud, semuanya mentaati perintah Nya kecuali Iblis. Dengan sombongnya ia berkata kepada Allah sebagai Penciptanya “Aku lebih mulia dari Adam. Aku diciptakan dari Api sedang ia diciptakan dari tanah”.. Maka tabiat dari kedua makhluk yaitu Malaikat dan Iblis sangat jauh berbeda dan berlainan.
Ketiga : Malaikat tidak kawin dan tidak berketurunan, sedangkan Iblis kawin dan berketurunan. Sesuai dengan firman Nya dalam surat al-Kahfi,50: “Patutkah kamu mengambil dia (Iblis) dan turunan-turunannya sebagai pemimpin selain kepada Ku”
Keempat: merupakan dalil yang paling jitu diterangkan dalam al-Quran bahwa Iblis itu bukan Malaikat malainkan dari keturunan Jin. Kita bisa lihat dalam surat al Kahfi 50 : “Dan ingatlah ketika kami berfirman kepada para malaikat “Sujudlah kepada Adam, maka sujudlah mereka kecuali Iblis. Dia adalah dari golongan Jin, maka ia mendurhakai Tuhanya”.
Saudaraku,
Dari ulasan diatas kita bisa mengambil satu istimbath kecil, kalau Iblis telah mambangkang tidak mendengar perintah Allah, enggan untuk sujud karena sombong merasa dirinya paling mulia, paling suci, sehingga menolak perintah Allah untuk bersujud kepada Adam sebagai tanda hormat dan panghargaan terhadap makhuk yang diciptakan Allah dari tanah. Salahnya Iblis hanya tidak taat terhadap perintah Allah untuk sujud kepada seorang manusia. Sedangkan Iblis sendiri asalnya ketua seluruh malaikat di langit dan di bumi yang selalu bersujud kepadaNya dan yang paling banyak ilmu dan ibadahnya. Sekarang, di dunia ini banyak anak cucu Adam as yang sudah kena tipu daya dan siasat busuk Iblis, mereka diperintahkan untuk bersujud kepada Allah tetapi mereka enggan dan menolak untuk sujud kepada Nya.
Wallahu’alam
Agustus 13, 2015

Hukum Mati (Exsekusi)

(Di dalam artikel ini, terlampir beberapa foto hukum qishash. Saya tidak bisa melampirkan seluruhnya, karena di zaman serba permisif seperti saat ini, foto foto itu bisa dijadikan sebuah dokumen yang meyakinkan atau bisa pula dimangfaatkan musuh musuh islam untuk mempropagandakan bahwa islam agama yang kejam. Yang berminat melihat foto foto hukum kishash di Saudi, silahkan hubungi saya, terima kasih.)


     
DI LUAR dari faham yang ada, kita mengakui bahwa Saudi Arabia satu satunya negara Islam yang masih memegang hukum qishash (exsekusi) dan melaksanakan suatu keputusan yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Kubro (Pengadilan Agung) sesuai dengan ajaran Islam. Memang betul, hukum qishash di Saudi tidak dilaksanakan secara merata, terutama untuk golongan atasan, tapi secara global hukum qishash (exsekusi) telah menjadi ciri khas untuk diterapkan di negara itu secara hukum mengenai suatu perkara atau dalam istilah lainya lazimnya, apa bila semua persyaratan hukum telah dipenuhi, harus dilaksanakan hukum qishash (eksekusi).

Maka, pembunuh, perampok, pemerkosa, penjahat dan terpidana mati lainya yang dianggap telah merusak di muka bumi hukumnya lazim harus di bunuh artinya keputusan hukum itu secara hukum harus dieksekusi. pencuri hukumya lazim harus potong tangannya dan penzina hukumya dirajam. Kata “lazimnya” termasuk katagori yang lazim dipakai dalam keputusan hukum qishash (exsekusi).

Allah berfiman “Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik atau dibuang dari negri tempat kediamannya. Yang demikian itu sebagai suatu penghinaan untuk mereka di dunia dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar “ Al Maaidah 33.

