MOTIVASI HIDUP ISLAM

Visit Namina Blog

Monday, 7 September 2015

25 Alasan Enggan Berjilbab

25 Alasan Enggan Berjilbab
Berikut beberapa alasan anak muda yang enggan berjilbab dan sanggahan halusnya. Semoga yang belum berjilbab mendapat hidayah.
1. Saya nggak mau jilbaban! Jilbaban itu kuno | “Lha, itu zaman flinstones, lebih kuno lagi, nggak pake jilbab”
2. Tapi kan itu hal kecil, kenapa jilbaban harus dipermasalahin?! | “Yang besar2 itu semua awalnya dari perkara kecil yang diremehkan”
3. Yang penting kan hatinya baik, bukan lihat dari jilbabnya, fisiknya! | “trus ngapain salonan tiap minggu? make-upan? itu kan fisik? Dan Islam meyakini bahwa iman itu bukan hanya perkara hati, namun juga ditunjukkan dalam fisik atau amalan lahiriyah. Hati pun cerminan dari lahiriyah. Jika lahiriyah rusak, maka demikianlah hatinya”
4. Jilbaban belum tentu baik | “Betul, yang jilbaban aja belum tentu baik, apalagi yang … (isi sendiri)”
5. Saya kemarin lihat ada yang jilbaban nyuri! | “So what? yang nggak jilbaban juga banyak yang nyuri, gak korelasi kali”
6. Artinya lebih baik jilbabin hati dulu, buat hati baik! | “Yup, ciri hati yang baik adalah jilbabin kepala dan tutup aurat”
7. Kalo jilbaban masih maksiat gimana? dosa kan? | “Kalo nggak jilbaban dan maksiat dosanya malah 2. Malah nggak jilbaban itu dosa besar. ″
8. Jilbaban itu buat aku nggak bebas! | “Oh, berarti lipstick, sanggul, dan ke salon itu membebaskan ya?”
9. Aku nggak mau dibilang fanatik dan ekstrimis! | “Nah, sekarang kau sudah fanatik pada sekuler dan ekstrim tidak mau taat”
10. Kalo aku pake jilbab, nggak ada yang mau sama aku!? | “Banyak yang jilbaban dan mereka nikah kok”
11. Kalo calon suamiku gak suka gimana? | “Berarti dia tak layak, bila didepanmu dia tak taat Allah, siapa menjamin dibelakangmu dia jujur? Dan ingatlah al khobitsaatu lil khobitsiin, perempuan rusak ditakdirkan dengan lelaki yang sama. Demikian sebaliknya.”
12. Susah cari kerja kalo pake jilbab! | “Lalu enggan taat pada perintah Allah demi kerja? emang yang kasih rizki siapa sih? Bos atau Allah? Dan asalnya wanita itu berdiam di rumah: wa qorna fii buyutikunna (menetaplah kalian di rumah-rumah kalian)”
13. Ngapa sih agama cuma diliat dari jilbab dan jilbab? | “Sama aja kayak sekulerisme melihat wanita hanya dari paras dan lekuk tubuh”
14. Aku nggak mau diperbudak pakaian arab! | “Ini simbol ketaatan pada Allah, justru orang arab dulu (di zaman jahiliyah) gak pake jilbab. Syari’at jilbab ini untuk seluruh wanita, bukan hanya Arab sebagaimana ditegaskan dalam surat Al Ahzab ayat 59: “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka“.”
15. Jilbab cuma akal2an lelaki menindas wanita | “Perasaan yang adain miss universe laki2 deh, yang larang jilbab di prancis jg laki2″
16. Aku nggak mau dikendalikan orang tentang apa yang harus aku pake! | “Sayangnya sudah begitu, tv, majalah, sinetron, kendalikan fashionmu”
17. Jilbab kan bikin panas, pusing, ketombean | “Jutaan orang pake jilbab, nggak ada keluhan begitu, mitos aja”
18. Apa nanti kata orang kalo aku pake jilbab?! | “Katanya tadi jadi diri sendiri, nggak peduli kata orang laen…”
19. Jilbab kan nggak gaul?! | “Lha mbak ini mau gaul atau mau menaati Allah?”
20. Aku belum pengalaman pake jilbab! | “Pake jilbab itu kayak nikah, pengalaman tidak diperlukan, keyakinan akan nyusul”
21. Aku belum siap pake jilbab | “Kematian juga nggak akan tanya kamu siap atau belum dear”
22. Mamaku bilang jangan terlalu fanatik! | “Bilang ke mama dengan lembut dan santun, bahwa cintamu padanya dengan menaati Allah penciptanya”
23. Aku kan gak bebas ke mana-mana, gak bisa nongkrong, clubbing, gosip, kan malu sama baju! | “Bukankah itu perubahan baik?”
24. Itu kan nggak wajib dalam Islam!? | “Kalo nggak wajib, ngapain Rasul perintahin semua wanita Muslim nutup aurat?”
25. Kasi aku waktu supaya aku yakin jilbaban dulu | “Yakin itu akan diberikan Allah kalo kita sudah mau mendekat, yakin deh”.
Nah wahai saudariku muslimah, tunggu apalagi?
Mengenai kewajiban berjilbab sudah ditetapkan dalam Al Qur’an yang tiap hari kit abaca, di mana Allah Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا
“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka“. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59). Ayat ini menunjukkan wajibnya jilbab bagi seluruh wanita muslimah.
Ayat lain yang menunjukkan wajibnya jilbab,
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ …
“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, …” (QS. An Nur: 31).
Dalil yang menunjukkan wajibnya jilbab juga hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ قَالَتْ أُمِرْنَا أَنْ نُخْرِجَ الْحُيَّضَ يَوْمَ الْعِيدَيْنِ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ ، فَيَشْهَدْنَ جَمَاعَةَ الْمُسْلِمِينَ وَدَعْوَتَهُمْ ، وَيَعْتَزِلُ الْحُيَّضُ عَنْ مُصَلاَّهُنَّ . قَالَتِ امْرَأَةٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إِحْدَانَا لَيْسَ لَهَا جِلْبَابٌ . قَالَ « لِتُلْبِسْهَا صَاحِبَتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا »
Dari Ummu ‘Athiyyah, ia berkata, “Pada dua hari raya, kami diperintahkan untuk mengeluarkan wanita-wanita haid dan gadis-gadis pingitan untuk menghadiri jamaah kaum muslimin dan doa mereka. Tetapi wanita-wanita haid harus menjauhi tempat shalat mereka. Seorang wanita bertanya:, “Wahai Rasulullah, seorang wanita di antara kami tidak memiliki jilbab (bolehkan dia keluar)?” Beliau menjawab, “Hendaklah kawannya meminjamkan jilbabnya untuk dipakai wanita tersebut.” (HR. Bukhari no. 351 dan Muslim no. 890)


Dalam Lisanul ‘Arob, jilbab adalah pakaian yang lebar yang lebih luas dari khimar (kerudung) berbeda dengan selendang (rida’) dipakai perempuan untuk menutupi kepala dan dadanya.[1] Jadi kalau kita melihat dari istilah bahasa itu sendiri, jilbab adalah seperti mantel karena menutupi kepala dan dada sekaligus.
Share:

Mungkinkah Allah Mengampuniku ?

