MOTIVASI HIDUP ISLAM

Visit Namina Blog

Monday, 31 August 2015

Allah mengerti do'a" kita

Allah mengerti do'a" kita , bahkan saat kita tidak menemukan kata untuk mengatakannya....
Allah mengerti masalah kita, bahkan di saat kita berpikir tak ada solusi...
Allah mengerti beratnya beban kita, yang kita hadapi, bahkan saat kita jatuh dan tak mampu lagi berdiri....
hanya saja ia ingin lebih dekat dengan HambaNYA....
kadang kadang kita lupa padaNYA, di saat kita memiliki segalanya dan baru mengingat saat tak punya apa apa....
Karena kadang kita acuh pada NYA saat semua baik baik saja dan Mengeluh saat masalah semakin besar.....
kadang kita lalai dalam hal hal kecil dan baru mengadu pada Allah saat hal tsb menjadi beban yang berat...
Mendekatlah pada Allah.....
berdo'alah pada Allah saat kita senang ataupun susah.....
sebagai tanda Syukur kita pada Allah segala apa yang telah di berikan .....

Say..."Alhamdulillah"
Share:

KETIKA KUBURAN DIJADIKAN MASJID (TEMPAT IBADAH) DENGAN MENGATAS-NAMAKAN “ZIARAH KUBUR”


.
(TAWASUL SYIRIK ALA JAHALIYYAH : ZIARAH KUBUR YANG TERNODA).

Diantara Perbuatan kaum Musyirikin Quraisy Pada Zaman Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan Kaum Musyirikin yang Mengaku beragama Islam Pada Zaman sekarang adalah :
Gemar Melaksanakan Tawasul Syirik.
Yaitu Gemar ber-Tawasul Dengan Penghuni Kubur.
.

Jika Dahulu Kafir Musyrikin Quraisy menjadikan Kuburan Orang2x Shalih dijadikan Perantara untuk Meminta Kepada Allah Ta’ala (bertawasul),
Namun…
Orang2x di Zaman sekarang yang Mengaku beragama Islam juga Menjadikan Kuburan orang2x yang Dianggap “Shalih” di Jadikan Tempat Ibadah.
Dijadikan Perantara untuk Meminta kepada Allah Ta’ala.
.

Seperti Mengatakan:
”Ya Allah, Melalui Syaikh Fulan (yang telah meninggal), Kabulkanlah Permintaanku”.
.
Jelas ini adalah Kesyirikan yang dilakukan oleh kaum Musyrik Arab pada Saat di Utusnya Rasulullah Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.
.

Allah ‘Azza wa Jalla berfirman (yang artinya):
.

أَلَا لِلَّهِ الدِّينُ الْخَالِصُ ۚ وَالَّذِينَ اتَّخَذُوا مِنْ دُونِهِ أَوْلِيَاءَ مَا نَعْبُدُهُمْ إِلَّا لِيُقَرِّبُونَا إِلَى اللَّهِ زُلْفَىٰ إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ بَيْنَهُمْ فِي مَا هُمْ فِيهِ يَخْتَلِفُونَ ۗ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي مَنْ هُوَ كَاذِبٌ كَفَّارٌ
.

”Ingatlah hanya Kepunyaan Allah-lah agama yang bersih (dari Syirik). Dan orang-orang yang mengambil Pelindung selain Allah (berkata), “Kami tidak menyembah mereka Melainkan supaya mereka mendekatkan kami kepada Allah dengan sedekat-dekatnya”.
Sesungguhnya Allah akan memutuskan diantara mereka tentang apa yang mereka berselisih padanya. Sesungguhnya Allah tidak menunjuki orang-orang yang Pendusta dan sangat Ingkar…”.
[QS.az Zumar: 3].
.

Imam Qatadah rahimahullah berkata:
.
”Dahulu (sebagian orang-orang Kafir Quraisy) apabila dikatakan kepada mereka:
”Siapa Rabb dan Pencipta kamu? Siapa yang telah menciptakan langit dan bumi dan menurunkan air dari langit?”
Mereka menjawab: “Allah”.
Dikatakan kepada mereka:
”Lalu apa Makna Ibadahmu kepada patung-patung?”.
Mereka menjawab: “Agar mereka (patung-patung yang diberi nama dengan nama-nama orang Shalih itu) mendekatkan kami kepada Allah dengan sedekat-dekatnya, dan memberikan Syafaat kepada kami di sisi-Nya..”.
[Al Jami’ Li Ahkamil Qur’an: 15/233].
.

Dalam Ayat ini, ketika kaum Musyrik menyembah Latta, Hubal. Dan patung-patung lainnya yang diberi nama orang2x Shalih mengatakan bahwa tujuan mereka bukanlah menyembah patung-patung tersebut bahkan mereka meyakini bahwa patung-patung tersebut tidak dapat Menciptakan apa-apa.
Tetapi tujuan mereka adalah agar orang-orang Shalih yang telah Meninggal itu dapat mendekatkan diri mereka kepada Allah dengan sedekat-dekatnya.
.
.

Ini Jelas, Tidak ada Bedanya dengan Penyembah Kuburan di Zaman sekarang.
Mereka datang kepada Kuburan (yang mereka Anggap) Para wali dan berkata:
.
”Kami Tidak Menyembah Kuburan, namun kami ingin agar Do’a kami di sampaikan kepada Allah ta’ala dan agar orang Shalih yang telah meninggal ini memberikan Syafaat kepada kami disisi Allah..”.
.

Kaum Musyrik Arab pun sama mengatakan demikian, yaitu tujuan mereka bukan menyembah patung, tapi agar do’a2x mereka disampaikan kepada Allah dan diberikan Syafaat di sisi-Nya… Wal’iyadzubillah
.

Sesungguhnya Telah Menjadi Fenomena yang tak Asing di Negeri kita yang tercinta ini, banyak saudara kita yang Meng-Agungkan Kuburan dan menjadikan sebagai tempat Ibadah.
Mereka berkeyakinan bahwa beribadah di Kuburan orang2x yang mereka Anggap Para Wali memiliki Keutamaan tertentu.
Oleh karena itu, banyak kita Saksikan orang dari berbagai Daerah Mengunjungi Kuburan untuk mendapatkan Keberkahan dan keuntungan Dunia.

Mereka mendatangi kuburan para Wali dikarenakan Cinta mereka mendalam.
Padahal, mencintai para wali bukanlah dengan meng-Agungkan Kuburannya, melainkan dengan berusaha mengikuti Petuahnya untuk Senantiasa berpegang pada Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.
.

Keadaan ini Kemudian menjadi Semakin parah Ketika para Ajengan yang dianggap Kiyai Memfatwakan bahwa perbuatan ini tidak Melanggar Syariat.
Mereka Bahkan Membelanya dengan berbagai macam Alasan, dengan mencari-cari ayat atau Hadits untuk Mendukung pendapat mereka.
.

