Breaking

Senin, 07 September 2015

September 07, 2015

Kalo kita dikasih hadiah

Kalo kita dikasih hadiah:
Aisyah berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, jika beliau diberi hadiah, beliau menerimanya kemudian beliau membalas hadiah tersebut" (HR Bukhari 2585)
Jadi, kalo dikasih hadiah, terima, terus balas lagi hadiahnya. Menerima hadiah akan bikin senang orang yang memberi hadiah, dan bikin senang orang mukmin berpahala.
Kalo gak bisa bales? Rasulullah bersabda
"Siapa yang berbuat baik kepadamu, maka balaslah kebaikannya. Jika Anda tak punya sesuatu untuk membalasnya, doakan dia. Sampai kira-kira doa tersebut sudah mencukupi" (HR Abu Dawud 1672, disahihkan oleh Al Albani dalam Sahih Abu Dawud)

Maka doain orang yang ngasih hadiah sama kita.
Yang dimaksud hadiah di sini, hadiah tanpa tendensi apa-apa, murni karena ukhuwah dan persaudaraan. Adapun "hadiah" yang hakikatnya suap, jangan sampai kita menerimanya.
September 07, 2015

[Shahibul Qurban Tidak Potong Kumis dan Kuku selama 10 Hari Awal Dzulhijjah]

[Shahibul Qurban Tidak Potong Kumis dan Kuku selama 10 Hari Awal Dzulhijjah]
-Larangan ini berlaku hanya kepada shahibul Quran yaitu biasanya kepala keluarga (bapak), karena qurban itu berlaku satu untuk satu keluarga dan dikeluarkan oleh kepala keluarga yang menanggung nafkah
-Larangan ini diperselisihkan hukumnya antara makruh dan haram, pendapat terpilih adalah haram sesuai dzahir hadits
-Larangan memotong rambut mencakup kumis, rambut kemaluan, ketiak dll

Telah kita ketahui bahwa bagi shabihul qurban misalnya kepala rumah tangga (bapak) yang akan berqurban dilarang memotong kuku dan rambut selama 10 hari awal bulan Dzulhijjah Sampai ia qurbannya disembelih (larangan ini tidak berlaku bagi anggota keluarganya semisal istri). Larangan ini hukumnya haram bukan makruh karena hukum asal sesuatu larangan adalah haram.
sebagaimana dalil dari beberapa hadits Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam. Dari Ummu Salamah bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,

”Apabila engkau telah memasuki sepuluh hari pertama (bulan Dzulhijjah) sedangkan diantara kalian ingin berkurban maka janganlah dia menyentuh(memotong) sedikitpun bagian dari rambut dan kukunya.”[HR. Muslim]
Di riwayat lainnya,
“Jika kalian melihat hilal bulan Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih (kurban) maka hendaknya dia tidak memotong rambut dan kukunya”[HR. Muslim]

Kumis termasuk rambut yang dilarang dipotong
Bagi laki-laki mungkin ada yang memiliki kebiasaan mencukur atau merapikan kumisnya. Ia tetap memotong dan merapikan kumis karena yang menyangka bahwa memotong rambut hanya rambut di sini maksudnya hanya rambut kepala saja.
Yang benar bahwa yang dimaksud rambut kepala di sini mencakup juga kumis. Jadi sebaiknya laki-laki yang menjadi shahibul qurban hati-hati dengan kebiasaan mencukur atau merapikan kumis. Jangan mencukurnya sampai hewan qurban disembelih
Dalam fatwa Al-Lajnah Ad-daimah (semacam MUI di Saudi) dijelaskan
“Haram bagi mereka yang ingin melaksanakan qurban baik laki-laki maupun wanita, memotong rambut badannya, memorong kuku atau bagian kulitnya (misalnya kulit dekat kuku). Sama saja baik itu rambut kepala, kumis, rambut kemaluan atau rambut ketiak serta rambut lainnya di badannya."

Sebagaimana juga larangan mencabut uban di rambut kepala, maka ini mencakup semua rambut di kepala seperti jenggot dan kumis.
Syaikh Al-Mubarakfuri rahimahullah menjelaskan mengenai hal ini,
“Larangan memcabut uban yaitu rambut putih pada jenggot (jambang) dan rambut kepala.”[Tuhfatul Ahwadzi 7/238]

Bagaimana dengan yang tidak sengaja atau tidak tahu
Karena hukumnya haram, mungkin ada yang bertanya bagaimana atau apa kafarahnya jika melanggar larangan ini?