Mungkinkah Allah Mengampuniku ?
Para pembaca yang semoga dirahmati Allah, mungkin sempat ada yang bertanya, “Aku ingin bertaubat hanya saja dosaku terlalu banyak. Tidak ada satu macam perbuatan keji pun melainkan telah aku kerjakan. Dan tidak ada satu bentuk dosa pun melainkan telah aku terjerumus ke dalamnya. Mungkinkah Allah mengampuni dosa-dosaku ?!!”
Bagi siapa saja yang merasa dosanya sulit untuk diampuni maka perhatikanlah kisah berikut ini.
Kisah Taubat Pembunuh 100 Jiwa
Kisah ini diriwayatkan dari Abu Sa’id Sa’ad bin Malik bin Sinaan Al Khudri rodiyallahu ‘anhu, sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Dahulu pada masa sebelum kalian ada seseorang yang membunuh 99 jiwa, lalu ia bertanya tentang keberadaan orang-orang yang paling alim di muka bumi, maka ia pun ditunjukkan kepada seorang rahib, lalu ia mendatangi rahib tersebut dan berkata, ‘Sesungguhnya (jika seseorang) telah membunuh 99 jiwa, apakah mungkin baginya taubat?’ Rahib pun menjawabnya, ‘Tidak.’ Lalu orang tersebut membunuh rahib itu dan menyempurnakannya menjadi 100 jiwa. Kemudian ia kembali lagi bertanya tentang keberadaan orang yang paling alim di muka bumi, lalu ia ditunjukkan kepada seseorang yang ‘alim, lalu dia berkata, ‘Sesungguhnya (jika seseorang) telah membunuh 100 jiwa, apakah masih mungkin baginya taubat?’ Orang alim itu pun menjawab, ‘Ya, dan siapakah yang akan menghalangi antara dirinya dengan taubat? Pergilah ke tempat ini dan ini karena di sana terdapat sekelompok manusia yang menyembah Allah Ta’ala, maka sembahlah Allah bersama mereka dan janganlah kamu kembali ke tempatmu(yang dulu) karena tempat tersebut adalah tempat yang jelek.’ Maka laki-laki ini pergi (menuju tempat yang ditunjukkan oleh orang alim tersebut). Ketika sampai di tengah perjalanan, maut pun menjemputnya. Maka terjadilah perselisihan antara malaikat rahmat dan malaikat azab. Kemudian malaikat rahmat berkata, ‘Orang ini datang untuk bertaubat dengan menghadapkan hatinya kepada Allah’. Dan malaikat azab berkata, ‘Sesungguhnya orang ini belum pernah melakukan kebaikan sedikit pun’. Lalu datanglah malaikat lain dalam bentuk manusia, mereka pun sepakat untuk menjadikan malaikat ini sebagai pemutus perselisihan mereka. Malaikat ini berkata,’Ukurlah jarak kedua tempat tersebut (jarak antara tempat jelek yang dia tinggalkan dengan tempat yang baik yang ia tuju -pen), jika jaraknya dekat, maka ia yang berhak atas orang ini.’ Lalu mereka pun mengukur kedua jarak tempat tersebut dan mereka dapatkan bahwa orang ini lebih dekat dengan tempat yang ia tuju, maka ruhnya pun dicabut oleh malaikat rahmat.” (HR. Bukhori & Muslim, dapat dilihat di Riyadhus Shoolihiin Imam Nawawi -Bab Taubat/hadits no.20-)
Wahai saudaraku, siapakah yang dapat menghalangi seseorang dari taubat? Laki-laki ini telah membunuh 100 jiwa dan dia telah diampuni Allah. Lalu mengapa Anda berputus asa dari rohmat Allah dan dari ampunan-Nya yang begitu luas ??!
Pelajaran yang bisa dipetik dari kisah ini
Dari kisah ini ada beberapa pelajaran yang dapat kita petik :
Pertama; Seorang pembunuh masih memiliki kesempatan untuk bertaubat dan dalilnya adalah firman Allah yang artinya, “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni dosa di bawah syirik, bagi siapa yang Dia kehendaki.” (An Nisaa’ : 48). Yaitu Allah mengampuni dosa-dosa di bawah syirik, apabila Dia menghendaki. Dan ini merupakan pendapat jumhur (mayoritas) para ulama. (Syarh Riyadhus Sholihiin, SyaikhIbnu Utsaimin). Ayat ini juga menunjukkan tentang keutamaan ikhlas dan ikhlas merupakan sebab terampuninya dosa-dosa. (Syarh Al Arba’in An Nawawi, Syaikh Ibnu Utsaimin)
Kedua; Hati ahli maksiat lebih mudah tergugah untuk bertaubat kepada Allah karena dia merasa berbuat salah sedangkan ahli bid’ah tidak demikian.
Ketiga; Orang yang berilmu lebih utama daripada ahli ibadah karena ahli ibadah yang jahil (bodoh) terkadang dengan kejahilannya akan bertindak ‘ngawur’ sekalipun menurut dia hal itu baik. Dari sini dapat diketahui bahwa orang yang terjun berdakwah, hendaklah memiliki ilmu agar tidak membuat kerusakan yang lebih besar.
Keempat; Orang jahil adalah musuh bagi dirinya sendiri sebagaimana si rahib di atas, dikarenakan kedangkalan ilmunya, maka dia kurang waspada dari sang pembunuh sehingga dia memperoleh akibatnya.
Kelima; Orang yang berilmu merupakan cahaya bersinar yang bermanfaat bagi manusia.
Keenam; Seorang da’i dan alim ulama hendaknya memberikan kabar gembira kepada manusia serta tidak melarikan mereka sehingga mereka merasa pesimis dari keluasan rohmat Allah.
Ketujuh; Orang yang bertaubat hendaknya berpindah dari lingkungan yang jelek ke lingkungan yang baik.
Kedelapan; Bergaul dengan orang-orang sholeh merupakan penyebab kuatnya iman dan lemahnya tipu daya syaithon. (Disarikan dari Bahjatun Nadhirin, Syaikh Salim Al Hilaly –silahkan lihat Majalah Al Furqon ed.2/Th.II-)
Luasnya ampunan Allah
Pembaca yang semoga dirahmati Allah, perhatikanlah hadits qudsi berikut yang menceritakan luasnya ampunan Allah subhanahu wa ta’ala!! Dari Anas rodiyAllahu ‘anhu, saya mendengar Rosululloh sholAllahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Allah Ta’ala berfirman, “…Hai anak Adam, sungguh seandainya kamu mendatangi-Ku dengan dosa sepenuh bumi, kemudian mendatangi-Ku dengan tidak menyekutukan-Ku dengan sesuatupun. Sungguh Aku akan mendatangimu dengan ampunan sepenuh bumi pula.” (HR. Tirmidzi, dihasankan oleh Al Albani di Shohihul Jaami’).
Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilaly hafizhohulloh berkata, “Wahai hamba yang ingin bertaubat, jika engkau sudah berkeinginan kuat untuk melakukan taubat nashuha (taubat yang semurni-murninya) dan engkau jujur terhadap Allah, maka bertawakkallah kepada-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Pemurah lagi Maha Mulia, Dia tidak akan mengembalikanmu dengan tangan kosong walaupun dosa-dosamu sudah memenuhi isi langit.” (At Taubah An Nashuuh, edisi terjemahan dengan judul ‘Luasnya Ampunan Allah’).
Share:

Maaf, Istriku Bukan Jadi Konsumsi Umum

Maaf, Istriku Bukan Jadi Konsumsi Umum
Baiknya istri kita tidak jadi konsumsi umum. Yang biasa terjadi adalah di media sosial seperti Facebook, dll. Ada istri foto selfie sendirian. Ada pula yang memamerkan kemesraan dengan suami di medsos.
Yang terjadi pula istri suka berdandan untuk orang lain ketika keluar rumah. Sedangkan untuk suami? Dandannya pas-pasan, bahkan lebih senang memamerkan bau keringat daripada kecantikannya.
Begini alasannya …
Seorang suami ketika sudah melakukan akad nikah, berarti perwalian dari orang tua perempuan sudah berpindah padanya. Sehingga nafkah istri sepenuhnya jadi tanggung jawab suami.
Nah … jika demikian berarti kecantikan istri secara mutlak milik suami dong.
Jika demikian, apakah layak istri itu diobral, ditonton banyak orang? Setiap orang boleh menikmati kecantikannya?
Kalau penulis sendiri lebih senang kecantikan dan keelokan istri jadi milik suami. Bukan diumbar di depan umum. Tidak pula dengan menyuruh istri berdandan ketika keluar rumah.
Salah satu contoh istri teladan adalah Ummu Sulaim yang memiliki nama asli Rumaysho. Meskipun anaknya kala itu meninggal dunia, ia masih tetap berdandan cantik untuk suaminya. Dandanannya itu spesial untuk suaminya, bukan yang lainnya. Kisahnya sebagai berikut.
عَنْ أَنَسٍ قَالَ مَاتَ ابْنٌ لأَبِى طَلْحَةَ مِنْ أُمِّ سُلَيْمٍ فَقَالَتْ لأَهْلِهَا لاَ تُحَدِّثُوا أَبَا طَلْحَةَ بِابْنِهِ حَتَّى أَكُونَ أَنَا أُحَدِّثُهُ – قَالَ – فَجَاءَ فَقَرَّبَتْ إِلَيْهِ عَشَاءً فَأَكَلَ وَشَرِبَ – فَقَالَ – ثُمَّ تَصَنَّعَتْ لَهُ أَحْسَنَ مَا كَانَ تَصَنَّعُ قَبْلَ ذَلِكَ فَوَقَعَ بِهَا فَلَمَّا رَأَتْ أَنَّهُ قَدْ شَبِعَ وَأَصَابَ مِنْهَا قَالَتْ يَا أَبَا طَلْحَةَ أَرَأَيْتَ لَوْ أَنَّ قَوْمًا أَعَارُوا عَارِيَتَهُمْ أَهْلَ بَيْتٍ فَطَلَبُوا عَارِيَتَهُمْ أَلَهُمْ أَنْ يَمْنَعُوهُمْ قَالَ لاَ. قَالَتْ فَاحْتَسِبِ ابْنَكَ. قَالَ فَغَضِبَ وَقَالَ تَرَكْتِنِى حَتَّى تَلَطَّخْتُ ثُمَّ أَخْبَرْتِنِى بِابْنِى. فَانْطَلَقَ حَتَّى أَتَى رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَأَخْبَرَهُ بِمَا كَانَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « بَارَكَ اللَّهُ لَكُمَا فِى غَابِرِ لَيْلَتِكُمَا ». قَالَ فَحَمَلَتْ
Dari Anas, ia berkata mengenai putera dari Abu Thalhah dari istrinya Ummu Sulaim. Ummu Sulaim berkata pada keluarganya, “Jangan beritahu Abu Thalhah tentang anaknya sampai aku yang memberitahukan padanya.”
Diceritakan bahwa ketika Abu Thalhah pulang, istrinya Ummu Sulaim kemudian menawarkan padanya makan malam. Suaminya pun menyantap dan meminumnya. Kemudian Ummu Sulaim berdandan cantik yang belum pernah ia berdandan secantik itu. Suaminya pun menyetubuhi Ummu Sulaim. Ketika Ummu Sulaim melihat suaminya telah puas dan telah menyetubuhi dirinya, ia pun berkata, “Bagaimana pendapatmu jika ada suatu kaum meminjamkan sesuatu kepada salah satu keluarga, lalu mereka meminta pinjaman mereka lagi, apakah tidak dibolehkan untuk diambil?” Abu Thalhah menjawab, “Tidak.” Ummu Sulaim, “Bersabarlah dan berusaha raih pahala karena kematian puteramu.”
Abu Thalhah lalu marah kemudian berkata, “Engkau biarkan aku tidak mengetahui hal itu hinggga aku berlumuran janabah, lalu engkau kabari tentang kematian anakku?”
Abu Thalhah pun bergegas ke tempat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengabarkan apa yang terjadi pada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mendo’akan, “Semoga Allah memberkahi kalian berdua dalam malam kalian itu.” Akhirnya, Ummu Sulaim pun hamil lagi. (HR. Muslim no. 2144)
Kenapa dandanan istri hanya untuk suaminya, bukan jadi konsumsi umum? Lihatlah perintah Allah,
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyyah yang dahulu.” (QS. Al Ahzab: 33). Maqatil bin Hayan mengatakan bahwa yang dimaksud berhias diri adalah seseorang memakai khimar (kerudung) di kepalanya namun tidak menutupinya dengan sempurna. Dari sini terlihatlah kalung, anting dan lehernya. Inilah yang disebut tabarruj (berhias diri) ala jahiliyyah. Silakan kaji dari kitab Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim karya Ibnu Katsir, 6: 183 (terbitan Dar Ibnul Jauzi).
Itu tanda wanita shalihah tidaklah suka dandan keluar rumah. Dandanan cantiknya spesial untuk suaminya saja.
Jika Anda -para suami- mendapati istri yang disayangi, yang selalu menjaga kecantikannya hanya untuk suami saja, maka bersyukurlah. Karena itulah ciri-ciri wanita terbaik sebagaimana disebut dalam hadits berikut ….
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata,
قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ النِّسَاءِ خَيْرٌ قَالَ الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ وَلَا تُخَالِفُهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهَا بِمَا يَكْرَهُ
Pernah ditanyakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Siapakah wanita yang paling baik?” Jawab beliau, “Yaitu yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya, mentaati suami jika diperintah, dan tidak menyelisihi suami pada diri dan hartanya sehingga membuat suami benci” (HR. An-Nasai no. 3231 dan Ahmad 2: 432. Al-Hafizh Abu Thahir menyatakan bahwa sanad hadits ini hasan)
Bandingkan dengan wanita saat ini, bahkan yang sudah berhijab. Mereka lebih ingin jadi konsumsi umum daripada untuk suaminya sendiri. Itulah bedanya wanita muslimah dahulu yang shalihah dengan yang sekarang yang semakin rusak.
Share:

Pelajaran dari Keledai yang Ditunggangi Nabi dan Fenomena Kirim Al Fatihah

Pelajaran dari Keledai yang Ditunggangi Nabi dan Fenomena Kirim Al Fatihah
Apa kaitannya keledai yang ditunggangi Nabi dan fenomena kirim Al Fatihah?
Ada hadits yang menceritakan saat-saat diutusnya Mu’adz bin Jabal ke Yaman.
Mu’adz bin Jabal menuturkan “aku pernah dibonceng oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam di atas seekor keledai” dan seterusnya sampai “sehingga mereka nanti akan bersikap menyandarkan diri ” (Mutafaqun ‘alaih).
Lalu dirinci atau dijelaskan oleh para ulama tentang boncengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas seperti berikut:
1. Keledai tersebut bernama ‘Ufair dan mati pada saat haji wada’ sebagaimana riwayat dari Ibnu Shalah.
2. Muadz dibonceng oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini menunjukkan bahwa Muadz benar-benar dimuliakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan itu menunjukkan begitu merakyatnya dan mudah bergaulnya beliau dengan para sahabat.
3. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggunakan keledai, itu menunjukkan tawadhu’nya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau tidak menganggap dirinya lebih istimewa dari lainnya. Patut diketahui bahwa keledai tidak begitu istimewa dibanding unta dan kuda.
Lihatlah para ulama sangat rinci sekali dalam menyampaikan apa saja yg dilakukan, dimiliki, dan dikatakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sampai-sampai seekor hewan pun mereka riwayatkan memiliki nama dan tahu kapan matinya.
Maka sudah barang tentu ibadah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun diketahui detailnya oleh para sahabat radhiyallahu ‘anhum.
Contohnya apakah sehabis doa mesti ditutup dengan Al-Fatihah atau ada tuntunan kirim Al-Fatihah pada orang mati ataukah tidak.
Kalau memang hal ini ada tuntunannya, tentu para sahabat sudah mencatat apa yang disampaikan oleh Rasul dan itu sampai pada kita di zaman ini. Atau mereka bisa menjelaskan amaliyah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai hal itu.
Namun kok seperti itu tidak ada riwayat yang jelas dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat. Aneh bukan?
Lihatlah nama keledai dan kapan matinya keledai tersebut saja para sahabat meriwayatkan dan para ulama mencatatnya.
Lalu bagaimana amalan bagi orang mati dan baca Al-Fatihah selesai berdoa?
Padahal orang mati pun ada di masa beliau. Doa pun gemar beliau lakukan. Namun tidak kita temukan riwayat shahih yang menunjukkan praktik langsung dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat radhiyallahu ‘anhum mengenai kirim al-fatihah pada orang mati atau pun menutup doa dengan membaca Al-Fatihah.
Anda pasti cerdas dan bisa memikirkan hal ini.

