Breaking

Senin, 07 September 2015

September 07, 2015

# Penyakit Badan Pada Hadits “Kerasnya” Kota Madinah

# Penyakit Badan Pada Hadits “Kerasnya” Kota Madinah
-Ada keutamaan tinggal di kota madinah dan bertahan dengan tinggal di sana
-Salah satunya adalah kesabaran berupa ujian penyakit/cobaan terhadap tubuh, karena kota Madinah bisa panas sekali (sampai 55 derajat), jika musim dingin bisa dingin sekali. Bagi pendatang bisa jadi sakit
-Terdapat keutamaan jika tinggal dan meninggal di madinah
-Bagi jamaah haji dan umrah bisa berharap pahala dengan hal ini, bersabar ketika sakit di madinah

Ketika pergi kedua kota suci yaitu Mekkah dan Madinah, kemudian tinggal untuk beberapa waktu, ada komentar yang mungkin benar:
“semuanya pasti kena batuk-pilek, yang tidak kena Cuma unta dan tiang listrik”

Hadits tentang “kerasnya” kota Madinah
“Tidaklah seseorang dari umatku sabar terhadap cobaan Madinah dan (“kerasnya”) kesusahannya, kecuali aku akan memberikan syafa’at padanya atau menjadi saksi baginya pada hari Kiamat”.[1]
“Tidaklah seseorang sabar terhadap kesusahannya (Madinah) kemudian dia mati, kecuali aku akan memberikan syafa’at padanya, atau menjadi saksi baginya pada hari Kiamat. Jika dia seorang muslim”[2]
Salah satu maknanya adalah ujian penyakit badan
Syaikh Al-Mubarakfuri berkata,
“Adapun maksud kata keras (syiddah) adalah apa yang menimpa manusia pada badannya (penyakit) akibat ekstrimnya cuaca panas dan dingin (di kota Madinah).”[3]
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Barangsiapa yang ingin mati di Madinah, maka matilah disana. Sesungguhnya aku akan memberi syafa’at bagi orang yang mati disana”. [6]

Berikut beberapa kiat-kiat menjaga kesehatan selama tinggal di kota Madinah dan Mekkah khususnya bagi jamaah haji dan Umrah
Baca selengkapnya ا:

September 07, 2015

- Mendahulukan Akal di atas Dalil -

- Mendahulukan Akal di atas Dalil -
Allah telah memberikan kemuliaan dan keutamaan kepada manusia dengan akal. Dan di dalam kitab-Nya, Dia memuji orang-orang yang memiliki pikiran dan akal-akal yang terang. Allah Ta’ala berfirman,
إِنَّمَا يَتَذَكَّرُ أُولُو الْأَلْبَابِ
“Hanya orang yang berakal saja yang dapat mengambil pelajaran” (QS. Ar-Ra’du: 19)
كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ لِيَدَّبَّرُوا آَيَاتِهِ وَلِيَتَذَكَّرَ أُولُو اْلأَلْبَابِ
“Ini adalah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah, supaya mereka memperhatikan ayat-ayatnya dan supaya orang yang memiliki pikiran bisa mengambil pelajaran” (QS. Shaad: 29)
Akan tetapi kebanyakan manusia tidak membiarkan akal pada kedudukan yang telah Allah tetapkan, yang menghalangi mereka untuk ittiba’. Bahkan mereka tergelincir menjadi dua golongan manusia:
Golongan yang meniadakan akal dan tidak menghargainya sedikitpun.
Golongan yang berlebih-lebihan terhadap akal, menjadikannya sebagai sumber pembuatan syariat dan mendahulukannya di atas dalil-dalil yang shahih. Mereka membangun kesesatan-kesesatan pada diri mereka dengan menamakannya kadang-kadang sebagai hakikat, perkara yang meyakinkan atau maslahat dan tujuan yang hendak diwujudkan oleh nash-nash – meskipun sesungguhnya tidak ditunjukkan oleh nash itu. Kemudian mereka mengambil nash-nash shahih yang mereka istilahkan dengan zhanniyyat (yang masih berupa persangkaan, tidak memberi faidah yakin -pen), lalu mereka menghadapkannya dengan kesesatan-kesesatan itu. Maka nash yang sesuai dengannya mereka terima, sedangkan yang bertentangan dengannya mereka tolak, dengan bersandar kepada suatu kaidah “al-yaqin laa yazuulu bisy syakk” (sesuatu yang meyakinkan tidak bisa hilang dikarenakan sesuatu yang meragukan–pen).
Mereka tidak mengetahui bahwa akal memiliki batasan-batasan di dalam mengetahui sesuatu. Dan Allah tidak memberikan jalan bagi akal untuk mengetahui segala sesuatu1. Sebagaimana mereka tidak mengetahui bahwa Allah menjaga agama-Nya dan melindungi Nabi-Nya dari ketergelinciran dan penyimpangan di dalam menyampaikan agama-Nya. Maka segala sesuatu yang beliau bawa adalah kebenaran yang tidak ada keraguannya, sedangkan yang mereka namakan dengan hakikat dan perkara yang meyakinkan adalah kebatilan. Hal itu ditunjukkan oleh adanya perbedaan akal dan pemahaman manusia di dalam menentukan hakikat-hakikat dan maslahat-maslahat. Dan juga, Allah telah memerintahkan kita untuk menerima hukum Allah dan Rasul-Nya dengan penerimaan yang mutlak tanpa menghadapkan nash itu kepada akal sebelum menerimanya. Sebagaimana di dalam firman Allah,