Kemudian mereka Pahami ayat dan Hadits tersebut dengan Pemahaman mereka sendiri untuk dijadikan Tameng.
Mereka Menjadikannya Tameng Alih2x Sandaran, karena Sandaran mereka sebenarnya adalah Hawa Nafsu dan Pemahaman yang Dangkal.
.
Lebih Celaka lagi,
mereka Menuduh orang yang Melarang meng-Agungkan Kuburan sebagai Kelompok Sesat dan menyesatkan.
Mereka Menuduh Kelompok itu Tidak Menghormati para Wali, dan Menghasut Kaum Awam untuk Menjauhinya..
Mereka Menyebut dan Memberi Gelar Kelompok itu dengan Sebutan:
KELOMPOK WAHHABI…!
Laa Haula wala Quwwata ila billaah..
.
.
- Hanya Allah Ta’ala yang memberi Hidayah dan Taufiq -
.
. 
.
Sumber Nukilan:
Tulisan Ustadz Abu Yahya Badrusalam Hafizhahullah di Buku “Kuburan Bukan Tempat Ibadah” Pustaka Al Bashirah

Share:

Tidak perlu menunggu "menjilbabi hati" sebelum berjilbab

Tidak perlu menunggu "menjilbabi hati" sebelum berjilbab
karena
Jilbab itu dipakai di badan, bukan di hati,
Fungsi jilbab adalah menutup aurat dari pandangan lelaki yang bukan mahromnya.
==========================================
Enggan berjilbab karena merasa hatinya belum bersih? Ingin menjilbabi hati dulu baru kemudian menjilbabi badan?
Pemikiran seperti ini tidaklah benar, sebab hati dan badan harus diperbaiki semua. Kewajiban Berjilbab tidak mensyaratkan berhati sempurna lebih dulu. Sama seperti kewajiban sholat fardhu yang tidak bersyarat hatinya/akhlaknya sempurna lebih dahulu. Justru dengan berjilbab, diharapkan pemakainya akan lebih mudah dalam memperbaiki hatinya.
Meski masih sering bermaksiat namun kewajiban menutup aurat tetap berlaku, sama dengan kewajiban2 yg lain seperti sholat fardhu, puasa ramadhan, zakat, dll. Wanita muslimah yg masih sering bermaksiat (menggunjing, mabuk, judi, berkata kotor, dll) tetap wajib sholat fardhu atau puasa ramadhan. Begitu juga wanita muslimah yang masih sering bermaksiat tetap wajib menutup aurat (memakai jilbab), kewajiban ini tidak gugur darinya. Mereka wajib meninggalkan segala maksiat, namun jika belum meninggalkan maksiat maka kewajiban2 agama pun tetap wajib mereka laksanakan (solat fardhu, puasa ramadhan, menutup aurat, dll)
====================================
Jilbab bukan hanya untuk wanita yang pandai agama saja,
Jilbab juga bukan hanya untuk wanita yg pintar mengaji dan berakhlak mulia saja..
Namun jilbab adalah untuk semua wanita yang mengaku dirinya muslimah
==========================
Kewajiban berjilbab syar'i (saat terlihat lelaki yang bukan mahrom) dimulai saat wanita baligh, sama dengan kewajiban sholat fardhu. Tidak bisa ditunda dengan berbagai alasan seperti: akhlak belum baik, ilmu masih kurang, masih banyak kekurangan, dll. Menunda-nunda berjilbab hanyalah ajakan setan, maka janganlah tertipu olehnya.
=======================
Wahai Saudariku Tutuplah Auratmu Dengan Jilbab Syar'i
"Wahai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin,“Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang". [Al Ahzab : 59].
"Dan katakanlah kepada wanita-wanita mukminat, hendaklah mereka menundukkan pandangan mereka dan janganlah menampakkan perhiasan mereka kecuali yang biasa nampak dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dada mereka, dan janganlah menampakkan perhiasannya". [An Nuur:31].
Setiap muslimah tetap wajib berhijab meskipun ilmu, akhlak dan perilakunya masih banyak kekurangan,
sebagaimana setiap muslim juga wajib sholat fardhu, puasa ramadhan, sholat jumat (bagi pria), dll, meskipun ilmu, akhlak dan perilakunya masih banyak kekurangan,,

Kewajiban menutup aurat (berhijab) tidak hilang meski masih punya banyak kekurangan dalam bidang ilmu, akhlak, maupun perilaku. Sebagaimana kewajiban sholat fardu, puasa ramadhan, atau sholat jumat (bagi pria) juga tidak hilang meskipun orangnya masih punya banyak kekurangan dalam ilmu, akhlak, maupun perilaku.
Dengan berhijab, semoga akhlak dan perilakunya semakin lama semakin baik. Sebagaimana dengan sholat dan puasa ramadhan semoga akhlak dan perilaku orang2 yg mengerjakannya juga semakin lama semakin baik.
Berhijab akan meminimalisir berbagai dampak negatif yang mungkin terjadi jika mengumbar aurat. Berhijab membuat wanita lebih aman dari sasaran kejahatan, dan membuat para lelaki tidak terfitnah olehnya.
===============================
MAU JILBABIN HATI DULU ???
Si A : “Ukhti…Kenapa kamu tidak berjilbab?”
Si B : “Ah…Suka2 saya. Walaupun tidak berjilbab, yang penting kan hatinya!!”
Si A : “Berarti kalo ada orang yang gak mau shalat, gak mau puasa, gak mau zakat, gak mau sedekah, gak mau berbakti kpd orgtua, dll, boleh donk??? Kan yg penting hatinya???
Si B : “Beda itu!…Byk wanita yg gak berjilbab tapi hatinya baik, dan byk juga wanita yg berjilbab tapi hatinya buruk!
Si A : “Itu gak beda, karena sama2 perintah Allah. Jilbab itu aplikasi dari ketaatan kita dalam beragama. Bagaimana bisa dikatakan hatinya baik jika dia durhaka kpd Allah? Seorg anak yang durhaka kepada orgtua saja dikatakan hatinya buruk, apalagi yang durhaka kepada Allah? Bukankah banyak juga wanita yang berjilbab tapi hatinya baik, dan banyak juga wanita yang gak berjilbab tapi hatinya buruk??”
Si B : “Ya udah…itu terserah saya! Saya mau menjilbabkan hati dulu!!!”
Si A : “Emang hati bisa dijilbabin? Beli dimana jilbabnya nanti? Jadi kalo ada laki2 yang disuruh memelihara jenggot, bisa2 dia nanti bilang: ‘Saya mau jenggotin hati dulu!’Hehehehe…”
Si B : (kabuurrr….)
(dari Abu Fahd)
============================
Banyak wanita yang ingin menjilbabkan hatinya dulu
Kalau kita menunggu smpai hati kita terjilbabkan,smpai kpan???
Karena hati manusia itu tmpat khilaf dan salah