• Faedah dari Kajian Kitab Tauhid bersama Ustadz M. Abduh Tuasikal, M.Sc. di Masjid Muthoharoh (barat UMY). Kitab penjelas yang digunakan adalah Taisir Al-‘Aziz Al-Hamid karya Syaikh Sulaiman bin ‘Abdullah bin Muhammad bin ‘Abdul Wahhab At-Tamimi.
Share:

3 Amalan Hasil Kerja Keras dari Mayit Semasa Hidup

3 Amalan Hasil Kerja Keras dari Mayit Semasa Hidup
Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
“Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang sholeh.” (HR. Muslim no. 1631).
Kata Ibnu Katsir rahimahullah, tiga amalan ini pada hakekatnya adalah hasil usaha dan kerja keras dari manusia itu sendiri. Sebagaimana disebutkan dalam hadits yang lain yang membicarakan tentang anak,
إِنَّ مِنْ أَطْيَبِ مَا أَكَلَ الرَّجُلُ مِنْ كَسْبِهِ وَوَلَدُهُ مِنْ كَسْبِهِ
“Sesungguhnya yang paling baik dari makanan seseorang adalah hasil jerih payahnya sendiri. Dan anak merupakan hasil jerih payah orang tua.”[1]
Sedekah jariyah seperti wakaf dan lainnya adalah bekas dari amalan manusia itu sendiri. Sebagaimana disebutkan dalam ayat,
إِنَّا نَحْنُ نُحْيِي الْمَوْتَى وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا وَآَثَارَهُمْ
“Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan Kami menuliskan apa yang telah mereka kerjakan dan bekas-bekas yang mereka tinggalkan.” (QS. Yasin: 12)
Adapun ilmu yang tersebar di tengah-tengah manusia, lalu diikuti oleh orang setelahnya, itu juga bagian dari usaha dan kerja kerasnya semasa ia hidup. Dalam hadits yang shahih juga disebutkan,
مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى كَانَ لَهُ مِنَ الأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ تَبِعَهُ لاَ يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا
“Barangsiapa yang mengajak pada suatu kebaikan, maka ia akan mendapatkan pahala dan juga mendapatkan pahala orang yang mengikutinya tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun.”[2]
Share:

- Segera Bertobat ! -


Merasa banyak maksiat?
Merasa banyak dosa?
Merasa banyak berbuat salah?
Bersyukurlah... Anda masih punya perasaan...
Segeralah memohon ampun dan bertaubat kepada Allah kemudian bergembiralah karena...
مَن يَعْمَلْ سُوءًا أَوْ يَظْلِمْ نَفْسَهُ ثُمَّ يَسْتَغْفِرِ اللَّـهَ يَجِدِ اللَّـهَ غَفُورًا رَّحِيمًا
Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan dan menganiaya dirinya, kemudian ia mohon ampun kepada Allah, niscaya ia mendapati Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (An Nisaa: 110)
Share:

