Breaking

Senin, 21 September 2015

September 21, 2015

Jodoh Bertukar?

Jodoh Bertukar?
Soal:
Apakah jodoh bertukar dg orang lain???

Jawab:
Jodoh adalah bagian dari taqdir yang telah Allah tetapkan sejak kita berumur 4 bulan dalam kandungan ibu kita. Tidak ada satu pun di antara kita yang mengetahui siapa jodohnya, siapa yang akan menjadi suaminya. Hal itu tersimpan dalam rahasia ilmu Allah.

Istilah jodoh pun terkadang membawa opini bahwa jika kita sudah bertemu jodoh, maka berarti itu pasangan hidup selamanya? Ini adalah keliru.
Kenapa? Karena tidak semua orang ditaqdirkan akan mendapat suami atau istri. Ada orang yang sudah berumur tua, namun belum menikah juga. Ada juga yang meninggal dunia sebelum umur menikah. Jadi istilah jodoh adalah keliru, yang ada adalah istilah zauj wa zaujah, yakni suami dan istri.
Kita juga melihat ada yang sudah berkeluarga, bahagia, mempunyai anak, tahunya cerai, lalu nikah lagi.. Mana yang menjadi jodohnya?
Jadi, jika jodoh itu bermakna adalah suaminya atau istrinya, maka itu baru benar. Si fulan sudah mendapat istri artinya sudah mendapat jodoh. Si fulanah akan melangsungkan akad nikah, artinya dia sudah mendapat suami. Laki-laki yang berpoligami, dia berjodoh dangan lebih dari satu orang istri, atau wanita yang dimadu, maka dia berjodoh dengan laki-laki yang sudah punya istri. Jadi jodoh adalah taqdir mendapatkan pasangan hidupnya.
Kehidupan dan pasangan hidup semuanya adalah taqdir Allah, tidak ada di antara kita yang mengetahuinya.
Mungkin ada wanita yang mengatakan: "saya tidak mau menikah dengan si fulan", tahunya Allah taqdirkan mereka menikah, dan begitu sebaliknya.
Ada wanita yang mengatakan: "saya tidak mau dimadu atau dipoligami", jika taqdir yang mendahului, maka akan terjadi juga, itulah jodohnya.
Maksudnya tidak ada di antara kita yang mengetahui siapa pasangannya. Boleh jadi sekarang dia merasa fulan akan menjadi pasangannya, karena sudah ditetapkan waktunya, namun jika taqdir mendahuluinya, sesaat saja bisa berubah dan menjadi batal.
Saya memiliki teman, di waktu dia akan menikah, waktunya sudah ditetapkan oleh kedua belah pihak, yaitu sepekan sebelum hari H. Namun, tiba-tiba pihak perempuan membatalkan, akhirnya dia menikah dengan tetangga rumahnya sendiri yang sebelumnya tidak pernah terlintas di benaknya sedikit pun.
Jadi, bagi yang belum menikah atau yang sudah mendapat calon, tidak perlu khawatir. Allah telah menetapkan taqdir untuk hamba-Nya. Apa yang telah ditaqdirkan Allah untuk hamba-Nya itulah yang terbaik, maka terimalah taqdir Allah dengan itu lapang dada.
Wallahu 'alam.
September 21, 2015