jangan2 nanti orang juga beralasan tidak mau sholat karena ingin mensholatkan hatinya dulu, gak mau puasa karena ingin mempuasakan hatinya dulu, dll
jika ada yg berkata gak perlu pake jilbab yg penting hatinya baik,, jgn2 nanti dia juga akan berkata gak perlu sholat, puasa, wudhu, ngaji, dzikir, haji, umroh, sholawat, dll, yg penting hatinya baik,
setan memang pintar menggoda manusia dan mempermainkan pikiran manusia, sehingga manusia semakin jauh dari kebaikan,
========================
Berjilbab, Apakah Harus Hatinya Dulu?..
Penjelasan apa yang kiranya "tepat&mengena" ketika kita dihadapkan dengan sodara muslim kita yg berkata demikian :
" lebih baik dijilbabin dulu hatinya,dibenerin dulu,baru deh nanti
jilbab'an . Lha daripada nanti copat-copot, kan kasian juga Islam jadi jelek di mata orang. Blablabla..." gitu ustadz.

Saya berharap, nanti ..sapa tahu kalau akhwat-akhwat di seantero Indonesia tercinta ini ketemu orang yg demikian bisa ditegur dengan nasehat/wejangan yang "pas " yang ustadz kasih . Jazakalloh.
Jawaban Ustadz Abdullah Hadrami:
Saudaraku –Barokalloh Fiik,
Saya ingin bertanya kepada mereka yang mengatakan seperti itu:
"Bagaimana cara men-jilbab-i hati?"
Bukankah hati menjadi tertutup jilbab apabila jilbabnya ada di hati?...

Karena hatinya tertutup jilbab akhirnya mereka tidak bisa lagi berpikiran jernih dan benar, sehingga mereka mengatakan seperti itu…
Jilbab itu bukan di hati, tapi jilbab itu menutupi seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.
Sebagian Ulama' mengatakan wajah dan telapak tangan juga wajib ditutup, dan sebagian yang lain mengatakan tidak wajib akan tetapi sunnah dan afdhal.
Allah Ta'aala berfirman: "Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. Al-Ahzaab: 59).
Yang benar adalah;
TUBUHNYA DI-JILBAB-IN DAN HATINYA DI-BENER-IN,
keduanya wajib dilakukan oleh semua perempuan muslimah.
Jadi, kewajibannya ada dua, yaitu tubuhnya di-jilbab-in dan hatinya di-bener-in.
Seandainya kewajiban yang satu masih belum bisa dikerjakan maka kewajiban yang satunya tetap harus dikerjakan dan tidak digugurkan.
Seandainya hatinya masih belum bisa dibenerin, tetap wajib atasnya agar tubuhnya di-jilbab-in.
Semoga Jelas dan Mencerahkan.
Wallaahul Musta'aan.
Share:

Jika Anda memiliki suami yang shalih, janganlah sekali-kali menyakitinya.

Jika Anda memiliki suami yang shalih, janganlah sekali-kali menyakitinya. Jangan mendurhakainya. Sebab jika Anda melakukannya, Allah akan murka. Selain itu, bidadari surga juga akan marah dan mengeluarkan ancaman yang Anda tidak mendengarnya, namun Rasulullah telah mengabarkan isinya.
Yakni bidadari surga calon istri suami shalih itu akan melaknat dan mendoakan kecelakaan bagi wanita yang menyakiti suami shalih tanpa alasan yang benar.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
لاَ تُؤْذِى امْرَأَةٌ زَوْجَهَا فِى الدُّنْيَا إِلاَّ قَالَتْ زَوْجَتُهُ مِنَ الْحُورِ الْعِينِ لاَ تُؤْذِيهِ قَاتَلَكِ اللَّهُ فَإِنَّمَا هُوَ عِنْدَكِ دَخِيلٌ يُوشِكُ أَنْ يُفَارِقَكِ إِلَيْنَا
“Jika seorang istri menyakiti suaminya di dunia, maka calon istrinya dari kalangan bidadari akan megatakan: ‘Janganlah engkau menyakitinya. Semoga Allah mencelakakanmu sebab ia hanya sementara berkumpul denganmu. Sebentar lagi ia akan berpisah denganmu dan akan kembali kepada kami.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Ibnu Majah memberikan judul “wanita yang menyakiti suaminya” untuk hadits ini. Sedangkan Imam Nawawi dalam Riyadhus Shalihin memasukkan hadits ini dalam bab kewajiban istri pada suami.
Hadits ini merupakan ancaman untuk wanita yang menyakiti suaminya tanpa alasan yang benar. Khususnya suami yang shalih. Entah dengan perkataan kasar, sikap yang keterlaluan, atau berbagai bentuk pembangkangan.
Hadits ini juga merupakan nasehat kepada wanita muslimah untuk menjaga hubungan baik dengan suaminya. Hendaklah ia taat dan berakhlak mulia. Jika pasangan suami istri muslim dan muslimah saling mencintai dan bersatu dalam ketaatan di dunia, mereka akan kembali menjadi pasangan suami istri di surga. Sebaliknya, jika suami shalih namun istrinya tidak shalihah, tidak mentaatinya, suka menyakiti serta mendurhakainya, maka ancaman bidadari itu akan menjadi nyata. Mereka akan berpisah dan bisa jadi si istri masuk neraka karena kedurhakaannya pada suami, dan sang suami yang masuk surga akan menjadi suami bagi bidadari-bidadari yang dulu telah memberikan ancaman pada wanita yang menyakiti laki-laki tersebut.
Semoga setiap muslimah dimudahkan Allah untuk berbakti kepada suaminya.

Share:

- Berbicara Ketika Wudhu -


Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum. Pak Ustadz, apakah boleh kita berwudhu sambil bicara? Jazakumullah khairan.
Jawaban:
Bismillah.