Allah berfirman “Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya At Taurat bahwasanya jiwa dibalas dengan jiwa , mata dengan mata , hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka pun ada qishashnya. Barang siapa yang melepaskan hak qishashnya, maka kelepaskan hak itu menjadi penebus dosa baginya. Barang siapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang yang zalim” Al Maaidah 45.


Dibawah ini saya akan bawakan cerita nyata sebagai contoh atau ‘itibar agar dapat menjadi renungan bagaimana keputusan hukum qishash (hukum penggal) di Saudi dilaksanakan tanpa kompromi.

Masjid jami’ Imam Turki, yang letaknya tidak berjauhan dengan Mahkamah Kubro, sangat luas dan  berkapasitas 10 ribu orang bisa bersolat jama’ah. Lokasinya di tengah tangah kota Riyadh, sangat indah dan menarik. Didalamnya dihiasi dengan lampu lampu beraneka warna model antik dan digelar dengan tikar permadani / sujadah mewah, empuk dan enak diinjak. Dimuka masjid terdapat halaman terbuka yang berukuran super lebar dan lantainya dihiasi dengan marble putih berukir. Di pojok halaman dihiasi dengan air mancur dan spot light yang beraneka warna sehingga sedap dipandang mata. Tempat ini biasanya digunakan untuk rekreasi atau hiburan. Setiap hari atau malam libur. Tidak sedikit kelompok orang asing berkumpul di tempat itu, mereka banyak duduk-duduk dan ngobrol, menghilangkan sumpek dan kekesalan dari pekerjaan

Halaman masjid itu di namakan “ Saahatul Adl “ atau tempat menghukum orang yang terpidana mati, rajam, potong tangan, atau cambuk (dera).  Semua korban hukum mati dipenggal kepalanya dengan pedang tajam oleh Algojo di tempat itu. Hukum rajam bagi penzina muhshon (penzina yang sudah bersuami atau beristri) yang normalnya sangat langka atau hampir tidak pernah tejadi karna sulitanya mencari 4 saksi – dilempari dengan batu sampai mati. Dan semua korban potong tangan dipotong pergelangan tangan kanannya sampai putus. Begitupula yang dihukum cambuk/dera dan lain lainya. Ini semua dilakukan biasanya pada hari Jumat setelah solat Jumat secara terang-terangan di muka publik.

Semenjak saya hidup di Saudi, tiga kali saya menyaksikan kejadian eksekusi. Ketiga korban hukum mati itu telah melakukan diantaranya; pembunuhan, pemerkosaan dan penyelundupan heroin. Ketiga tiganya dikenai sangsi hukum mati dan semua para korban hukum mati itu kepalanya dipenggal dengan pedang.

Kejadian pertama (karena baru pertama kali menyaksikan) saya menyaksikanya dengan serius dan penuh konsentrasi. Setelah solat Jum’at, saya segra mengambil posisi paling depan, hal ini agar saya bisa melihat dengan jelas cara pemenggalan orang yang dihukum mati. Dimuka lingkaran manusia, tidak sedikit tersebar tentara yang menjaganya dengan ketat. Pada saat itu orang yang akan dipenggal masih berada didalam mobil polisi. Kemudian seorang tentara membacakan keputusan Menteri Dalam Negri yang berisi pengakuan terpidana atas perbuatannya yang keji dan kejam sehingga ia telah diputuskan hukuman mati oleh Mahkamah kubro.

Kemudian terpidana dikeluarkan dari dalam mobil, matanya ditutup, kedua tangannya diborgol dan kedua kakinya diikat dengan rantai yang berukuran hanya cukup untuk melangkah setapak. Dari sebelah kiri dan kanannya dua tentara menuntunnya perlahan-lahan sehingga tiba di tengah lingkaran manusia. Kemudian kedua tentara menyuruhnya agar ia berlutut dan menekan kepalanya agar tunduk ke tanah. Tiba-tiba, seorang Algojo, pencabut nyawa, keluar dari dalam mobil polisi, dan segra mencabut pedangnya yang tajam. Kemudian algojo mengarahkanya kearah leher terpidana yang lagi berlutut dan dengan segera dipenggalnya.  Seketika itu juga terpidana jatuh tersungkur tidak berkutik lagi.