Hukum Menghadiahkan al-Fatihah

Hukum Menghadiahkan al-Fatihah

Apa hukum menghadiahkan bacaan al-Fatihah kepada mayit? Apakah pahalanya sampai?
Jawaban:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Sebelumnya kita perlu memahami bahwa ditinjau dari bentuk pengorbanan hamba, ibadah dibagi menjadi 3,
Pertama, ibadah murni badaniyah, itulah semua ibadah yang modal utamanya gerakan fisik.
Seperti shalat, puasa, dzikir, adzan, membaca al-Quran, dst.
Kedua, ibadah murni maliyah. Semua ibadah yang pengorbanan utamanya harta.
Seperti zakat, infaq, sedekah, dst.
Ketiga, ibadah badaniyah maliyah. Gabungan antara ibadah fisik dan harta sebagai pendukung utamanya. Seperti jihad, haji atau umrah.
Ulama sepakat bahwa semua ibadah yang bisa diwakilkan, seperti ibadah maliyah atau yang dominan maliyah, seperti sedekah, atau haji, atau ibadah yang ditegaskan bisa diwakilkan, seperti puasa, maka semua bisa dihadiahkan kepada mayit.
Imam Zakariya al-Anshari mengatakan,
وينفعه أي الميت من وارث وغيره صدقة ودعاء، بالإجماع وغيره
Sedekah atau doa baik dari ahli waris maupun yang lainnya, bisa bermanfaat bagi mayit dengan sepakat ulama. (Fathul Wahhab, 2/31).
Keterangan lain disampaikan Ibnu Qudamah,
أما الدعاء والاستغفار والصدقة وقضاء الدين وأداء الواجبات فلا نعلم فيه خلافاً إذا كانت الواجبات مما يدخله النيابة
Doa, istighfar, sedekah, melunasi utang, menunaikan kewajiban (yang belum terlaksana), bisa sampai kepada mayit. Kami tidak tahu adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama, apabila kewajiban itu bisa diwakilkan. (as-Syarhul Kabir, 2/425).
Sementara itu, ulama berbeda pendapat untuk hukum mengirim pahala ibadah yang tidak bisa diwakilkan kepada mayit, seperti bacaan al-Quran. Kita akan sebutkan secara ringkas,
Pertama, madzhab hanafi
Ulama hanafiyah menegaskan bahwa mengirim pahala bacaan al-Quran kepada mayit hukum dibolehkan. Pahalanya sampai kepada mayit, dan bisa bermanfaat bagi mayit. Dalam
Imam Ibnu Abil Izz – ulama Hanafiyah – menuliskan,
إن الثواب حق العامل، فإذا وهبه لأخيه المسلم لم يمنع من ذلك، كما لم يمنع من هبة ماله له في حياته، وإبرائه له منه بعد وفاته. وقد نبه الشارع بوصول ثواب الصوم على وصول ثواب القراءة ونحوها من العبادات البدنية
Sesungguhnya pahala adalah hak orang yang beramal. Ketika dia hibahkan pahala itu kepada saudaranya sesama muslim, tidak jadi masalah. Sebagaimana dia boleh menghibahkan hartanya kepada orang lain ketika masih hidup. Atau membebaskan tanggungan temannya muslim, yang telah meninggal.
Syariat telah menjelaskan pahala puasa bisa sampai kepada mayit, yang itu mengisyaratkan sampainya pahala bacaan al-Quran, atau ibadah badaniyah lainnya. (Syarh Aqidah Thahawiyah, 1/300).
Kedua, madzhab Malikiyah
Imam Malik menegaskan, bahwa menghadiahkan pahala amal kepada mayit hukumnya dilarang dan pahalanya tidak sampai, dan tidak bermanfaat bagi mayit. Sementara sebagian ulama malikiyah membolehkan dan pahalanya bisa bermanfaat bagi mayit.
Dalam Minah al-Jalil, al-Qarrafi membagi ibadah menjadi tiga,
  1. Ibadah yang pahala dan manfaatnya dibatasi oleh Allah, hanya berlaku untuk pemiliknya. Dan Allah tidak menjadikannya bisa dipindahkan atau dihadiahkan kepada orang lain. Seperti iman, atau tauhid.
  2. Ibadah yang disepakati ulama, pahalanya bisa dipindahkan dan dihadiahkan kepada orang lain, seperti ibadah maliyah.
  3. Ibadah yang diperselisihkan ulama, apakah pahalanya bisa dihadiahkan kepada mayit ataukan tidak? Seperti bacaa al-Quran. Imam Malik dan Imam Syafii melarangnya. (Minan al-Jalil, 1/509).
Selanjutnya al-Qarrafi menyebutkan dirinya lebih menguatkan pendapat yang membolehkan. Beliau menyatakan,
فينبغي للإنسان أن لا يتركه، فلعل الحق هو الوصول، فإنه مغيب
Selayaknya orang tidak meninggalkannya. Bisa jadi yang benar, pahala itu sampai. Karena ini masalah ghaib. (Minan al-Jalil, 7/499).
Ada juga ulama malikiyah yang berpendapat bahwa menghadiahkan pahala bacaan al-Quran  tidak sampai kepada mayit. Hanya saja, ketika yang hidup membaca al-Quran di dekat mayit atau di kuburan, maka mayit  mendapatkan pahala mendengarkan bacaan al-Quran. Namun pendapat ini ditolak al-Qarrafi karena mayit tidak bisa lagi beramal. Karena kesempatan beramal telah putus (Inqitha’ at-Taklif).  (Minan al-Jalil, 1/510).
Ketiga, Pendapat Syafiiyah
Pendapat yang masyhur dari Imam as-Syafii bahwa beliau melarang menghadiahkan bacaan al-Quran kepada mayit dan itu tidak sampai.
An-Nawawi mengatakan,
وأما قراءة القرآن، فالمشهور من مذهب الشافعي، أنه لا يصل ثوابها إلى الميت، وقال بعض أصحابه: يصل ثوابها إلى الميت
Untuk bacaan al-Quran, pendapat yang masyhur dalam madzhab as-Syafii, bahw aitu tidak sampai pahalanya kepada mayit. Sementara sebagian ulama syafiiyah mengatakan, pahalanya sampai kepada mayit. (Syarh Shahih Muslim, 1/90).
Salah satu ulama syafiiyah yang sangat tegas menyatakan bahwa itu tidak sampai adalah al-Hafidz Ibnu Katsir, penulis kitab tafsir.
Ketika menafsirkan firman Allah di surat an-Najm,
وَأَنْ لَيْسَ لِلإنْسَانِ إِلا مَا سَعَى
“Bahwa manusia tidak akan mendapatkan pahala kecuali dari apa yang telah dia amalkan.” (an-Najm: 39).
Kata Ibnu Katsir,
ومن وهذه الآية الكريمة استنبط الشافعي، رحمه الله، ومن اتبعه أن القراءة لا يصل إهداء ثوابها إلى الموتى؛ لأنه ليس من عملهم ولا كسبهم
“Dari ayat ini, Imam as-Syafii – rahimahullah – dan ulama yang mengikuti beliau menyimpulkan, bahwa menghadiahkan pahala bacaan al-Quran tidak sampai kepada mayit. Karena itu bukan bagian dari amal mayit maupun hasil kerja mereka. (Tafsir Ibnu Katsir, 7/465).
Selanjutnya, Ibnu Katsir menyebutkan beberapa dalil dan alasan yang mendukung pendapatnya.
Keempat, Pendapat Hambali
Dalam madzhab hambali, ada dua pendapat. Sebagian ulama hambali membolehkan dan sebagian melarang, sebagaimana yanng terjadi pada madzhan Malikiyah. Ada 3 pendapat ulama madzhab hambali dalam hal ini,
  1. Boleh menghadiahkan pahala bacaan al-Quran kepada mayit dan itu bisa bermanfaat bagi mayit. Ini pendapat yang mayhur dari Imam Ahmad.
  2. Tidak boleh menghadiahkan pahala bacaan al-Quran kepada mayit, meskipun jika ada orang yang mengirim pahala, itu bisa sampai dan bermanfaat bagi mayit. Al-Buhuti menyebut, ini pendapat mayoritas hambali.
  3. Pahala tetap menjadi milik pembaca (yang hidup), hanya saja, rahmat bisa sampai ke mayit.
Al-Buhuti mengatakan,
وقال الأكثر لا يصل إلى الميت ثواب القراءة وإن ذلك لفاعله
Mayoritas hambali mengatakan, pahala bacaan al-Quran tidak sampai kepada mayit, dan itu milik orang yang beramal. (Kasyaf al-Qana’, 2/147).
Sementara Ibnu Qudamah mengatakan,
وأي قربة فعلها وجعل ثوابها للميت المسلم نفعه ذلك
Ibadah apapun yang dikerjakan dan pahalanya dihadiahkan untuk mayit yang muslim, maka dia bisa mendapatkan manfaatnya. (as-Syarhul Kabir, 2/425).
Ibnu Qudamah juga menyebutkan pendapat ketiga dalam madzhab hambali,
وقال بعضهم إذا قرئ القرآن عند الميت أو اهدي إليه ثوابه كان الثواب لقارئه ويكون الميت كأنه حاضرها فترجى له الرحمة
Ada sebagian ulama hambali mengatakan, jika seseorang membaca al-Quran di dekat mayit, atau menghadiahkan pahala untuknya, maka pahala tetap menjadi milik yang membaca, sementara posisi mayit seperti orang yang hadir di tempat bacaan al-Quran. Sehingga diharapkan dia mendapat rahmat. (as-Syarhul Kabir, 2/426).
Menimbang Pendapat
Seperti yang disampaikan al-Qarrafi, bahwa kajian masalah ini termasuk pembahasan masalah ghaib. Tidak ada yang tahu sampainya pahala itu kepada mayit, selain Allah. Kecuali untuk amal yang ditegaskan dalam dalil, bahwa itu bisa sampai kepada mayit, seperti doa, permohonan ampunan, sedekah, bayar utang zakat, atau utang sesama mannusia, haji, dan puasa.
Sementara bacaan al-Quran, tidak ada dalil tegas tentang itu. Ulama yang membolehkan mengirimkan pahala bacaan al-Quran kepada mayit mengqiyaskan (analogi) bacaan al-Quran dengan puasa dan haji. Sehingga kita berharap pahala itu sampai, sebagaimana pahala puasa bisa sampai.
Sementara ulama yang melarang beralasan, itu ghaib dan tidak ada dalil. Jika itu bisa sampai, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat akan sibuk mengirim pahala bacaan al-Quran untuk keluaganya yang telah meninggal dunia.
Beberapa keluarga tercinta Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, seperti Khadijah, Hamzah, Zainab bintu Khuzaimah (istri beliau), semua putra beliau, Qosim, Ibrahim, Ruqayyah, Ummu Kultsum, dan Zainab, mereka meninggal sebelum wafatnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun tidak dijumpai riwayat, beliau menghadiahkan pahala bacaan al-Quran untuk mereka.
Saran
Melihat perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang masalah menghadiahkan pahala amal badaniyah kepada mayit, kita bisa menegaskan bahwa masalah ini termasuk masalah ikhtilaf ijtihadiyah fiqhiyah, dan bukan masalah aqidah manhajiyah (prinsip beragama). Sehingga berlaku kaidah, siapa yang ijtihadnya benar maka dia mendapatkan dua pahala dan siapa yang ijtihadnya salah, mendapat satu pahala.
Dari ‘Amru bin Al-‘Aash radliyallaahu ‘anhu: Bahwasannya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
إِذَا حَكَمَ الْحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ فَأَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ، وَإِذَا حَكَمَ فَاجْتَهَدَ فَأَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ وَاحِدٌ.
“Apabila seorang hakim menghukumi satu perkara, lalu berijtihad dan benar, baginya dua pahala. Dan apabila ia menghukumi satu perkara, lalu berijtihad dan keliru, baginya satu pahala”. (HR. Bukhari 7352 & Muslim 4584)
Kaitannya dengan ini, ada satu sikap yang perlu kita bangun, ketika kita bersinggungan dengan masalah yang termasuk dalam ranah ijtihadiyah fiqhiyah, yaitu mengedepankan sikap dewasa, toleransi dan tidak menjatuhkan vonis kesesatan. Baik yang berpendapat boleh maupun yang berpendapat melarang.
Masing-masing boleh menyampaikan pendapatnya berdasarkan alasan dan dalil yang mendukungnya. Sekaligus mengkritik pendapat yang tidak sesuai dengannya. Sampai batas ini dibolehkan.
Dan perlu dibedakan antara mengkritik dengan menilai sesat orang yang lain pendapat. Dalam masalah ijtihadiyah, mengkritik atau mengkritisi pendapat orang lain yang beda, selama dalam koridor ilmiyah, diperbolehkan. Kita bisa lihat bagaiamana ulama yang menyampaikan pendapatnya, beliau sekaligus mengkritik pendapat lain. Namun tidak sampai menyesatkan tokoh yang pendapatnya berbeda dengannya.
Terkadang, orang yang kurang dewasa, tidak siap dikritik, menganggap bahwa kritik pendapatnya sama dengan menilai sesat dirinya. Dan ini tidak benar.
Allahu a’lam.
Share:

# Berikanlah Udzur Bagi Saudaramu #

# Berikanlah Udzur Bagi Saudaramu #
Adalah salah satu tanda kemuliaan seorang muslim yaitu tidak berburuk sangka pada saudaranya sesama muslim.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ
"Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan kecurigaan karena sebagian dari persangkaan itu adalah dosa." (QS Al-Hujuraat [49] : 12)
Simak bagaimana para salaf mengajarkan dalam berbaik sangka :
Abu Qilabah berkata : "Jika sampai kepadamu berita jelek tentang saudaramu maka carilah uzur untuknya. Jika engkau tidak menjumpainya maka katakanlah 'barangkali ia punya uzur yang tidak aku ketahui'."

Hamdun Berkata : "Jika saudaramu tergelincir maka carilah untuknya tujuh puluh uzur. Jika hatimu tidak menerimanya maka ketahuilah bahwa celaan itu pada dirimu sendiri ketika tampak bagimu tujuh puluh uzur tetapi engkau tidak menerimanya."
Semoga kita termasuk orang-orang yang senantiasa memberikan uzur pada saudara-saudara kita.
Share:

# Hukum Berobat Dengan Semut Jepang

# Hukum Berobat Dengan Semut Jepang
Sebenarnya semut jepang bukanlah jenis semut, tetapi lebih ke arah “serangga /kutu” atau semacamnya. Hanya penamaannya saja dengan kata “semut”.
Kalau semut, maka hukumnya haram di makan karena ada dalil tegas mengenai hal ini.
Salah satu ulama Mazhab Syafi’i (mayoritas Indonesia) menghukumi haram makan serangga. Imam An-Nawawi
Demikian juga pendapat Jumhur ulama.
KESIMPULAN:
1. Terdapat perbedaan pendapat mengenai hukum memakan binatang-binatang kecil bumi (hasyarat), dalam hal ini kami memilih pendapat jumhur ulama yaitu haram
Terlebih lagi untuk berobat (pembahasan kita adalah hukum berobat) dan maka untuk lebih berhati-hati masalah halal-haram yang masuk ke tubuh kita serta masih ada alternatif pengobatan lainnya.
2. Informasi yang sampai ke kami bahwa ada cara berobat semut jepang adalah dengan cara diminum dengan air dalam keadaan hidup. Maka ini cara ini tidak boleh, karena ulama malikiyah yang membolehkan makan hasyaraatmempersyaratkan harus disembelih/dimatikan
3. Karena masalah ini adalah masalah perbedaan fikh, jangan sampai berpecah belah.
Poin yang diperselisihkan adalah “anggapan khabist/jelek”, penilaian khabits bisa berbeda-beda dan serangga yang tidak mengalir darahnya tidak perlu disembelih sehingga cukup dimatikan dengan niat. Akan tetapi inipun disanggah karena qiyasnya adalah dengan belalang, sedangkan belalang ada dalil penecualiannya.
4. Kami membuka diskusi dan belum tentu kami yang benar, karena hukum sesuatu itu perlu tahu fikhul waqi’ (kasusnya dilapangan bagaimana cara berobatnya dan hakihat dari semut Jepang), fatwa itu sesuai dengan hal ini.
Share:

- Diantara Upaya Setan Menjerumuskan Manusia -

- Diantara Upaya Setan Menjerumuskan Manusia -
Jihad melawan syetan adalah dengan mempelajari langkah langkahnya. Diantara langkah langkah syetan adalah:
Pertama : Syaithan akan berupaya menjerumuskan bani Adam ke lembah kekafiran atau kesyirikan.
Bila berhasil maka manusia yang telah terajak itu akan dijadikan kader untuk menjadi tentara iblis. Dan bila langkah tersebut tercapai, inilah puncak keberhasilan perjuangan setan. Namun bila bani Adam selamat dari jebakan ini syaithan akan menggunakan cara berikutnya.
Kedua : Syaithan akan berusaha menjatuhkan bani Adam ke lembah bid’ah sehingga ia mengamalkan bid’ah dan menjadi ahlil bid’ah.
Pilihan lain yang setan tempuh selanjutnya ini adalah menggiring manusia untuk melakukan ibadah yang telah dimasukkan ke dalamnya unsur-unsur bid’ah. Perbuatan bid’ah lebih dia senangi darpada berbuatan fasik atau maksiat. sebab perbuatan bid’ah membawa nama ibadah, padahal akibatnya justru akan merusak ibadah dari dalam. Apalagi yang melakukan bid’ah adalah tokoh yang terpandang, maka biasanya banyak jamaah yang terpengaruh karenanya.
Namun bila bani Adam termasuk ahli sunnah dan tidak mampu diperdaya, maka syaithan akan menggunakan cara berikutnya.
Ketiga : Syaithan akan menggoda bani Adam untuk melakukan dosa-dosa besar

Bila cara-cara diatas tidak mampu menggoyahkan seorang mukmin, maka setan akan memotivasi dengan bisikan ke dalam hati bahwa tak ada orang lain yang tahu bila sang ahli ibadah melakukan dosa, bila dia tergoda lalu melakukannya, seperti zina, membunuh, mencuri dll maka setan akan melihat apakah sudah layak aib ini diperlihatkan kepada khayalak ramai.
Bila menurut pertimbangan setan sudah layak, diajaknya orang tersebut untuk berbuat dosa besar didepan orang lain sehingga terbukalah aibnya. Dengan cara ini dia akan dijauhi orang lain, nasihatnya tidak akan didengar lagi, lalu berkuranglah jumlah ulama. Namun bila Allah menjaganya, maka syaithan akan menggoda dengan cara lain.
Keempat : Syaithan akan menggoda bani Adam untuk melakukan dosa-dosa kecil dan menganggapnya remeh,
Bila setan tak mampu mengajak seorang ahli ibadah untuk melakukan dosa besar, maka dia akan berusaha untuk membawanya agar berbuat dosa yang kecil, sebab dengan berbuat dosa yang kecil, orang akan mudah untuk terus berbuat dosa sehingga akhirnya akan menjadi besar.

Kelima : Syaithan akan menyibukkan bani Adam dengan perkara mubah sehingga mereka lalai dari perkara pokok.
Cara kelima ini juga akan diupayakan syaithan jika cara diatas tidak ampuh. Yaiut setan akan berupaya untuk menyibukkan dengan perbuatan yang mubah. Yaitu perbuatan yang tidak termasuk dosa dan tidak pula termasuk amal ibadah yang mendapat pahala.

Akan tetapi dengan kesibukannya ini dia akan meninggalkan hal-hal yang berfaedah. Seperti banyak tidur, banyak makan dan minum, banyak begadang tapi tidak untuk beribadah, tapi untuk menonton bola contohnya. dll
Namun bila bani Adam selamat dari perangkap ini, maka syaithan akan menggunakan cara yang terakhir.
Keenam : Syaithan akan menyibukkan bani Adam dengan amalan yang rendah nilai pahalanya,

Cara terakhir yang diupayakan setan untuk menggoda manusia adalah membuat manusia tersebut sibuk dengan amal yang kurang utama atau amalan yang rendah nilai pahalanya dibanding dengan amalan yang lebih utama untuk dikerjakan. Dalam hal ini tentu sulit untuk diketahui bahwa itu termasuk program setan juga. misalnya dia menyibukkan bani Adam dengan amal sunnah sehingga melalaikannya dari amal wajib, dan lain sebagainya.