Madzhab Malikiyah menegaskan dimakruhkannya berbicara tanpa dibutuhkan, yang isinya selain dzikir kepada Allah. Sementara menurut madzhab Syafi’iyah, Hanafiyah, dan Hambali, berbicara ketika wudhu di luar kebutuhan hukumnya kurang utama. Artinya lebih diutamakan diam.
Imam al-Buhuti Al-Hambali dalam Kasyaful Qana’ mengatakan:
ولا يسن الكلام على الوضوء، بل يكره؛ قاله جماعة، قال في الفروع: والمراد بغير ذكر الله، كما صرح به جماعة، والمراد بالكراهية ترك الأولى…مع أن ابن الجوزي وغيره لم يذكروه فيما يكره
“Tidak dianjurkan untuk berbicara ketika berwudhu, bahkan dimakruhkan. Ini adalah pendapat sekelompok ulama. Maksud makruhnya berbicara di sini adalah berbicara yang isinya bukan dzikir kepada Allah, sebagaimana keterangan sekelompok ulama. Dan makna makruh dalam masalah ini adalah: kurang afdhal… Sementara itu, Ibnul Jauzi dan beberapa ulama lainnya, menganggap berbicara ketika wudhu sebagai perbuatan yang tidak dimakruhkan. (Lihat Kasyaful Qana’, 1:103)
Sebagai catatan penting, tidak ada satupun ulama yang mengharamkan berbicara ketika wudhu. Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah ditegaskan:
ولم يحرم الحديث أثناء الوضوء أحد، فهو جائز مع الكراهة وتركه أولى
“Tidak ada satupun ulama yang mengharamkan berbicara ketika wudhu. Karena itu, berbicara pada saat wudhu dibolehkan, hanya saja hukumnya makruh, kurang utama.” (Fatawa Syabakah, no. 14793)
Allahu a’lam.
Share:

- Hukum Berbicara di Kamar Mandi -

- Hukum Berbicara di Kamar Mandi -
Pertanyaan, “Apa hukum berbicara di kamar mandi?”
إذا دعت الحاجة إليه لا بأس،
Jawaban Syaikh Ibnu Baz, “Jika ada kebutuhan untuk berbicara ketika berada di dalam kamar mandi, hukumnya tidaklah mengapa.
وإن لم تدع الحاجة تركه أولى،
Akan tetapi jika tidak ada kebutuhan maka menghindarinya adalah suatu hal yang lebih baik.
فإذا دعت الحاجة ينبه أحد أو يقول افعلوا كذا، للحاجة فلا بأس.
Jika ada kebutuhan semisal mengingatkan seseorang atau memerintahkan untuk mengambilkan sesuatu maka hukumnya adalah tidak mengapa”.
Catatan:
Keterangan di atas menunjukkan bahwa hukum berbicara ketika berada di kamar mandi adalah makruh. Kaedah fikih mengatakan bahwa hukum makruh itu berubah menjadi mubah ketika ada kebutuhan.
Share:

- Kapan shalat witir dianjurkan sebelum tidur? -


Ada hadits dari Abu Hurairah tentang wasiat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepadanya. Abu Hurairah berkata,
أَوْصَانِى خَلِيلِى – صلى الله عليه وسلم – بِثَلاَثٍ صِيَامِ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ، وَرَكْعَتَىِ الضُّحَى ، وَأَنْ أُوتِرَ قَبْلَ أَنْ أَنَامَ
“Kekasihku yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewasiatkan kepadaku tiga wasiat: (1) berpuasa tiga hari setiap bulannya, (2) mengerjakan dua rakaat shalat Dhuha, (3) mengerjakan witir sebelum tidur.” (HR. Bukhari no. 1981).
Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di mengatakan, “Disunnahkan melakukan witir di awal malam (sebelum tidur) karena dua kondisi:
1- Khawatir tidak bisa bangun di akhir malam.
2- Melaksanakan qiyam Ramadhan (shalat tarawih) lalu ditutup dengan witir. Yang afdhol memang adalah mengikuti imam mengerjakan witir di awal malam. Boleh pula ia genapkan shalat witir yang ia lakukan bersama imam. Namun baiknya tetap tidak menggenapkan seperti itu. Siapa yang ingin shalat lagi di akhir malam, maka ia boleh mengerjakannya tanpa witir lagi. Karena dalam hadits lainnya disebutkan,
لَا وِتْرَانِ فِي لَيْلَةٍ
“Tidak ada dua witir dalam satu malam.“(HR Abu Daud) (Syarh ‘Umdatul Ahkam, hal. 364).
Share:

- Hakikat Orang yang Berdzikir -

- Hakikat Orang yang Berdzikir -
Ibnul Jauzy rahimahullah :
« ليس الذاكر من قال سبحان الله والحمد لله وقلبه مصر على الذنوب؛ وإنما الذاكر من إذا هم بمعصية ذكر مقامه بين يدي علام الغيوب »
"Orang yang berdzikir itu bukan orang yang hanya mengucapkan subhanallah wal hamdulillah sedangkan hatinya terus menerus terjerat dosa. Akan tetapi hakekat orang yang berdzikir adalah orang yang jika punya keinginan untuk bermaksiat dia teringat bahwa dia akan berdiri dihadapan Allah, Dzat yang mengetahui perkara ghaib."
[التذكرة في الوعظ]
Share:

- Usia Anak Laki-Laki Bisa Menjadi Mahram Saat Safar -


Tanya: Anak laki2 bisa dijadikn mahrom umur brp? Nuwun
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Kesimpulan dari keterangan para ulama, anak laki-laki bisa menjadi mahram bagi wanita di keluarganya dengan beberapa syarat,
> Baligh
> Berakal
> Mempunyai kemampuan (qudrah)

Berikut beberapa keterangan ulama,
Keterangan Ibnu Abidin – ulama hanafi –,
وقد اشترط في المحرم العقل والبلوغ
Disyaratkan untuk aturan mahram, harus berakal dan baligh. (Hasyiyah Ibn Abidin, 3/41)
Ibnu Qudamah – ulama hambali – mengatakan,
ويشترط في المحرم أن يكون بالغاً عاقلاً، قيل لأحمد: فيكون الصبي محرماً؟ قال: لا، حتى يحتلم؛ لأنه لا يقوم بنفسه فكيف يخرج مع المرأة! وذلك لأن المقصود بالمحرم حفظ المرأة ولا يحصل إلا من البالغ العاقل فاعتبر ذلك
Untuk mahram, disyaratkan harus baligh, dan berakal. Imam Ahmad ditanya, “Apakah anak kecil bisa jadi mahram?” Jawab Beliau, “Tidak, sampai dia baligh. Karena anak kecil tidak bisa ngurusi dirinnya sendiri, bagaimana dia bisa keluar safar bersama wanita!” Sementara tujuan adanya mahram adalah menjaga si wanita. Sehingga tidak mungkin tujuan itu terwujud, kecuali dari orang yang baligh dan berakal. Perhatikan hal ini. (al-Mughni, 3/192).
Share:

- Hindari Buruk Sangka -

- Hindari Buruk Sangka -
Ibnu Hajar mengatakan:
لا يمنعك سوء ظنك بنفسك و كثرة ذنوبك أن تدعو ربك فإنه أجاب دعاء إبليس حين قال
رب فانظرني إلى يوم يبعثون
(فتح الباري, جزء ١١ ص ١٦٨)
Buruk sangka anda terhadap diri sendiri dan dosa anda yang menggunung semestinya tak menghalangi anda untuk berdoa kepada Allah. Karena Dialah yang telah mengabulkan doa iblis ketika berucap
Wahai Rabb, tangguhkanlah aku hingga hari mereka dibangkitkan.
[Fath al-Baariy, juz 11 hal 168]
Share:

- Bantu Suamimu untuk Sukses!! -


Dari Tsauban, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ يَزِيدُ فِى الْعُمْرِ إِلاَّ الْبِرُّ
“Tidak ada yang bisa menambah usia, selain berbuat baik.” (HR. Ahmad, Turmudzi, Ibn Majah dan dihasankan al-Albani).
al-Munawi menjelaskan,
لأن البرّ يطيب عيشه فكأنما زيد في عمره
‘Berbuat baik akan mengantarkan hidup semakin nyaman. Sehingga seolah-olah usianya ditambah.’ (at-Taisir bi Syarh al-Jami’ as-Shagir, 1/570).
Terlebih ketika seseorang berbuat baik kepada orang tua, tentu balasannya akan semakin besar.
Karena itu, telah menjadi sunnatullah, anak yang berbakti kepada kedua orang tuanya, lebih sukses dibandingkan mereka yang kurang berbakti.
Kepada para istri, anda tentu mendambakan suami yang sukses. Bantulah suami anda untuk berbakti kepada orang tuanya. Semoga mengantarkannya untuk sukses…
Share:

- Hukuman Bagi yang Meninggalkan Shalat -


Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Kaum Muslimin tidak berselisih pendapat bahwa meninggalkan shalat wajib dengan sengaja termasuk dosa besar yang terbesar, dan bahwa dosanya di sisi Allâh lebih besar daripada dosa membunuh, merampas harta orang, berzina, mencuri, dan minum khamr. Dan bahwa pelakunya menghadapi hukuman Allah, kemurkaanNya, dan kehinaan dariNya di dunia dan akhirat.
Kemudian ulama berbeda pendapat tentang (hukum) bunuh terhadapnya, tentang cara (hukum) bunuh terhadapnya, dan tentang kekafirannya.
(Imam) Sufyân bin Sa’id ats-Tsauri, Abu ‘Amr al-Auza’i, Abdullâh bin al-Mubârak, Hammad bin bin Zaid, Waki’ bin al-Jarrah, Mâlik bin Anas, Muhammad bin Idris asy-Syâfi’i, Ahmad bin Hanbal, Ishaq bin Rahûyah dan murid-murid, mereka berfatwa bahwa orang yang meninggalkan shalat di (hukum) bunuh. Kemudian mereka berbeda pendapat tentang cara (hukum) bunuh terhadapnya. Mayoritas mereka berkata, “Dibunuh dengan pedang dengan cara dipenggal lehernya”. Sebagian pengikut imam Syâfi’i berkata, “Dia dipukul dengan kayu sampai dia shalat atau dia mati”. Ibnu Suraij berkata, “Dia ditusuk dengan pedang sampai mati, karena hal itu lebih sempurna di dalam menghentikannya dan lebih diharapkan untuk kembali (taubat)”. [Ash-Shalat wa Hukmu Tarikiha, hlm. 29-30]
Hukum bunuh tersebut tentu penguasa yang berhak melakukan setelah pelakunya diminta untuk bertaubat dan melakukan shalat, namun dia menolaknya.
Inilah sedikit keterangan mengenai kedudukan shalat yang sangat agung di dalam agama Islam, dan bahaya meninggalkannya. Semoga Allâh Subhanahu wa Ta’ala selalu menolong kita untuk melaksanakan shalat dengan sebaik-baiknya. Aamiin.
Share:

- Bahaya Tidak Menjaga Lisan -


Salah satu bahaya tidak menjaga lisan adalah menyebabkan pelakunya dimasukkan ke dalam api neraka meskipun itu hanyalah perkataan yang dianggap sepele oleh pelakunya. Sebagaimana hal ini banyak dijelaskan dalam hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam salah satunya adalah hadits yang telah disebutkan di atas.
Atau dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari sahabat Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu ketika beliau bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang amalan yang dapat memasukkannya ke dalam surga dan menjauhkannya dari neraka, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan tentang rukun iman dan beberapa pintu-pintu kebaikan, kemudian berkata kepadanya: “Maukah kujelaskan kepadamu tentang hal yang menjaga itu semua?” kemudian beliau memegang lisannya dan berkata: “Jagalah ini” maka aku (Mu’adz) tanyakan: “Wahai Nabi Allah, apakah kita akan disiksa dengan sebab perkataan kita?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Semoga ibumu kehilanganmu! (sebuah ungkapan agar perkataan selanjutnya diperhatikan). Tidaklah manusia tersungkur di neraka di atas wajah mereka atau di atas hidung mereka melainkan dengan sebab lisan mereka.” (HR. At-Tirmidzi)
Imam Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah berkata mengenai makna hadits di atas, “Secara dzahir hadits Mu’adz tersebut menunjukkan bahwa perkara yang paling banyak menyebabkan seseorang masuk neraka adalah karena sebab perkataan yang keluar dari lisan mereka. Termasuk maksiat dalam hal perkataan adalah perkataan yang mengandung kesyirikan, dan syirik itu sendiri merupakan dosa yang paling besar di sisi Allah Ta’ala. Termasuk maksiat lisan pula, seseorang berkata tentang Allah tanpa dasar ilmu, ini merupakan perkara yang mendekati dosa syirik. Termasuk di dalamnya pula persaksian palsu, sihir, menuduh berzina (terhadap wanita baik-baik) dan hal-hal lain yang merupakan bagian dari dosa besar maupun dosa kecil seperti perkataan dusta, ghibah dan namimah. Dan segala bentuk perbuatan maksiat pada umumnya tidaklah lepas dari perkataan-perkataan yang mengantarkan pada terwujudnya (perbuatan maksiat tersebut). (Jami’ul Ulum wal Hikaam)
Share:

- Pentingnya Menjaga Waktu -


Inilah nasehat berharga dari para ulama kita. Sungguh di zaman ini, kita akan melihat banyak orang yang menyia-nyiakan waktu dan umurnya dengan sia-sia. Kebanyakan kita saat ini hanya mengisi waktu dengan maksiat, lalai dari ketaatan dan ibadah, dan gemar melakukan hal yang sia-sia yang membuat lalai dari mengingat Allah. Padahal kehidupan di dunia ini adalah kehidupan yang sangat singkat, tetapi kebanyakan kita lalai memanfaatkan waktu yang telah Allah berikan. Pada tulisan kali ini, kami akan menyajikan perkataan-perkataan ulama terdahulu mengenai pentingnya menjaga waktu. Semoga dengan merenungkan nasehat para ulama berikut, kita dapat menjadi lebih baik dan tidak menjadi orang yang menyia-nyiakan waktu.
Ketahuilah bahwa Engkau Seperti Hari-harimu
Hasan Al Bashri mengatakan,
ابن آدم إنما أنت أيام كلما ذهب يوم ذهب بعضك
“Wahai manusia, sesungguhnya kalian hanyalah kumpulan hari. Tatkala satu hari itu hilang, maka akan hilang pula sebagian dirimu.”[1]
Waktu Pasti akan Berlalu, Beramallah
Ja’far bin Sulaiman berkata bahwa dia mendengar Robi’ah menasehati Sufyan Ats Tsauri,
إنما أنت أيام معدودة، فإذا ذهب يوم ذهب بعضك، ويوشك إذا ذهب البعض أن يذهب الكل وأنت تعلم، فاعمل.
“Sesungguhnya engkau adalah kumpulan hari. Jika satu hari berlalu, maka sebagian dirimu juga akan hilang. Bahkan hampir-hampir sebagian harimu berlalu, lalu hilanglah seluruh dirimu (baca: mati) sedangkan engkau mengetahuinya. Oleh karena itu, beramallah.”[2]
Waktu Bagaikan Pedang
Imam Asy Syafi’i rahimahullah pernah mengatakan,
صحبت الصوفية فلم أستفد منهم سوى حرفين أحدهما قولهم الوقت سيف فإن لم تقطعه قطعك
“Aku pernah bersama dengan orang-orang sufi. Aku tidaklah mendapatkan pelajaran darinya selain dua hal. Pertama, dia mengatakan bahwa waktu bagaikan pedang. Jika kamu tidak memotongnya (memanfaatkannya), maka dia akan memotongmu.”
Jika Tidak Tersibukkan dengan Kebaikan, Pasti akan Terjatuh pada Perkara yang Sia-sia
Lanjutan dari perkataan Imam Asy Syafi’i di atas, “Kemudian orang sufi tersebut menyebutkan perkataan lain:
ونفسك إن أشغلتها بالحق وإلا اشتغلتك بالباطل
Jika dirimu tidak tersibukkan dengan hal-hal yang baik (haq), pasti akan tersibukkan dengan hal-hal yang sia-sia (batil).”[3]
Waktu Berlalu Begitu Cepatnya
Ibnul Qoyyim rahimahullah mengatakan, “Waktu manusia adalah umurnya yang sebenarnya. Waktu tersebut adalah waktu yang dimanfaatkan untuk mendapatkan kehidupan yang abadi, penuh kenikmatan dan terbebas dari kesempitan dan adzab yang pedih. Ketahuilah bahwa berlalunya waktu lebih cepat dari berjalannya awan (mendung).
Barangsiapa yang waktunya hanya untuk ketaatan dan beribadah pada Allah, maka itulah waktu dan umurnya yang sebenarnya. Selain itu tidak dinilai sebagai kehidupannya, namun hanya teranggap seperti kehidupan binatang ternak.”
Kematian Lebih Layak Bagi Orang yang Menyia-nyiakan Waktu
Lalu Ibnul Qoyyim mengatakan perkataan selanjutnya yang sangat menyentuh qolbu, “Jika waktu hanya dihabiskan untuk hal-hal yang membuat lalai, untuk sekedar menghamburkan syahwat (hawa nafsu), berangan-angan yang batil, hanya dihabiskan dengan banyak tidur dan digunakan dalam kebatilan (baca: kesia-siaan), maka sungguh kematian lebih layak bagi dirinya.”[4]
Janganlah Sia-siakan Waktumu Selain untuk Mengingat Allah
Dari Abdullah bin Abdil Malik, beliau berkata, “Kami suatu saat berjalan bersama ayah kami di atas tandunya. Lalu dia berkata pada kami, ‘Bertasbihlah sampai di pohon itu.’ Lalu kami pun bertasbih sampai di pohon yang dia tunjuk. Kemudian nampak lagi pohon lain, lalu dia berkata pada kami, ‘Bertakbirlah sampai di pohon itu.’ Lalu kami pun bertakbir. Inilah yang biasa diajarkan oleh ayah kami.”[5]
Ya Allah, mudahkanlah kami selaku hamba-Mu untuk memanfaatkan waktu ini dalam ketaatan dan dijauhkan dari kelalaian. Amin Yaa Mujibas Saailin.
Share:

- Jagalah Allah dan Allah akan Menjagamu -


Menurut para ulama, menjaga Allah artinya menjaga batasan-batasan-Nya, hak-hak, perintah-perintah, serta larangan-larangan-Nya. Bentuk aplikasinya adalah dengan berkomitmen untuk menjalankan perintah Allah, menjauhi larangan-Nya, dan tidak melampaui batasan yang dilarang oleh-Nya. Jika semua itu dikerjakan, maka ia termasuk orang yang menjaga Allah sebaik-baiknya.2 Pemilik kriteria inilah yang disanjung oleh Allah Ta’ala,
هَذَا مَا تُوعَدُونَ لِكُلِّ أَوَّابٍ حَفِيظٍ
“(Kepada mereka dikatakan), “Inilah nikmat yang dijanjikan kepadamu, kepada setiap hamba yang senantiasa bertobat (kepada Allah) dan menjaga (segala peraturan-peraturan-Nya).” (QS. Qaf: 32)
Di antara hak-hak Allah yang paling agung yang wajib dijaga oleh seorang hamba adalah memurnikan segala bentuk ibadah hanya kepada-Nya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepada Mu’adz, “Wahai Mu’adz, tahukah engkau apa hak Allah atas hamba-Nya?” Mu’adz menjawab, “Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui.” Kemudian Rasulullah bersabda, ‘Hak Allah atas hamba-Nya adalah beribadah hanya kepada-Nya dan tidak menyekutukan-Nya.” (HR. Bukhari: 2856 dan Muslim: 48)
Juga termasuk upaya menjaga Allah adalah menjaga shalat agar senantiasa tepat pada waktunya.
Demikian juga termasuk dalam upaya menjaga Allah adalah menjaga lisan dari segala bentuk kedustaan, perkataan kotor, adu domba, menggunjing, dan menjaga kemaluan serta menundukkan pandangan.
Rasulullah shallallahu ‘alihi wasallam bersabda;
اضْمَنُوالِيسِتًّامِنْأَنْفُسِكُمْأَضْمَنْلَكُمْالْجَنَّةَ،اُصْدُقُواإذَاحَدَّثْتُمْ،وَأَوْفُواإذَاوَعَدْتُمْ،وَأَدُّواإذَااؤْتُمِنْتُمْ،وَاحْفَظُوافُرُوجَكُمْ،وَغُضُّواأَبْصَارَكُمْ،وَكُفُّواأَيْدِيَكُمْ
“Jika kalian bisa menjamin enam hal, maka aku akan jamin kalian masuk surga: [1] Jujurlah dalam berucap; [2] tepatilah janjimu; [3] tunaikanlah amanatmu; [4] jaga kemaluanmu; [5] tundukkan pandanganmu; [6] dan jaga perbuatanmu.” (HR. Al Hakim:8066 dan Ibnu Hibban: 107)3
Jika seseorang telah menjaga Allah dengan menjaga hak, perintah, dan larangan-Nya, maka konsekuensinya Allah akan mengganti dengan yang lebih baik. Yaitu, “Niscaya Allah akan menjagamu.” Orang yang bersedia untuk menjaga Allah maka Allah akan membalasnya dengan penjagaan pula, bahkan penjagaan Allah tentu lebih baik.
Share:

- Berhubungan Badan Saat Sudah Berhenti Haid Tapi Belum Mandi -


Pertanyaan:
Bismillah. Ustadz, menyetubuhi istri ketika haid sudah selesai, tetapi belum bersuci, apakah ada kafarahnya? Bolehkah kafarah tersebut diberikan dengan memutihkan utang seseorang yang senilai dengannya? Syukran wa jazakallahu khair.
Jawaban:
Bismillah.
Melakukan hubungan dengan istri yang sedang haid di tempat keluarnya darah haid adalah perbuatan yang haram. Berdasarkan firman Allah,
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ
“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, ‘Haid itu kotoran. Karena itu, jauhilah wanita di tempat keluarnya darah haid (kemaluan). Janganlah kalian mendekatinya (jima’) sampai dia suci. Apabila dia (istrimu) telah mandi maka datangilah dia dari tempat sesuai dengan yang Allah perintahkan ….’” (Q.S. Al-Baqarah:222)
Barang siapa yang melakukannya maka dia wajib bertobat dan membayar kafarah berupa sedekah dengan satu atau setengah dinar. Hal ini berdasarkan hadis riwayat Ahmad, Abu Daud, An-Nasa’i, dan Ibnu Majah, yang dinilai sahih oleh Al-Albani; dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda bahwa orang yang mendatangi istrinya ketika haid bersedekah satu dinar atau setengahnya.
Tentang jumlah dinar yang pasti untuk dikeluarkan, apakah satu ataukah setengah, ini dilihat dari masa haid ketika orang ini melakukan hubungan. Ketika seseorang melakukan hubungan pada saat darah masih deras maka dia bersedekah satu dinar. Akan tetapi, jika hubungan itu terjadi ketika darah yang keluar tidak terlalu banyak maka dia bersedekah setengah dinar.
Adapun orang yang melakukan hubungan dengan istri setelah putus darah haid, namun belum mandi, pendapat yang kuat: hukumnya terlarang dan pelakunya berdosa. Pendapat ini berdasarkan firman Allah di atas, yang artinya, “Janganlah kalian mendekatinya (jima’) sampai dia suci. Apabila dia (istrimu) telah mandi maka datangilah dia ….”
Allah belum mengizinkan seseorang untuk melakukan hubungan dengan istri yang haid, sampai dia mandi. Karena itu, pelakunya harus bertobat dan membayar kafarah dengan sedekah setengah dinar.
Catatan: satu dinar senilai 4,25 gram emas. (Disimpulkan dari Fatwa Islam: Tanya-Jawab, di bawah bimbingan Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Munajjid)
Share:

- Do’a Pagi Hari Rasulullah -

- Do’a Pagi Hari Rasulullah -
Rasulullah apabila di pagi hari beliau berdzikir, “Ashbahna ‘ala fithratil Islam wa kalimatil ikhlas wa diini nabiyyina Muhammadin wa millati abiina Ibraahim, haniifan, musliman, wa maa ana minal musyrikin”(Kami berada di pagi hari dalam fitrah Islam di atas kalimat ikhlas, di atas agama nabi kami Muhammad dan ajaran bapak kami Ibrahim, yang lurus, sebagai seorang muslim dan aku bukan termasuk orang-orang yang musyrik)
Share:

- Hukum Keluar Kantor Saat Jam Kerja -


Karyawan atau pegawai memiliki kewajiban untuk masuk kantor dan berada di kantor selama jam kantor atau jam kerja yang telah disepakati baik di kantor ada pekerjaan yang perlu dilakukan atau pun tidak. Karena bekerja kepada orang lain adalah transaksi ijarah (jasa) mengharuskan hal ini, yaitu tetap di tempat kerja meski tidak ada pekerjaan.
Karyawan atau pegawai itu tergolong ajir khos. Ajir khos adalah orang yang diambil manfaat atau jasanya dalam ukuran waktu tertentu sehingga seorang karyawan memiliki kewajiban untuk mengkhususkan jam kerja yang disepakati hanya untuk pekerjaan saja. Seandainya permasalahan masuk kerja itu diserahkan kepada karyawan tentu banyak instansi baik negeri atau swasta bubar dan berbagai pekerjaan akan terbengkalai karenanya. Inilah ketentuan asal dalam dunia kepegawaian dan karyawan yaitu karyawan itu tergolong ajir khos yang memiliki kewajiban bekerja selama waktu tertentu.
Akan tetapi tentu saja ada pengecualian dalam hal ini yaitu jika ada kebutuhan yang mengharuskan seorang karyawan keluar dari tempat kerja karena keperluan pekerjaan atau kepentingan yang tidak bisa ditunda setelah jam kerja. Dalam kondisi ini, seorang karyawan boleh meninggalkan tempat kerja asal seizin pimpinan.
Sedangkan untuk pimpinan kantor boleh keluar kantor manakala ada kebutuhan mendesak yang tidak bisa ditunda setelah jam kerja. Hendaknya dia perlakukan dirinya dalam hal ini sebagaimana layaknya umumnya karyawan. Tidak boleh baginya untuk memberikan toleransi kepada dirinya dalam masalah keluar dari tempat kerja lebih longgar daripada toleransi yang berlaku untuk karyawan. Seorang pimpinan harus bisa menjadi teladan yang baik untuk bawahannya dengan bersikap lebih ketat untuk diri sendiri melebihi sikap ketat kepada bawahannya.
Realita menunjukkan bahwa jika para bawahan melihat atasannya sering keluar maka mereka pun bermudah-mudah dalam masalah keluar dari tempat kerja dan bekerja pun dengan seenaknya. Sehingga terjadilah dampak buruk yang besar karenanya.
Kepala kantor tidak boleh beralasan bahwa dia bisa memantau bawahannya melalui telepon genggam untuk bermudah-mudah meninggalkan kantor tanpa ada keperluan yang mendesak.
Demikian pula ngantor setelah jam kantor bukanlah alasan karena kewajiban kerja wajib dikerjakan pada waktunya, tidak boleh di luar waktunya. Pekerjaan itu termasuk amanah yang dibebankan kepada seseorang yang wajib dijalankan dengan penuh amanah baik ada pimpinan yang mengawasi atau tidak.
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا
Allah berfirman yang artinya, “Sesungguhnya Allah itu memerintahkan kalian untuk menunaikan amanah.” (QS. An Nisa: 58).
Ketika menjelaskan ayat di atas Ibnu Katsir mengatakan, “Dalam ayat ini Allah memerintahkan untuk menunaikan amanah dengan baik. Dalam sebuah hadis dari Samurah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أد الأمانة إلى من ائتمنك، ولا تخن من خانك
‘Tunaikan amanah orang yang memberi amanah kepadamu dan janganlah engkau mengkhianati orang yang mengkhianatimu.’ (HR. Ahmad dan Ashabus Sunan).
Amanah dalam ayat di atas mencakup semua amanah yang menjadi kewajiban seseorang baik berupa hak Allah semisal menjalankan sholat, membayar zakat, membayar kaffarah, melaksanakan nadzar, berpuasa dll. yang menjadi amanah seseorang yang boleh jadi orang lain tidak mengetahuinya. Demikian pula mencakup amanah yang diberikan oleh sesama manusia semisal titipan ataupun amanah selainnya yang modal pokoknya adalah kepercayaan sehingga sering sekali tanpa saksi dan bukti tertulis. Semua amanah tersebut Allah perintahkan agar dijalankan dengan baik, siapa saja yang tidak menjalankan dengan baik di dunia, maka dia akan mempertanggungjawabkannya di akherat nanti.” (Tafsir Ibnu Katsir, 1:673).
Tidaklah berbagai pekerjaan terbengkalai kecuali karena pimpinan kantor bermudah-mudah untuk keluar kantor tanpa ada keperluan yang jelas. Sebaliknya suatu instansi yang pimpinan kantornya on time dalam masalah masuk kantor dan jarang keluar kantor kecuali untuk keperluan kantor para karyawannya akan disiplin dan bekerja dengan baik. Suatu hal yang sepatutnya disadari oleh para pimpinan kantor bahwa di antara tugas yang dibebankan kepada dirinya adalah mengawasi, memantau, mengevaluasi, dan mengarahkan bawahan serta membuat bawahan menyadari adanya pimpinan yang mengawasi dan memantau mereka.
Share:

- Menjamak Shalat karena Sibuk Kerja -


Syaikh Sholih al Fauzan mengatakan, “Terkait pertanyaan yang disampaikan bahwa penanya disibukkan dengan pekerjaan yang dibebankan kepadanya sehingga terkadang tidak memungkinkan untuk mengerjakan sholat pada waktunya lantas apa yang semestinya dia lakukan?
Kami katakan, Anda berkewajiban untuk memperhatikan sikon. Jika waktu sholat sudah tiba sebelum pekerjaan mulai dilakukan maka Anda wajib mengerjakan sholat pada awal waktu sholat sebelum melakukan aktivitas kerja.
Sedangkan jika waktu sholat baru tiba di tengah-tengah berjibaku dengan pekerjaan, jika memungkinkan untuk mengerjakan sholat pada saat kerja maka Anda wajib mengerjakan sholat saat jam kerja. Allah berfirman yang artinya, “Bertakwalah kepada Allah semaksimal kemampuan kalian.” (QS. At Taghabun:16)
Namun jika tidak memungkinkan bagi Anda untuk mengerjakan sholat dengan berhenti sejenak di tengah pekerjaan yang menjadi kewajiban dan waktu sholat berakhir sebelum pekerjaan selesai dan sholat tersebut adalah sholat yang bisa dijamak dengan sholat setelahnya, maka Anda bisa berniat untuk melakukan jamak ta’khir, semisal zhuhur dengan ashar atau maghrib dengan isya. Anda boleh mengerjakan sholat dengan cara jamak ta’khir menimbang sikon yang Anda hadapi yaitu Anda tidak mampu mengerjakan sholat yang pertama pada waktunya.
Mudah-mudahan hal ini termasuk sebab yang membolehkan untuk menjamak sholat bagi Anda karena pekerjaan yang Anda lakukan tidak memungkinkan untuk ditinggalkan meski hanya sejenak (semisal dokter yang akan/sedang mengoperasi, pen.) dan tidak mungkin mengerjakan sholat di tengah kesibukan kerja.
Kesimpulannya, Anda berkewajiban untuk memberikan perhatian terhadap sholat dan memperhatikan firman Allah yang artinya “Bertakwalah kalian kepada Allah semaksimal kemampuan kalian.” (QS. At Taghabun:16)” (Fatawa Muhimmah li Muwazhzhaf al Ummah, Hal 4).
Share:

- Cara Shalat Taubat -


Tanya :
Assalamu ‘alaikum, Ustadz. Saya ingin bertanya: bagaimana tata cara shalat taubat dan ayat-ayat apa yang harus dibaca? Terima kasih atas penjelasan Ustadz.

Jawab :
Bismillah.

Dalil tentang disyariatkannya shalat taubat
Dari Abu Bakr Ash-Shiddiq radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَا مِنْ رَجُلٍ يُذْنِبُ ذَنْبًا ثُمَّ يَقُومُ فَيَتَطَهَّرُ ثُمَّ يُصَلِّى ثُمَّ يَسْتَغْفِرُ اللَّهَ إِلاَّ غَفَرَ لَهُ
“Apabila ada orang yang melakukan suatu perbuatan dosa, kemudian dia berwudhu dengan sempurna, lalu dia mendirikan shalat dua rakaat, dan selanjutnya dia beristigfar memohon ampun kepada Allah, maka Allah pasti mengampuninya.” (HR. Ahmad 48, Abu Daud 1523, Turmudzi 408, dan dishahihkan al-Albani)
Tata Cara Shalat Taubat
> Berwudhu dengan sempurna (sesuai sunah)
> Shalat dua rakaat, tata caranya sama dengan shalat pada umumnya
> Tidak ada bacaan khusus ketika shalat. Anda bisa membaca al-Fatihah kemudian membaca surat apapun yang anda hafal.
> Berusaha khusyuk dalam shalatnya, karena teringat dengan dosa yang baru saja dia lakukan.
> Beristigfar dan memohon ampun kepada Allah setelah shalat.
> Tidak ada bacaan istigfar khusus untuk shalat taubat. Bacaan istigfarnya sama dengan bacaan istigfar lainnya, misalnya: astaghfirullah wa atuubu ilaih…

Inti dari shalat taubat adalah memohon ampun kepada Allah, dengan menyesali perbuatan dosa yang telah dia lakukan dan bertekad untuk tidak mengulanginya.
Share:

Total Pageviews