Setelah pemenggalan, sebagian penonton ada yang bertepuk tangan, bahkan ada yang berteriak “yahyal ald “ yang artinya hidup keadilan. Lima menit setelah terpidana terdampar di tanah, seorang doctor datang memeriksa mayat itu untuk menyakinkan bahwa ia sudah tidak bernafas lagi. Kemudian dimasukan kedalam mobil ambulan yang sudah tersedia disana dan langsung dibawa kerumah sakit. Tiga kejadian yang bersamaan itu saya saksikan dengan mata kepala saya untuk saya jadikan ‘itibar begitulah  hukum Allah semestinya dilaksanakan.

Hukum potong tangan saya tidak pernah menyaksikannya, hanya saya mendengar ceritanya dari orang yang pernah menyaksikan. Pencuri yang berturut turut mencuri tiga kali pencurian, digiring di Sahatul Adl untuk dipotong tangan kananya. Sesuai dengan firman Allah “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya sebagai pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah.Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana “ Al Maaidah 38. Pemotongan tangan dilakukan pula oleh seorang algojo dengan mempergunakan pisau tanjam yang bisa memutuskan pergelangan tangan kanannya. Setelah putus, tangannya digantung untuk beberapa saat agar semua yang menyaksikan bisa melihatnya. Adapun orang yang dipotong tangannya, menurut ceritanya, ujung tangannya yang putus direndam dengan minyak panas untuk menghidari bleeding (pendarahan).

Adapun hukum rajam bagi penzina muhshon (yg sudah bersuami istri), ini normalnya sangat langka dilakukan di Saudi atau hampir tidak pernah tejadi karna sulitanya mencari 4 orang saksi. Sedang Rasulallah saw sendiri pun selalu menunda-nunda hukum rajam kecuali pelakunya mengaku berulang-ulang kali dihadapanya yang ia telah melakukan perbuatan itu.

Diriwatkan, seorang perempuan dari Bani Ghamid datang kepada Rasulallah saw dan berkata “Wahai Rasulallah sesungguhnya aku telah berzina, maka sucikanlah aku”. Beliau pun berkata “pulanglah kamu”. Pada hari berikutnya perempuan itu datang lagi kepada Nabi dan berkata “Wahai Rasulallah sucikanlah aku, sesungguhnya aku telah berzina dan aku hamil”. Maka beliau berkata “Pulanglah dan tunggu sampai kamu melahirkan”. Setelah melahirkan, wanita itu datang lagi kepada Rasulallah saw membawa bayinya yang baru lahir dan masih merah seraya berkata “Wahai Rasulallah aku telah melahirkan dan ini anakku , maka sucikanlah aku”. Nabi pun berkata “Pulanglah dan susui anakmu dua tahun”. Setelah anaknya berusia dua tahun dan disapi, wanita itu datang lagi kepada beliau bersama anaknya yang memegang sepotong roti. Perempuan itu berkata “Wahai Rasulallah ini anakku sudah makan roti, maka sucikanlah aku”.

Kemudian Rasulallah saw menyuruh sahabatnya mengambil anaknya dan memerintahkan orang-orang yang berada disekitarnya untuk merajamnya dengan batu. Khalid bin Walid yang menyaksikan kejadian itu mengambil batu besar dan menyambit kepala perempuan itu sampai darahnya muncrat kebajunya. Khalid mengutuk perempuan itu dan kutukannya didengar oleh Rasulallah saw. Lalu beliau berkata kepadanya “ Hati-hati kamu wahai Khalid. Demi diriku yang berada di tanganNya, sesungguhnya perempuan itu telah bertaubat dan jika taubatnya dibagikan kepada tujuh puluh orang dari ahli Madinah maka mereka akan kebagian menerima taubatnnya”.

Itulah hukum rajam pada zaman Rasulallah yang mana beliau selalu menunda-nunda pelaksanaan hukumannya. Begitu pula di sini, boleh dikatakan hampir tidak didapatkan pelaksanaan hukum zina muhshon karna sulitnya mendapatkan para saksi atau sulitnya orang yang mau mengaku atas perbuatan zina yang dilakukanya.