فَلاَ وَرَبِّكَ لاَ يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لاَ يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا
“Maka demi Rabbmu, mereka tidaklah beriman sampai mereka menjadikanmu sebagai hakim di dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak mendapati pada diri mereka rasa keberatan terhadap apa yang kamu putuskan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya” (QS. An-Nisaa: 65)
Alangkah bagusnya perkatan Ibnu Abil ‘Izz Al-Hanafi ketika menjelaskan perkataan Ath Thahawi, “Tidak akan kokoh telapak kaki islam kecuali diatas permukaan taslim (menerima) dan istislam (pasrah)”. Beliau berkata, “Yaitu tidak akan kokoh keislaman seseorang yang tidak menerima dan tunduk kepada nash-nash al-Kitab dan as-Sunnah, tidak menolaknya dan tidak mempertentangkannya dengan pendapat, akal dan logikanya. Al-Bukhari meriwayatkan dari Imam Muhammad bin Syihab Az-Zuhri rahimahullah, bahwa beliau berkata, dari Allah datangnya risalah, kewajiban Rasul menyampaikan dan kewajiban kita adalah menerima”
via : muslim.or.id

September 07, 2015

- Tentang Shalat Tahajud -

- Tentang Shalat Tahajud -
Pertanyaan:
Saya punya masalah ibadah. Saya khawatir bila ibadah saya ini terperosok (ke dalam) kebid’ahan. Di antaranya adalah tentang shalat tahajud. Tentang status shalat tersebut, adakah dalil yang menguatkannya ataukah tidak? Tolong bimbingan Redaksi untuk saya. Sekian dulu dari saya. Mudah-mudahan kita semua selalu dalam lindungan Allah.
Jawaban:
Shalat tahajud–atau disebut dengan shalat lail (malam)–merupakan ibadah yang sangat ulama. Tidak pantas bagi seorang muslim untuk menyepelekannya.
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللهِ اَلْمُحَرَّمُ وَأَفْضَلُ الصَّلاَةِ بَعْدَ الْفَرِيْضَةِ صَلاَةُ اللَّيْلِ
Dari Abu Hurairah, dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Puasa yang paling utama setelah puasa ramadhan adalah puasa muharram, dan shalat yang paling utama setelah shalat fardhu adalah shalat lail (malam).” (HR. Muslim, no. 1163).