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan bahwa tidak ada kafarah atau hukuman dalam hal ini, cukup bertaubat dan beristigfar saja, beliau berkata:
“Barangsiapa yang memotong rambut atau kukunya karena lupa atau tidak tahu sedangkan ia ingin melaksanakan qurban, maka tidak mengapa baginya (tidak ada kafarah). Karena Allah subhanuhu memaafkan hamba-Nya dari kesalahan dan lupa dalam kondisi ini dan semisalnya. Adapun jika melakukannya dengan sengaja maka wajib baginya bertaubat kepada Allah dan tidak ada kewajiban apapun baginya (yaitu tidak ada fidyah atau kafarah).”[Fatawa Al-Islamiyah 2/316]
Demikian semoga bermanfaat

Minggu, 06 September 2015

September 06, 2015

- Agar Bebas dari Kemunafikan -

- Agar Bebas dari Kemunafikan -
Benarkah orang yang shalat jamaah selama 40 hari akan bebas dari kemunafikan? Sy pernah dengar hadis itu. Apa benar?
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,
Dinyatakan dalam hadis dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ صَلَّى لِلَّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا فِي جَمَاعَةٍ يُدْرِكُ التَّكْبِيرَةَ الأُولَى كُتِبَ لَهُ بَرَاءَتَانِ: بَرَاءَةٌ مِنَ النَّارِ، وَبَرَاءَةٌ مِنَ النِّفَاقِ
Siapa yang shalat jamaah selama 40 hari dengan mendapatkan takbiratul ihram maka dia dijamin bebas dari dua hal, terbebas dari neraka dan terbebas dari kemunafikan.
Status Hadis:
Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad 12583, Turmudzi 241, dan yang lainnya. Ulama berbeda pendapat tentang keabsahannya. Sebagian menhasankan dan sebagian menilainya dhaif. Dalam Fatawa Islam dinyatakan,
وهذا الحديث ضعفه أيضا جماعة من العلماء المتقدمين وأعلوه بالإرسال ، وحسنه بعض المتأخرين . انظر تلخيص الحبير 2/27
Hadis ini dinilai dhaif oleh bebrapa ulama masa silam dan mereka beralasan statusnya mursal. Dan dihasankan oleh sebagian ulama mutaakhirin. Simak Talkhis al-Habir, 2/27. (Fatawa Islam, no. 34605).
Kemudian, terdapat dalam riwayat lain dari Abu Said al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا رَأَيْتُمُ الرَّجُلَ يَعْتَادُ الْمَسَاجِدَ، فَاشْهَدُوا لَهُ بِالْإِيمَانِ، قَالَ اللَّهُ تَعَالَى: {إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللَّهِ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ}
Apabila kalian melihat ada orang yang terbiasa pulang pergi ke masjid, saksikanlah bahw adia orang mukmin. Allah berfirman,
إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللَّهِ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ
“Sesungguhnya yang memakmurkan masjid Allah hanyalah orang yang beriman kepada Allah.” (at-Taubah: 18). (HR. Ahmad 11725, Turmudzi 2617, Ibn Majah 802 dan dinilai dhaif oleh al-Albani).
Hadis yang berbicara masalah ini, statusnya memang bermasalah. Hanya saja, tingkatan dhaifnya ringan. Dan sebagian ulama membolehkan berdalil dengan hadis dhaif dalam masalah fadhilah amal, yang di sana tidak ada unsur hukum.
Dalam Fatawa Islam dinyatakan,
ولاشك أن الحرص على إدراك تكبيرة الإحرام كل هذه المدة دليل على قوة في دين الشخص .وما دام الحديث محتمل الصحة فيرجى لمن حرص على فعل ما فيه أن يكتب له هذا الفضل العظيم ، وأقل ما يحصِّله الإنسان من هذا الحرص تربية نفسه على المحافظة على هذه الشعيرة العظيمة .
Tidak diragukan bahwa semangat untuk mendapatkan takbiratul ihram, selama rentang masa ini merupakan tanda betapa dia adalah orang yang kuat agama. Selama hadis tersebut ada kemungkinan shahih, maka diharapkan bagi orang yang semangat mengamalkannya, dia akan dicatat mendapatkan keutamaan yang besar itu. Minimal yang diperoleh seseorang dengan melakukan hal itu, dia bisa mendidik dirinya untuk menjaga syiar islam yang besar ini.
September 06, 2015