Surat kabar “Al Riaydh “ pernah membawa wawancara seorang algojo paling senior, Ahmad Rizkullah yang menyatakan dirinya sebagai professional Algojo paling senior di Saudi Arabia. Ia mengisahkan sebelum pelaksanaan pemenggalan biasanya mahkamah memberi kesempatan keluarga korban untuk memaafkan orang yang akan dieksekusi. Mereka diminta jika mereka mau memberi maaf atau jika uang denda (blood money) telah diterima sebagai diah. Kadang kadang ini benar-benar terjadi disaat-saat terakhir. Jika gagal, maka Algojo itu siap untuk memenggalnya.

Ketajaman dan kekuatan tubuh pedang merupakan hal yang sangat penting, tentu saja si Algojo harus punya keberanian dan percaya diri. Ahmad Rizkullah, Algojo senior, telah mengeksekusi lebih dari 300 orang. 70 dari mereka perempuan. “Orang-orang beranggapan”, kata Ahmad “perempuan lunak dan lemah. Padahal pada banyak kasus lelaki justru roboh. Ketika mereka dengar bahwa mereka dimaafkan, lelaki banyak yang pingsan, sebagian malah ada yang gila. Bagaimanapun perempuan pada umumnya berhati kuat”. Kita bisa lihat contoh perempuan yang datang kepada Nabi saw untuk minta dieksekusi. Betapa hebat dan kuat hatinya.

Koran Al Riyadh menjelaskan bahwa orang-orang memandang Ahmad, Algojo senior, seolah ia datang dari pelanet lain. Mereka selalu berusaha untuk menghindar berhubungan dengannya”. “Pernah”, kata Ahmad “waktu itu aku berada dalam suatu majlis, seseorang datang duduk dekatku, ketika dia tahu pekerjaanku, dia jadi tidak nyaman dan berbasa-basi untuk menghindar”.  Itulah kisah seorang Alqojo Saudi yang pekerjaannya memenggal kepala orang yang terpidana.

Terakhir, saya mengajak berfikir, seandainya di negara kita dilakasanakan hukum qishash dengan secara jujur dan tidak pandang bulu, maka apa yang akan terjadi?

Walalhu’alam,
Agustus 13, 2015

Hujan Lebat Di Kota Suci



HUJAN lebat turun di kota Makkah usai sholat Maghrib. Air pun turun mengerojok dari talang Ka’bah (Mizrab). Sebagian orang yang berdekatan dengan Ka’bah lari menuju air yang turun dari pancuran. Mereka saling bergantian mandi hujan dengan maksud mengambil barakahnya.
talang-kabah
Talang Ka’bah 

Tiba-tiba, seorang petugas masjidil Haram melarang keras dan mengusir mereka yang sedang asyik mandi hujan. Alasannya, yang mereka lakukan katanya, perbuatan bid’ah yang tidak pernah dilakukan Rasulallah saw. Tapi mereka yang sedang mandi hujan tetap ngotot tidak mau begerak. Petungas itu berteriak-teriak mengusir mereka hingga suaranya terdengar di Masjid.

Sayyid Alwi Al-Maliki (ayahnya Dr. Muhammad Al- Maliki), seorang ulama terkenal pada zamannya dan disegani oleh seluruh lapisan masyarakat Makkah, sedang duduk di tengah murid-muridnya di halaqah yang diadakan setiap lepas solat Maghrid di muka ka’bah. Mendengar teriakan petugas, beliau berdiri dan memangilnya, lalu bertanya “Apa alasan kamu melarang mereka mandi hujan dari pancoran Ka’bah?”. Petugas itu menjawab “Itu adalah perbuatan bid’ah tidak pernah dilakukan Nabi saw”. Mendengar jawaban petugas itu, sayyid Alwi Al Maliki segra berkata dengan ramah dan senyum “Perbuatan itu tidak haram dan bukan bid’ah, akan tetapi mereka mencari “barakah”. Bukankah Allah berfirman dalam ayat Nya “Dan kami turunkan dari langit air yang banyak barakahnya” al Qaaf, ayat 9. Kemudian Sayyid Alwi meneruskan lagi, “Bukankah pula Allah berfirman dalam ayat yang lain  “Sesungguhnya rumah yang mula-mula di bangun untuk tempat beribadat manusia ialah Baitullah yang di Makkah yang di-berkahi” al- Imran, ayat 96. “Maka”, kata sayyid dengan senyum lebar, “Barakah turun di tempat yang barakah, menjadi Barkatain (dua barakah)”.