Bahkan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencela orang yang melalaikannya, berdasarkan hadis,
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُوْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: ذُكِرَ عِنْدَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ نَامَ لَيْلَةً حَتَّى أَصْبَحَ. قَالَ: ذَاكَ رَجُلٌ بَالَ الشَّيْطَانُ فِيْ أُذُنَيْهِ أَوْ قَالَ فِيْ أُذُنِهِ
Dari Abdullah bin Mas’ud, dia berkata, “Pernah diceritakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang seorang laki-laki yang tidur malam hingga shubuh. Lalu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setan telah kencing pada kedua telinganya,” atau beliau bersabda, “… pada telinganya.” (HR. Bukhari, no. 1144; Muslim, no. 774)
Serta masih banyak lagi dalil tentang keutamaan shalat lail ini. (Lihat Riyadhush Shalihin, hlm. 426–431, karya Imam Nawawi)
Fikih Hadis:
1. Keutamaan shalat malam, dan celaan bagi orang yang meremehkannya.
2. Cara pelaksanaannya adalah dengan mengerjakan dua rakaat, lalu dua rakaat, kemudian diakhiri dengan witir. (Bukhari, 1:561 dan Muslim, no. 749)
3. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah melakukan shalat malam, baik di bulan ramadhan maupun selainnya, lebih dari sebelas rakaat. (Bukhari, no. 1147 dan Muslim, no. 738)
Dikutip dari: Majalah Al-Furqon, Edisi 11, Tahun II, 1424 H.
September 07, 2015