Share:

Sumber utama hukum Islam adalah Al-Qur’an, As-Sunnah, dan ijmaa'

Sumber utama hukum Islam adalah Al-Qur’an, As-Sunnah, dan ijmaa’.
Allah ta’ala berfirman:
فَاسْتَمْسِكْ بِالَّذِي أُوحِيَ إِلَيْكَ إِنَّكَ عَلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ
“Maka berpegang teguhlah kamu kepada yang yang telah diwahyukan kepadamu. Sesungguhnya kamu berada di atas jalan yang lurus” [QS. Az-Zukhruf : 43].

Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan:
أي: خذ بالقرآن المنزل على قلبك، فإنه هو الحق، وما يهدي إليه هو الحق المفضي إلى صراط الله المستقيم، الموصل إلى جنات النعيم، والخير الدائم المقيم.
“Yaitu : ambillah Al-Qur’an yang diturunkan pada hatimu, karena ia adalah kebenaran. Dan segala yang ditunjukkan olehnya adalah kebenaran, membawa kepada jalan Allah yang lurus (ash-shiraathul-mustaqiim), menyampaikan kepada surga yang penuh kenikmatan dan kebaikan yang kekal dan abadi” [Tafsiir Ibni Katsiir, 7/229].

Allah ta’ala berfirman:
وَاذْكُرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَمَا أَنْزَلَ عَلَيْكُمْ مِنَ الْكِتَابِ وَالْحِكْمَةِ يَعِظُكُمْ بِهِ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
“Dan ingatlah nikmat Allah padamu, dan apa yang telah diturunkan Allah kepadamu yaitu Al-Kitab (Al Qur'an) dan Al-Hikmah (As-Sunnah). Allah memberi pengajaran kepadamu dengan apa yang diturunkan-Nya itu. Dan bertakwalah kepada Allah serta ketahuilah bahwasanya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu” [QS. Al-Baqarah : 231].

Adapun mimpi, maka tidak pernah dianggap sama sekali sebagai sumber hukum dalam syari’at Islam. Paling tinggi kedudukan mimpi seseorang – seandainya ia mencocoki realitas atau kebenaran - , maka ia merupakan kabar gembira bagi seorang mukmin, sebagaimana dijelaskan sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam:
إِذَا اقْتَرَبَ الزَّمَانُ لَمْ تَكَدْ رُؤْيَا الْمُسْلِمِ تَكْذِبُ، وَأَصْدَقُكُمْ رُؤْيَا أَصْدَقُكُمْ حَدِيثًا، وَرُؤْيَا الْمُسْلِمِ جُزْءٌ مِنْ خَمْسٍ وَأَرْبَعِينَ جُزْءًا مِنَ النُّبُوَّةِ، وَالرُّؤْيَا ثَلَاثَةٌ: فَرُؤْيَا الصَّالِحَةِ بُشْرَى مِنَ اللَّهِ، وَرُؤْيَا تَحْزِينٌ مِنَ الشَّيْطَانِ، وَرُؤْيَا مِمَّا يُحَدِّثُ الْمَرْءُ نَفْسَهُ، فَإِنْ رَأَى أَحَدُكُمْ مَا يَكْرَهُ، فَلْيَقُمْ فَلْيُصَلِّ، وَلَا يُحَدِّثْ بِهَا النَّاسَ
“Apabila hari kiamat telah dekat, maka jarang sekali mimpi seorang muslim yang tidak benar. Dan orang yang paling benar mimpinya di antara kalian adalah yang paling benar ucapannya. Mimpi seorang muslim adalah sebagian dari 45 macam nubuwwah (wahyu). Mimpi itu ada tiga macam : (1) mimpi yang baik sebagai kabar gembira dari Allah; (2) mimpi yang menakutkan atau menyedihkan, datangnya dari setan; dan (3) mimpi yang timbul karena bisikan jiwa seseorang. Maka seandainya engkau bermimpi sesuatu yang tidak disenangi, bangunlah, kemudian shalatlah, dan jangan menceritakannya kepada orang lain” [Diriwayatkan oleh Muslim no. 2263].

الرُّؤْيَا ثَلَاثٌ: فَبُشْرَى مِنَ اللَّهِ، وَحَدِيثُ النَّفْسِ، وَتَخْوِيفٌ مِنَ الشَّيْطَانِ
“Mimpi ada tiga macam : (1) khabar gembira dari Allah, (2) bisikan jiwa, dan (3) gangguan setan” [Diriwayatkan oleh Ibnu Maajah no. 3906; dishahihkan oleh Al-Albaaniy dalam Silsilah Ash-Shahiihah, 3/329-330 no. 1341].

Berikut perkataan sebagian perkataan ulama tentang ketidakhujjahan mimpi dalam syari’at Islam.
An-Nawawiy rahimahullah berkata:

لو كانت ليلة الثلاثين من شعبان ولم ير الناس الهلال فرأى إنسان النبي صلي الله عليه وسلم في المنام فقال له الليلة أول رمضان لم يصح الصوم بهذا المنام لا لصاحب المنام ولا لغيره ذكره القاضي حسين في الفتاوى وآخرون من أصحابنا ونقل القاضي عياض الاجماع عليه
“Seandainya pada malam ketiga puluh bulan Sya’baan orang-orang tidak melihat hilaal, namun ada seseorang yang melihat Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam dalam mimpi seraya mengatakan kepadanya : ‘Ini adalah malam pertama bulan Ramadlaan’; maka tidak sah puasa yang didasarkan pada mimpi ini, baik bagi orang yang bermimpi dan juga orang lain. Hal itu disebutkan oleh Al-Qaadliy Husain dalam Al-Fataawaa, dan yang lainnya dari kalangan shahabat kami. Al-Qaadliy ‘Iyaadl menukilkan adanya ijmaa’ dalam permasalahan tersebut” [Al-Majmuu’, 6/281].
Al-‘Iraaqiy rahimahullah berkata:

لَوْ أَخْبَرَ صَادِقٌ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي النَّوْمِ بِحُكْمٍ شَرْعِيٍّ، مُخَالِفٍ لِمَا تَقَرَّرَ فِي الشَّرِيعَةِ لَمْ نَعْتَمِدْهُ
“Seandainya ada seorang yang jujur mengkhabarkan dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam dalam mimpinya tentang hukum syar’iy yang bertentangan dengan apa yang dinyatakan dalam syari’at, kami tidak berpegang padanya” [Tharhut-Tatsrib, 7/2262].
Ibnu Hajar rahimahullah ketika memberikan kisah Abu Lahab dan Tsuwaibah[1] :

فَالَّذِي فِي الْخَبَر رُؤْيَا مَنَام فَلَا حُجَّة فِيهِ
“Yang ada dalam hadits berupa mimpi, maka tidak ada hujjah di dalamnya” [Fathul-Baari, 9/145].
Ibnu Katsiir saat menukil penjelasan Ibnu ‘Asaakir yang menyebutkan Ahmad bin Katsiir pernah bermimpi melihat Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakr, ‘Umar dan Haabiil; maka ia (Ibnu Katsiir) berkata:

وهذا منام لو صح عن أحمد بن كثير هذا لم يترتب عليه حكم شرعي والله أعلم
“Dan mimpi ini, seandainya riwayatnya shahih dari Ahmad bin Katsiir, maka itu tidak mengkonsekuensikan hukum syar’iy. Wallaahu a’lam” [Al-Bidaayah wan-Nihaayah, 1/105-106].
Asy-Syaathibiy rahimahullah berkata:

وربما قال بعضهم : رأيت النبي صلى الله عليه و سلم في النوم فقال لي كذا وأمرني بكذا فيعمل بها ويترك بها معرضا عن الحدود الموضوعة في الشريعة وهو خطأ لأن الرؤيا من غير الأنبياء لا يحكم بها شرعا على حال إلا أن تعرض على ما في أيدينا من الأحكام الشرعية فإن سوغتها عمل بمقتضاها وإلا وجب تركها والإعراض عنها وإنما فائدتها البشارة أو النذرة خاصة وأما استفادة الأحكام فلا
"Dan kadangkala sebagian orang berkata : ‘Aku melihat Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam dalam mimpi. Lalu beliau berkata kepadaku demikian dan memerintahkanku demikian’. Orang itu beramal sesuatu dan meninggalkan seustau berdasarkan mimpi tersebut, dengan berpaling dari hukum syari’at. Ini keliru. Hal itu dikarenakan mimpi yang berasal dari selain para Nabi tidak mengkonsekuensikan hukum syar’iy dalam hal apapun, kecuali setelah dibandingkan dengan hukum-hukum syar’iy. Apabila diperbolehkan, maka dapat diamalkan. Namun jika tidak diperbolehkan (karena menyelisihi hukum syar’iy), wajib untuk ditinggalkan dan berpaling darinya. Faedah mimpi hanyalah sebagai kabar gembira atau peringatan saja. Adapun dalam pengambilan faedah hukum, maka tidak diperbolehkan” [Al-I’tishaam, 1/198 – via Syaamilah].

Oleh karena itu, Anda akan banyak dapati keanehan-keanehan yang berasal dari orang yang berdalil pada kembang tidur.


Share:

# Penyakit Badan Pada Hadits “Kerasnya” Kota Madinah

# Penyakit Badan Pada Hadits “Kerasnya” Kota Madinah
-Ada keutamaan tinggal di kota madinah dan bertahan dengan tinggal di sana
-Salah satunya adalah kesabaran berupa ujian penyakit/cobaan terhadap tubuh, karena kota Madinah bisa panas sekali (sampai 55 derajat), jika musim dingin bisa dingin sekali. Bagi pendatang bisa jadi sakit
-Terdapat keutamaan jika tinggal dan meninggal di madinah
-Bagi jamaah haji dan umrah bisa berharap pahala dengan hal ini, bersabar ketika sakit di madinah

Ketika pergi kedua kota suci yaitu Mekkah dan Madinah, kemudian tinggal untuk beberapa waktu, ada komentar yang mungkin benar:
“semuanya pasti kena batuk-pilek, yang tidak kena Cuma unta dan tiang listrik”

Hadits tentang “kerasnya” kota Madinah
“Tidaklah seseorang dari umatku sabar terhadap cobaan Madinah dan (“kerasnya”) kesusahannya, kecuali aku akan memberikan syafa’at padanya atau menjadi saksi baginya pada hari Kiamat”.[1]
“Tidaklah seseorang sabar terhadap kesusahannya (Madinah) kemudian dia mati, kecuali aku akan memberikan syafa’at padanya, atau menjadi saksi baginya pada hari Kiamat. Jika dia seorang muslim”[2]
Salah satu maknanya adalah ujian penyakit badan
Syaikh Al-Mubarakfuri berkata,
“Adapun maksud kata keras (syiddah) adalah apa yang menimpa manusia pada badannya (penyakit) akibat ekstrimnya cuaca panas dan dingin (di kota Madinah).”[3]
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Barangsiapa yang ingin mati di Madinah, maka matilah disana. Sesungguhnya aku akan memberi syafa’at bagi orang yang mati disana”. [6]

Berikut beberapa kiat-kiat menjaga kesehatan selama tinggal di kota Madinah dan Mekkah khususnya bagi jamaah haji dan Umrah
Baca selengkapnya ا:

Share:

- Mendahulukan Akal di atas Dalil -

- Mendahulukan Akal di atas Dalil -
Allah telah memberikan kemuliaan dan keutamaan kepada manusia dengan akal. Dan di dalam kitab-Nya, Dia memuji orang-orang yang memiliki pikiran dan akal-akal yang terang. Allah Ta’ala berfirman,
إِنَّمَا يَتَذَكَّرُ أُولُو الْأَلْبَابِ
“Hanya orang yang berakal saja yang dapat mengambil pelajaran” (QS. Ar-Ra’du: 19)
كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ لِيَدَّبَّرُوا آَيَاتِهِ وَلِيَتَذَكَّرَ أُولُو اْلأَلْبَابِ
“Ini adalah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah, supaya mereka memperhatikan ayat-ayatnya dan supaya orang yang memiliki pikiran bisa mengambil pelajaran” (QS. Shaad: 29)
Akan tetapi kebanyakan manusia tidak membiarkan akal pada kedudukan yang telah Allah tetapkan, yang menghalangi mereka untuk ittiba’. Bahkan mereka tergelincir menjadi dua golongan manusia:
Golongan yang meniadakan akal dan tidak menghargainya sedikitpun.
Golongan yang berlebih-lebihan terhadap akal, menjadikannya sebagai sumber pembuatan syariat dan mendahulukannya di atas dalil-dalil yang shahih. Mereka membangun kesesatan-kesesatan pada diri mereka dengan menamakannya kadang-kadang sebagai hakikat, perkara yang meyakinkan atau maslahat dan tujuan yang hendak diwujudkan oleh nash-nash – meskipun sesungguhnya tidak ditunjukkan oleh nash itu. Kemudian mereka mengambil nash-nash shahih yang mereka istilahkan dengan zhanniyyat (yang masih berupa persangkaan, tidak memberi faidah yakin -pen), lalu mereka menghadapkannya dengan kesesatan-kesesatan itu. Maka nash yang sesuai dengannya mereka terima, sedangkan yang bertentangan dengannya mereka tolak, dengan bersandar kepada suatu kaidah “al-yaqin laa yazuulu bisy syakk” (sesuatu yang meyakinkan tidak bisa hilang dikarenakan sesuatu yang meragukan–pen).
Mereka tidak mengetahui bahwa akal memiliki batasan-batasan di dalam mengetahui sesuatu. Dan Allah tidak memberikan jalan bagi akal untuk mengetahui segala sesuatu1. Sebagaimana mereka tidak mengetahui bahwa Allah menjaga agama-Nya dan melindungi Nabi-Nya dari ketergelinciran dan penyimpangan di dalam menyampaikan agama-Nya. Maka segala sesuatu yang beliau bawa adalah kebenaran yang tidak ada keraguannya, sedangkan yang mereka namakan dengan hakikat dan perkara yang meyakinkan adalah kebatilan. Hal itu ditunjukkan oleh adanya perbedaan akal dan pemahaman manusia di dalam menentukan hakikat-hakikat dan maslahat-maslahat. Dan juga, Allah telah memerintahkan kita untuk menerima hukum Allah dan Rasul-Nya dengan penerimaan yang mutlak tanpa menghadapkan nash itu kepada akal sebelum menerimanya. Sebagaimana di dalam firman Allah,

فَلاَ وَرَبِّكَ لاَ يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لاَ يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا
“Maka demi Rabbmu, mereka tidaklah beriman sampai mereka menjadikanmu sebagai hakim di dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak mendapati pada diri mereka rasa keberatan terhadap apa yang kamu putuskan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya” (QS. An-Nisaa: 65)
Alangkah bagusnya perkatan Ibnu Abil ‘Izz Al-Hanafi ketika menjelaskan perkataan Ath Thahawi, “Tidak akan kokoh telapak kaki islam kecuali diatas permukaan taslim (menerima) dan istislam (pasrah)”. Beliau berkata, “Yaitu tidak akan kokoh keislaman seseorang yang tidak menerima dan tunduk kepada nash-nash al-Kitab dan as-Sunnah, tidak menolaknya dan tidak mempertentangkannya dengan pendapat, akal dan logikanya. Al-Bukhari meriwayatkan dari Imam Muhammad bin Syihab Az-Zuhri rahimahullah, bahwa beliau berkata, dari Allah datangnya risalah, kewajiban Rasul menyampaikan dan kewajiban kita adalah menerima”
via : muslim.or.id

Share:

Total Pageviews