Jelasnya, mengambil barakah dari benda-benda yang dianggap suci seperti ka’bah, air Zam Zam, atau benda-benda bersejarah lainya dari peninggalan para nabi, para sahabat nabi, orang- orang soleh, merupakan hal yang terpuji, asal saja tidak keluar dari rel- rel syariat yang telah ditetapkan Allah dan Rasul Nya. Adapun yang dimaksud disini bukan berarti kita memuja-muja benda-benda tsb atau memuja-muja benda-benda peninggalan para nabi atau leluhur. Dan pula bukan pula berarti bahwa mereka telah menjelma pada benda-benda trb, namum yang dimaksudkan ialah untuk mengingat jasa perjuangan mereka dan juga untuk mengingatkan ketinggian dan keluhuran martabat mereka di sisi Allah.

Sebagai contoh:, selain air suci Zamzam dan air ruqyah yaitu air yang telah dibacakan di dalamnya ayat ayat suci al-Qu’ran yang membawa rahasia penyembuhan dan keberkahan, juga benda-benda yang dianggap barakah dari peninggalan para nabi, sahabat, tabi’in dan sholihin. Benda-benda tersebut bisa pula membawa rahasia penyembuhan dan keberkahan. 

rambut nabi    rambut nabi
Hal ini pernah dilakukan oleh seorang shohabiyah Ummu Salamah ra yang telah menyimpan beberapa helai rambut Nabi saw untuk dijadikan sebagai keberkahan dan penyembuhan. Rambut Rasulallah saw itu disimpan di dalam sebuah Juljal yang dibuat dari perak (wadah kecil yang dibuat dari perak berbentuk seperti lonceng). Ia selalu mengeluarkan rambut Rasulullah saw tetkala ada orang sakit datang kepadanya. Ummu Salamah memasukkan rambut Nabi saw ke dalam wadah berisi air. Setelah diaduk, air yang berisi rambut Rasulallah saw itu diberikan kepada yang sakit untuk diminum. Ini yang kita dapatkan dalam Hadist Nabi.

Dalam al-Qur’an tercantum kisah tabut (peti) bani Israil yang dijadikan sebagai alamat atau tanda kebenaran kerajan Thaulut. Allah berfirman “Dan Nabi mereka mengatakan kepada mereka sesungguhnya tanda ia akan menjadi raja ialah kembalinya tabut (peti) kepadamu di dalamnya terdapat ketenangan dari Tuhan mu dan sisa dari peninggalan keluarga Musa dan keluarga Harun. Tabut itu dibawa oleh Malaikat. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda bagimu jika kamu orang yang beriman”. al-Baqarah, 248.

Jelasnya, tabut (peti) yang dimaksudkan dalam ayat di atas bukan sembarangan tabut, tapi ia memiliki status yang mulia luar biasa, yaitu sebagai tanda kebenaran kekuasaan Thalut. Kemuliaan tabut (peti) itu, karena ia telah dibawa oleh Malaikat dan terdapat didalamnya ketenangan dan keberkahan bagi Thalut dan tentaranya. Maka mereka pun telah membawanya dalam peperangan mereka melawan musuh mereka Jalut. Allah telah menjanjikan kemenangan dalam peperangan mereka melawan musuh berkat tabut (peti) yang dibawanya.

Allah menerangkan dalam ayat Nya, bahwa tabut (peti) itu telah membawa ketenangan dan ketentraman dari Nya. Adapun isi tabut (peti) itu terdiri dari bekas-bekas peninggalan para Nabi. Yaitu apa yang telah ditinggalkan nabi Musa dan nabi Harun seperti kitab Taurat, tongkat-tongkat, baju baju, dan sandal-sandal nabi Musa dan nabi Harun. Allah telah memuliakan tabut (peti) itu karena terdapat didalamnya peninggalan nabi Musa dan nabi Harun yang disimpan dan dirawat dengan baik dan pernah dibawah oleh Malikat. Dengan seizing Allah dan berkat peti itu Allah telah memberikan kemenangan dalam peperangan Thalut melawan musuh mereka Jalut.