- Waktu Terbaik untuk Berdoa -

- Waktu Terbaik untuk Berdoa -
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
يَنْزِلُ رَبُّنَا تَبَارَكَ وَتَعَالَى كُلَّ لَيْلَةٍ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا حِينَ يَبْقَى ثُلُثُ اللَّيْلِ الآخِرُ فَيَقُولُ مَنْ يَدْعُونِى فَأَسْتَجِيبَ لَهُ وَمَنْ يَسْأَلُنِى فَأُعْطِيَهُ وَمَنْ يَسْتَغْفِرُنِى فَأَغْفِرَ لَهُ
“Rabb kita tabaaraka wa ta’ala turun ke langit dunia pada sepertiga malam yang terakhir seraya berfirman: Siapa yang berdoa kepada-Ku maka akan Aku jawab do’anya, siapa yang meminta kepada-Ku maka akan Aku kabulkan permintaannya, dan siapa yang memohon ampunan kepada-Ku maka akan Aku ampuni dia.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu]
Beberapa Pelajaran:
1) Keutamaan berdoa dan sholat malam (qiyaamullail); tahajjud dan witir, terutama apabila dilakukan di akhir malam. Allah ta’ala berfirman tentang sifat-sifat orang yang bertakwa,
إِنَّ الْمُتَّقِينَ فِي جَنَّاتٍ وَعُيُونٍآخِذِينَ مَا آتَاهُمْ رَبُّهُمْ إِنَّهُمْ كَانُوا قَبْلَ ذَلِكَ مُحْسِنِينَكَانُوا قَلِيلًا مِنَ اللَّيْلِ مَا يَهْجَعُونَوَبِالْأَسْحَارِ هُمْ يَسْتَغْفِرُونَ
“Sesungguhnya orang-orang yang bertakwa berada di dalam taman-taman (surga) dan di mata air-mata air, seraya mengambil apa yang diberikan kepada mereka oleh Rabb mereka. Sesungguhnya mereka sebelum itu di dunia adalah orang-orang yang berbuat baik; Mereka sedikit sekali tidur di waktu malam; Dan di akhir-akhir malam mereka memohon ampun (kepada Allah).” [Adz-Dzariyyat: 15-18]
Allah ta’ala berfirman tentang sifat hamba-hamba Allah yang Maha Penyayang,
وَالَّذِينَ يَبِيتُونَ لِرَبِّهِمْ سُجَّدًا وَقِيَامًا
“Dan orang yang melalui malam hari dengan bersujud dan berdiri (melakukan sholat) untuk Rabb mereka.” [Al-Furqon: 64]
2) Akhir malam (menjelang shubuh) adalah waktu terbaik untuk berdoa dan sholat, hendaklah setiap muslim berusaha untuk bangun dan memperbanyak doa, istighfar, dzikir dan sholat, untuk itu hendaklah tidur di awal malam agar mudah bangun di akhir malam, setelah sholat isya’ jangan lagi berbicara kecuali sesuatu yang penting. Sahabat yang mulia Abu Barzah radhiyallahu’anhu berkata,
أنَّ رسولَ الله صلى الله عليه وسلم كان يكرهُ النَّوم قَبْلَ العِشَاءِ والحَديثَ بَعْدَهَا
“Bahwasannya Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam tidak suka tidur sebelum sholat isya’ dan berbicara setelahnya.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]
3) Sholat malam sudah dapat dikerjakan setelah sholat isya’ sampai sebelum terbit fajar atau masuk waktu shubuh, tidak disyaratkan untuk sholat malam harus tidur terlebih dahulu. Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu’anha berkata,
مِنْ كُلِّ اللَّيْلِ أَوْتَرَ رَسُول اللَّهِ صلى الله عليه وسلم مِنْ أَوَّلِ اللَّيْلِ وَأَوْسَطِهِ وَآخِرِهِ وَانْتَهَى وِتْرُهُ إلَى السَّحَرِ
“Setiap malam Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam melakukan sholat witir, baik di awal malam, pertengahannya, atau di akhirnya. Dan berakhir waktu witir beliau sampai waktu sahur.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]
4) Bagi orang yang khawatir tidak dapat bangun di akhir malam, hendaklah melakukan sholat sebelum tidur. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ خَافَ أَنْ لَا يَقُومَ مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ فَلْيُوتِرْ أَوَّلَهُ، وَمَنْ طَمِعَ أَنْ يَقُومَ آخِرَهُ فَلْيُوتِرْ آخِرَ اللَّيْلِ، فَإِنَّ صَلَاةَ آخِرِ اللَّيْلِ مَشْهُودَةٌ، وَذَلِكَ أَفْضَلُ
“Barangsiapa khawatir tidak dapat bangun malam maka hendaklah ia sholat witir di awal malam, dan barangsiapa optimis dapat bangun malam maka hendaklah ia sholat witir di akhir malam, karena sesungguhnya sholat di akhir malam itu disaksikan (oleh para malaikat rahmat), maka itu lebih afdhal.” [HR. Muslim dari Jabir radhiyallahu’anhu]
5) Kewajiban mengimani sifat perbuatan turunnya Allah ke langit dunia setiap malam, dengan cara turun yang sesuai dengan keagungan dan kebesaran-Nya, tidak sama dengan cara turunnya makhluk. Hendaklah waspada dari dua golongan sesat:
Pertama: Golongan mu’atthilah, yang tidak mau mengimani dan meyakininya.
Kedua: Golongan musyabbihah, yang mengimaninya tapi menyamakannya dengan sifat makhluk.
Adapun Ahlus Sunnah tetap mengimani dan meyakini seluruh sifat-sifat Allah, yang kaifiyyah-nya sesuai dengan keagungan dan kebesaran-Nya, dan tidak menyamakannya dengan sifat-sifat makhluk.
via : sofyanruray.info

