Breaking

Rabu, 23 September 2015

September 23, 2015

Puasa jangan banyak keluar rumah!

Puasa jangan banyak keluar rumah!
Anda bs terhindar dari banyak maksiat ketika di dalam rumah. Berbeda ketika keluar rumah, berjuta peluang maksiat menanti anda...
baik anda yang menjadi sebab dosa atau korban dosa..
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mengingatkan akan bahaya zaman fitnah. Ketika sahabat bertanya, apa yang harus kami lakukan? Jawab beliau,

كُونُوا أَحْلَاسَ بُيُوتِكُمْ
Jadilah manusia yang selalu menetap di rumah.. (HR. Ahmad 19662, Abu Daud 4264, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).
Sebaliknya, di rumah, anda bisa banyak beribadah. Membaca al-Quran, shalat sunah, dst. Jadikan rumah anda layaknya kuil, tempat untuk mendulang pahala.
Sahabat Abu Darda’ pernah berpesan,

نِعْمَ صَوْمَعَةُ الرَّجُلِ بَيْتُهُ ، يَحْفَظُ فِيهَا لِسَانَهُ وَبَصَرَهُ
Sebaik-baik kuil (tempat ibadah) bagi seseorang adalah rumahnya. Di dalam rumah, dia bisa menjaga lisan, dan pandangannya. (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf 35738, Az-Zuhd Imam Ahmad, 1/135).
Tentu saja ini tidak berlaku untuk ibadah yang harus dilakukan di luar rumah. Seperti shalat jamaah, kajian, dst.
September 23, 2015

Tentang ucapan selamat hari raya

Tentang ucapan selamat hari raya
1. Boleh mengucapkan selamat hari raya (Ibnu Baz, Ibnul Utsaimin)
2. Saling mengucapkan selamat hari raya, diamalkan oleh para sahabat: perkara yang menjadi adat kebiasaan (Ibnu Utsaimin)
3. Tak ada ucapan khusus untuk selamat hari raya (Ibnu Baz, Ibnul Utsaimin)
4. Lafal yang diucapkan para sahabat, lafal selamat untuk pengabulan amalan: taqabbalallahu minna wa minkum
5. Boleh mengucapkan selamat dengan kalimat-kalimat yang menjadi adat kebiasaan, selama tidak melanggar larangan syariat.
6. Apa hukum mengucapkan selamat sebelum hari raya?
- Perbuatan para sahabat, mereka saling ucapkan selamat setelah hari raya
- Ucapan selamat hari raya adalah adat kebiasaan, tak perlu dipersulit perinciannya kecuali ada dalil yang melarang
- Ada fatwa yang disandarkan pada Syaikh Shalih al Fauzan bahwa ucapan selamat hari raya sebelum datang hari raya adalah bid'ah, fatwanya tidak benar.
- Syaikh Al Fauzan pernah menyebutkan bahwa para salaf saling memberi selamat setelah hari raya, namun tak pernah katakan bahwa ucapan selamat sebelum hari raya itu tidak boleh.
- Ucapan selamat sebelum hari raya, boleh jadi ucapan selamat dengan dekatnya kedatangan hari raya bukan ucapan selamat hari rayanya. Tak ada dalil yang melarang ucapan selamat menjelang dekatnya hari raya.
September 23, 2015

- Menyentuh Najis Tidak Membatalkan Wudhu -

- Menyentuh Najis Tidak Membatalkan Wudhu -
Pertanyaan:
Apakah menyentuh najis bisa membatalkan wudhu? Misanya, nyeboki anak trus kena najisnya, apakah wajib mengulangi wudhu?
Jawaban:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du
Menyentuh najis bukan termasuk pembatal wudhu. Karena yang menjadi pembatal wudhu adalah hadas, bukan menyentuh najis.
Dalam fatwa Lajnah Daimah dinyatakan:
لا ينتقض الوضوء بغسل النجاسة على بدن المتوضئ أو غيره
“Wudhu tidak batal disebabkan mencuci najis, baik yang berada di badan orang yang wudhu maupun orang lain.” (Majalah Buhuts Islamiyah, volume 22, Hal. 62)
Syaikh Ibnu Baz juga menjelaskan yang sama:
“أما مس الدم أو البول أو غيرهما من النجاسات فلا ينقض الوضوء ، ولكن يغسل ما أصابه
Menyentuh darah, atau air kencing atau benda najis lainnya, tidak membatalkan wudhu. Hanya saja, dia harus mencuci bagian yang terkena najis. (Fatawa Ibnu Baz, 10: 141)
September 23, 2015