Kisah tabut (peti) yang disebut dalam al-Quran tadi bukan berarti kita membesar-besarkan atau mengingatkan bahwa para Nabi itu menjelma pada benda-benda pusaka trb, akan tetapi Allah memuliakan tabut (peti) itu karena kemuliaan dan ketinggian derajat mereka di sisi Nya. Atau dalam arti yang lain Allah telah mengingatkan pula perjuangan baik mereka bagi masyarakat dan ini merupakan syi’ar agama yang perlu dijaga.

Pendek kata, sebagai balasan tidakan baik nabi Musa dan nabi Harun, peninggalan mereka (peti) dijadikan benda-benda yang sangat mulia untuk mereka bawa sebagai ketenangan dan keberkahan agar mendapat kemenangan dalam peperangan mereka melawan musuh mereka Jalut.

stempel / cincin nabi 
Contoh lainnya:, dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam besar Bukhari dari ibu Umar ra bahwa Rasulallah saw pernah memiliki sebuah cicin perak yang dikenakan di tangan kanan beliau. Pada cicin itu tertulis kalimat “Muhammad Rasulallah”.  Setelah beliau wafat, Sayyidina Abubakar Siddik ra mengambil cicin itu dan dikenakan di tangan kanan beliau sebagaimana Rasulallah mengenakannya. Kemudian  setelah Abubakar ra wafat, cincin itu berpindah ke tangan Sayyidina Umar bin Khatab. Beliau memakai pula cicin itu sebagaimana Rasulallah saw dan Abubakar memakainya hingga beliau mati syahid dibunuh oleh Abu Lulu Almajusi. Setelah itu cicin yang pernah dikenakan Rasulallah saw berpindah ke tangan Ustman bin Afaan ra. Telah diriwayatkan bahwa cicin itu berada ditangan Ustman ra cukup lama sehingga jatuh ke dalam sumur Aris.

Shahih Bukhari telah meriwayatkan dalam kitab Libas bab Khatim Fidhah (cicin perak), al-Hafidh ibnu Hajar berkata sebagaimana diriwayatkan al-Nasai “sesungguhnya cicin Rasulallah itu berada ditangan Ustman bin Affan selama enam tahun”. Adapun “sumur Aris” terletak di sebuah kebun yang berdekatan dengan masjid Quba’. Kemudian sumur itu dikenal di kalaman penduduk Madinah dan dijuluki “Bi’rul Khatim” (Sumur Cincin), yang dimaksud di sini cicinnya Rasulallah saw yang jatuh ke dalam sumur trb. Sayyidina ustman telah berusaha sekuat tenaga untuk mencari cicin Nabi saw yang jatuh  ke dalam sumur akan tetapi usaha beliau sia sia belaka.

Sekarang, kenapa perhatian para sahabat Rasulallah begitu besar terhadap cicin trb. Apakah tidak ada lagi cicin yang lebih bagus dari cicin Nabi saw. Atau cicin itu mempunyai nilai harga yang mahal jika dijual. Tentu pada saat itu tidak sedikit terdapat cicin yang lebih bagus, lebih indah dan lebih mahal nilainya dari cicin Rasulallah saw. Akan tetapi apa yang membuat perhatian sahabat begitu besar terhadap cicin Rasulallah saw. Karena cicin itu pernah dikenakan di tangan kanan Rasulallah saw. Itu merupakan peninggalan sangat berharga dan benda bersejarah yang tidak bisa dilupakan oleh para sahabat Nabi saw. Cicin itu tidak mempunyai arti atau kelebihan sedikit pun jika tidak dikenakan atau diletakan di tangan kanan Rasulallah saw.
 pedang dan busur panah nabi  erban-burdah-dan-tongkat-rasulallah-saw  pedang nabi
Belum habis, tunggu dulu. Ada lagi kisah tentang Harbah atau yang disebut dalam bahasa kita “tombak” yang diriwayatkan oleh Imam besar Bukhari. Sahabat Nabi, Zubair ra, telah membunuh U’baidah bin said bin Al-a’sh pada peperangan Badr dengan Harbah (tombak) yang disodoknan ke matanya. Mendengar berita itu, Rasulallah saw meminta kepada sahabat beliau, Zubair, tombak trb. Permintaan Nabi saw tidak bisa ditolak olehnya. Dengan senang hati ia menyerahkannya kepada baginda Rasulallah saw. Setelah Rasulallah saw wafat, Zubair datang kepada keluarga beliau minta untuk mengembalikan tombaknya. Kemudian Sayidina Abubakar Siddik ra datang kepada Zubair memohon kepadanya agar tombak yang pernah dipegang Rasulallah saw diberikan kepadanya. Dengan senang hati pula, ia serahkan kepada Abubakar. Setelah wafatnya Abubakar, Zubair mengambil kembali tombak itu.