September 07, 2015

- Qurban Atas Nama Perusahaan -

- Qurban Atas Nama Perusahaan -
Di daerah kami banyak perusahaan melakukan qurban. Dititip-titipkan ke masjid-masjid kampung. Mungkin dana CSR perusahaan. Totalnya banyak, bisa sampai puluhan sapi dr beberapa perusahaan.
Tapi katanya, itu atas nama karyawan di perusahaan itu.
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Salah satu yang diatur dalam ibadah qurban adalah mengenai kepemilikan hewan qurban. Kambing hanya boleh dimiliki oleh satu orang, sapi maksimal 7 orang, sementara onta maksimal 10 orang.
Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan,
كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفَرٍ، فَحَضَرَ الْأَضْحَى، فَاشْتَرَكْنَا فِي الْجَزُورِ، عَنْ عَشَرَةٍ، وَالْبَقَرَةِ، عَنْ سَبْعَةٍ
Kami pernah safar bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika tiba Idul Adha, kami urunan untuk onta 10 orang dan sapi 7 orang. (HR. Ibn Majah 3131 dan dishahihkan al-Albani).
Hadis ini berbicara tentang kepemilikan hewan qurban, bukan peruntukan pahala qurban. Untuk peruntukan qurban, satu ekor kambing bisa diqurbankan atas nama satu orang dan seluruh anggota keluarganya. Abu Ayyub radhiyallahu’anhu mengatakan,
كَانَ الرَّجُلُ فِي عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ، وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ، فَيَأْكُلُونَ وَيُطْعِمُونَ
“Pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan selueuh anggota keluarganya.” (HR. Tirmidzi 1505, Ibn Majah 3125, dan dishahihkan al-Albani).
Bagaimana dengan Qurban dari Perusahaan?
Kita bisa melihat beberapa kemungkinan di sana,
Pertama, perusahaan itu milik perorangan.
Semua modal dan asetnya milik satu orang. Sehingga, setiap dana yang dikeluarkan untuk kegiatan ibadah, maupun kegiatan sosial lainnya, hakekatnya adalah uang milik satu orang. Termasuk ketika perusahaan ini memberikan qurban, hakekatnya itu milik owner perusahaan. Qurban ini sah sebagai ibadah pemilik perusahaan.
Kedua, perusahaan milik banyak pemodal
Seperti perseroan, yang modal dan asetnya patungan dari para pemegang saham. Ketika perusahaan mengeluarkan dana sosial CSR, hakekatnya itu uang milik semua pemegang modal. Jika itu untuk kegiatan ibadah, semua pemegang modal berhak di sana.
Ketika itu wujudnya hewan qurban, tentu saja tidak sah. Karena beararti quota pemilik hewan itu, melebihi batas. Jika perusahaan tetap mengeluarkan hewan qurban atas nama satu perusahaan, nilainya sedekah, dan bukan qurban.
Ketiga, perusahaan memberikan hewan qurban ke karyawan
Mungkin kasusnya, perusahaan memberikan hewan qurban ke sejumlah karyawan. Misalnya, perusahaan mengeluarkan 10 ekor sapi untuk qurban 70 karyawan. Semacam ini dibolehkan, dan tentunya, pahalanya pun untuk karyawan.
Kira-kira sama dengan kasus perusahaan menghajikan para karyawannya. Yang pergi haji tentu karyawan, bukan perusahaan. Dan pahalanya untuk karyawan yang pergi haji, bukan perusahaan.
Hanya saja, untuk jenis ketiga ini perlu diperhatikan aturan berikut,
Pertama, harus dipastikan kepemilikan sapinya. Terutama ketika perusahaan mengeluarkan lebih dari 1 sapi. Sebagai contoh, perusahaan mengeluarkan 10 ekor sapi untuk 70 karyawan. Secara perhitungan benar, namun tetap perllu ditegaskan, siapa pemilik masing-masing sapi.
Kedua, semua karyawan yang mendapat hadiah ibadah qurban harus sadar bahwa dia sedang berqurban. Karena setiap ibadah butuh niat. Sehingga tidak boleh perusahaan mengeluarkan sejumlah sapi qurban untuk beberapa karyawannya, tapi yang bersangkutan tidak tahu.
Ketiga, ketika hewan ini telah diserahkan ke karyawan, semua aturan qurban berlaku untuknya. Seperti anjuran menyembelih sendiri, atau melihat penyembelihannya, tidak boleh menjual bagian qurbannya, berhak dapat dagingnya, dst.