- Hukum Berbicara di Kamar Mandi -
Pertanyaan, “Apa hukum berbicara di kamar mandi?”
إذا دعت الحاجة إليه لا بأس،
Jawaban Syaikh Ibnu Baz, “Jika ada kebutuhan untuk berbicara ketika berada di dalam kamar mandi, hukumnya tidaklah mengapa.
Jawaban Syaikh Ibnu Baz, “Jika ada kebutuhan untuk berbicara ketika berada di dalam kamar mandi, hukumnya tidaklah mengapa.
وإن لم تدع الحاجة تركه أولى،
Akan tetapi jika tidak ada kebutuhan maka menghindarinya adalah suatu hal yang lebih baik.
Akan tetapi jika tidak ada kebutuhan maka menghindarinya adalah suatu hal yang lebih baik.
فإذا دعت الحاجة ينبه أحد أو يقول افعلوا كذا، للحاجة فلا بأس.
Jika ada kebutuhan semisal mengingatkan seseorang atau memerintahkan untuk mengambilkan sesuatu maka hukumnya adalah tidak mengapa”.
Jika ada kebutuhan semisal mengingatkan seseorang atau memerintahkan untuk mengambilkan sesuatu maka hukumnya adalah tidak mengapa”.
Catatan:
Keterangan di atas menunjukkan bahwa hukum berbicara ketika berada di kamar mandi adalah makruh. Kaedah fikih mengatakan bahwa hukum makruh itu berubah menjadi mubah ketika ada kebutuhan.
Keterangan di atas menunjukkan bahwa hukum berbicara ketika berada di kamar mandi adalah makruh. Kaedah fikih mengatakan bahwa hukum makruh itu berubah menjadi mubah ketika ada kebutuhan.
0 komentar:
Post a Comment