Selanjutnya, Sayidina Umar bin Khattab datang meminta kepada Zubair tombak yang pernah dipegang Rasulallah dan Abubakar ra. Permintaan beliau tidak bisa ditolak dan diserahkannya kepada beliau. Tombak itu berada di tangan Umar ra sampai beliau mati syahid dibunuh. Kemudian Ustman bin Affan ra datang meminta kepadanya tombak yang pernah dipegan Nabi dan para sahabat yang mulia. Tanpa ragu-ragu, ia menyerahkannya pula kepada Ustman. Tombak itu berada di tangan beliau hingga beliau dibunuh. Kemudian berpindah setelah itu ke tangan Sayyidina Ali bin abi Thlaib ra. Mendengar berita itu, Zubair datang kepada beliau minta dikembalikan tombaknya. Sayyidina Ali langsung menyerahkan kepadanya. Tombak yang sudah berkali-kali pindah tangan kembali kepada pemilik asalnya, Zubair, hangga ia mati terbunuh dalam salah satu peperangan.

Sekarang, kenapa perhatian para sahabat begitu besar teradap tombak trb? Apakah tidak ada lagi tombak pada saat itu selain tombaknya Zubair? Kenapa perhatian mereka sedemikan besar terhadap benda itu, sedangkan banyak benda yang lebih bagus, lebih antik dan lebih kuat dari pada tombaknya Zubair. Perhatian para sahabat Nabi begitu besar terhadap tombak trb, karena benda itu pernah dipegang oleh jungjungan Nabi Muhammad saw dan dibawanya dalam peperangan beliau melawan musuh. Kemuliaan dan keberkahan tombaknya Zubair bukan karena tombaknya akan tetapi karena kemulian dan keberkahan pemegang tombak itu, yaitu baginda Rasulallah saw.
 Sandal Nabi   tapak kaki Rasul
Ada lagi kisah tentang sandal Nabi saw yang telah menjadi perhatian para ilmiawan untuk dipelajari secara seksama dan teliti. Sandal itu telah menjadi bahan perhatian besar untuk dipelajari, baik dari segi sifat-sifatnya, atau dari segi bentuk, model dan warnanya. Mereka menulis hasil penelitian mereka secara rinci di dalam buku-buku mereka. Perhatian mereka begitu besar terhadap sandal Nabi saw disini dimaksudkan bukan sandalnya, akan tetapi pemiliki sandal itu yaitu Rasulallah saw.

Singkatnya, disini kita bukan memuja-muja benda-benda bersejarah atau barang peninggalan para nabi atau leluhur. Kita bukan pula untuk mengingatkan bahwa mereka telah menjelma pada benda benda trb, namum yang dimaksud disini ialah untuk mengingat jasa perjuangan mereka, dan juga untuk mengingatkan ketinggian dan keluhuran martabat mereka di sisi Allah.

Terakhir, bukankah yang kita lakukan untuk menghargai benda-benda bersejarah dan benda-benda peninggalan para Nabi, sahabatnya, dan orang orang soleh merupakan kelanjutan dalam meninggikan dan memuliakan syi’ar Islam?.

Wallahu’alam