# Daging Kambing Berkah, Tidak Berbahaya Bagi Kesehatan? (Syariat dan Medis)


-Daging kambing terdapat keberkaahan, bahkan susu dan kulitnya
-Setiap nabi pernah mengembalakan kambing
-Bukan daging kambingnya yang bisa menggangu kesehatan, tetapi cara mengolah dan tambahan bumbunya serta pola hidup orangnya
-Bahkan daging Kambing bermanfaat bagi kesehatan

Ketika Idhul adha bisa dibilang “daging berlimpah”, dengan kemajuan teknologi informasi menyebar informasi agar hati-hati makan daging (terutama daging kambing) karena bisa menimbulkan penyakit atau membuat beberapa penyakit kambuh dan tambah parah. Benarkah hal ini?
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
اتخذوا الغنم فإن فيها بركة
” Peliharalah (manfaatkan) oleh kalian kambing karena di dalamnya terdapat barakah. “[1]
Dalam daging kambing terdapat berkah, begitu juga pada susu dan kulitnya
Ahli tafsir Al-Qurthubi berkata,
“Allah telah menjadikan berkah pada kambing di mana kambing bisa dimanfaatkan untuk pakaian, makanan, minuman, banyaknya anak ,karena kambing beranak tiga kali dalam setahun, sehingga memberikan ketenangan bagi pemiliknya. Kambing juga membuat pemiliknya rendah hati dan lembut terhadap orang lain”[2]
Nabi Shallallahu’alaihi wasallambersabda,
“tidaklah seorang Nabi diutus melainkan ia menggembala kambing“. para sahabat bertanya, “apakah engkau juga?”. Beliau menjawab, “iya, dahulu aku menggembala kambing penduduk Mekkah dengan upah beberapa qirath”[3]

Jumat, 04 September 2015

September 04, 2015

- Doa Untuk Non Muslim -

- Doa Untuk Non Muslim -
Umat islam meyakini bahwa hanya islam agama yang benar, yang bisa mengantarkan manusia menuju surga. Dan saya kira, ini bukan hanya doktrin islam, tapi doktrin seluruh agama. Tak terkecuali umat nasrani. Semua meyakini bahwa agama merekalah satu-satunya yang benar, yang akan mengantarkan menuju surga, dan selain mereka akan masuk ke neraka.
Karena itulah, umat islam diajarkan bahwa tidak semua doa boleh diberikan kepada orang non muslim. Bukan karena kita pelit dalam memberi kebaikan, namun karena non muslim adalah orang yang durhaka kepada Tuhan, sehingga mereka tidak berhak mendapatkan kasih sayang Tuhan, jika mereka mati di atas agama selain islam.
Dalam islam, ada doa yang boleh diberikan kepada non muslim dan ada yang tidak boleh diberikan kepada mereka.
Diantara doa yang boleh diberikan kepada orang non muslim, bisa anda pelajari di,
Mendoakan Agar Orang Non-Muslim Mendapat Hidayah
Mendoakan Non-Muslim untuk Kebaikan Dunia
Sementara mendoakan agar dosa non muslim diampuni, setelah mereka mati dalam keadaan kafir, hukumnya dilarang. Dalam al-Quran, Allah berfirman,
مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَى مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ
Tidak sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman, memintakan ampun (kepada Allah) untuk orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat(nya), sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni (neraka) Jahim. (QS. at-Taubah: 113)
Para ulama kami juga sepakat bahwa doa semacam ini dilarang.
Imam Nawawi -rohimahulloh- menjelaskan,
وأما الصلاة على الكافر والدعاء له بالمغفرة فحرام بنص القرآن والإجماع
Menyolati orang kafir, dan mendoakan agar diampuni dosanya, hukumnya haram, berdasarkan dail al-Qur’an dan sepakat ulama. (al-Majmu’ 5/120).