- Pahala Membela Muslim Yang Dighibah -

- Pahala Membela Muslim Yang Dighibah -
Dari Abu Darda, Nabi saw bersabda,
مَنْ رَدَّ عَنْ عِرْضِ أَخِيهِ الْمُسْلِمِ كَانَ حَقًّا عَلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ أَنْ يَرُدَّ عَنْهُ نَارَ جَهَنَّمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Siapa yang membela kehormatan saudaranya sesama muslim, maka dia berhak untuk mendapatkan pembelaan Allah dari neraka jahanam pada hari kiamat. (HR. Ahmad 27536 , Turmudzi 2056 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth)
Baru mendapat hadis ini, menarik utk dicatat..
Sedang membayangkan, 
Betapa besar pahala membela kehormatan para sahabat yang sedang dicabik-cabik orang syiah..
Betapa besar pahala membela kehormatan para ulama sunah yang selalu disudutkan kelompok liberal
Bersemangat membela setiap orang yang dighibah di sekitar kita..
September 23, 2015

- Telat Shubuh Karena Ketiduran -

- Telat Shubuh Karena Ketiduran -
Dari Anas bin Malik, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا رَقَدَ أَحَدُكُمْ عَنِ الصَّلاَةِ أَوْ غَفَلَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا فَإِنَّ اللَّهَ يَقُولُ أَقِمِ الصَّلاَةَ لِذِكْرِى
“Jika salah seorang di antara kalian tertidur atau lalai dari shalat, maka hendaklah ia shalat ketika ia ingat. Karena Allah berfirman (yang artinya), “Kerjakanlah shalat ketika ingat.”
Dalam riwayat lain disebutkan,
مَنْ نَسِىَ صَلاَةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا ، لاَ كَفَّارَةَ لَهَا إِلاَّ ذَلِكَ
“Barangsiapa yang lupa shalat, hendaklah ia shalat ketika ia ingat. Tidak ada kewajiban baginya selain itu.”
Riwayat lain disebutkan,
مَنْ نَسِىَ صَلاَةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا
“Barangsiapa yang lupa shalat atau tertidur, maka tebusannya adalah ia shalat ketika ia ingat.”
Imam Nawawi mengatakan bahwa kewajiabn orang yang lupa saat itu adalah mengerjakan shalat semisal yang ia tinggalakan dan tidak ada kewajiban tambahan selain itu.”
Para ulama Al Lajnah Ad Daimah mengatakan, “Jika engkau ketiduran atau lupa dari waktu shalat, maka hendaklah engkau shalat ketika engkau terbangun dari tidur atau ketika ingat walaupun ketika itu saat terbit atau tenggelamnya matahari.”
Dijelaskan pula dalam Fatwa Lajnah no. 5545 bahwa jika seseorang tertidur sehingga luput dari shalat Shubuh, dia terbangun ketika matahai terbit atau beberapa saat sebelum matahari terbit atau beberapa saat sesudah matahari terbit; maka wajib baginya mengerjakan shalat Shubuh ketika dia terbangun, baik matahari terbit ketika dia sedang shalat atau ketika mau memulai shalat matahari sedang terbit atau pun memulai shalat ketika matahari sudah terbit, dalam kondisi ini hendaklah dia sempurnakan shalatnya sebelum matahari memanas. Dan tidak boleh seseorang menunda shalat Shubuh hingga matahari meningi atau memanas. Adapun hadits yang menyatakan larang shalat ketika matahari terbit karena pada waktu matahari terbit pada dua tanduk setan (HR. Muslim), maka larangan yang dimaksud adalah jika kita mau mengerjakan shalat sunnah yang tidak memiliki sebab atau mau mengerjakan shalat wajib yang tidak disebabkan karena lupa atau karena tertidur.