- Hikmah Perintah Membunuh Cicak atau yang Sejenisnya -

- Hikmah Perintah Membunuh Cicak atau yang Sejenisnya -
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ قَتَلَ وَزَغًا فِى أَوَّلِ ضَرْبَةٍ كُتِبَتْ لَهُ مِائَةُ حَسَنَةٍ وَفِى الثَّانِيَةِ دُونَ ذَلِكَ وَفِى الثَّالِثَةِ دُونَ ذَلِكَ
“Barangsiapa membunuh cicak pada pukulan pertama maka ia mendapatkan seratus kebaikan, dan pada pukulan yang kedua lebih sedikit dari itu, dan pada pukulan yang ketiga lebih sedikit lagi.” [HR. Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu]
Mutiara Hadits:
1) Pengetahuan manusia sangat terbatas, sehingga terkadang ia mengetahui suatu hikmah dan terkadang tidak mengetahuinya, oleh karena itu yang terpenting baginya adalah tunduk dan patuh pada ketentuan syari’at.
2) Setiap ketetapan Allah ta’ala pasti mengandung hikmah, diantara hikmah besar dari perintah membunuh cicak maupun syari’at lainnya adalah ujian bagi hamba-hamba Allah ta’ala, apakah mereka akan tetap taat kepada-Nya, mendahulukan syari’at-Nya ataukah lebih mengedepankan akal, perasaan dan pendapat mereka sehingga mereka menolak perintah tersebut?!
Hikmah lain dari perintah membunuh cicak karena ia adalah hewan yang fasik (bertabiat jelek lagi memunculkan penyakit), diantara bukti kejelekannya adalah ia meniup api yang membakar Nabi Ibrahim ‘alaihissalam. Sebagaimana dalam riwayat,
أَنَّ النَّبِىَّ صلى الله عليه وسلم أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَسَمَّاهُ فُوَيْسِقًا
“Bahwasannya Nabi shallallahu’alaihi wa sallam memerintahkan untuk membunuh cicak dan beliau memberikan julukan kepadanya dengan: Hewan kecil yang fasik.” [HR. Muslim dari Sa’ad bin Abi Waqqash radhiyallahu’anhu]
Dan beliau shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
كَانَ يَنْفُخُ عَلَى إِبْرَاهِيمَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ
“Dahulu ia meniup api yang membakar Ibrahim ‘alaihissalam.” [HR. Al-Bukhari dari Ummu Syarik radhiyallahu’anha]
3) Ulama sepakat haram memakan cicak, tokek dan sejenisnya (Lihat Umdatul Qori, 16/62)
4) Jual beli tokek, cicak dan sejenisnya haram, sebab memakannya haram. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى إِذَا حَرَّمَ شَيْئًا حَرَّمَ ثَمَنَهُ
“Sesungguhnya Allah ta’ala apabila mengharamkan sesuatu maka Allah haramkan pula harganya.” [HR. Ahmad dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu’anhuma, Ghayatul Marom: 318]
5) Boleh membunuh cicak di tanah haram (Mekkah dan Madinah) dan boleh pula dilakukan oleh orang yang sedang ihram, pendapat ini dinukil dari Umar bin Khattab, Atha’ bin Abi Rabaah (Lihat Umdatul Qori, 16/62-63)
September 21, 2015

- Bayar Hutang Dulu atau Kurban Dulu ? -

- Bayar Hutang Dulu atau Kurban Dulu ? -
Assalamu'alaikum Wr.Wb.
Maap ustadz, saya ada unek-unek nih, barangkali ustadz bisa membantu menyelesaikan masalahnya, gini ustadz sebentar lagi kan hari raya idul qurban, saya ada keinginan niat untuk menunaikan ibadah qurban, tapi saya bingung ustadz, saya punya hutang yg banyak, ditagih ke sana kemari, kalo saya membeli hewan qurban, nanti hutang saya gak kebayar, sdh jatuh tempo, tapi kalo saya bayar hutang, saya gak bisa berkurban, padahal saya ingin sekali bisa berkurban, apa harus nunggu tahun depan lagi, mnt tlng dong ustadz apa yang harus saya lakukan terlebih dahulu sebaiknya, makasih ustadz...

Jawab :
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Syaikh Muhammad bin shaleh al-Utsaimin pernah ditanya pertanyaan serupa," Apa hukum berkurban jika seseorang memiliki kewajiban Huang? apakah dia harus meminta izin kepada orang yang menghutanginya bila dia ingin berkurban kurbannya jika dia telah meminta izin dari orang yang dia hutangi?
Beliau menjawab,"Saya berpendapat hendaknya seseorang tidak berkurban jika dia memiliki hutang, kecuali jika hutangnya memiliki tempo dan dia mengetahui bahwa dirinya mampu melunasi hutangnya, maka tidak mengapa baginya ketika itu untuk berkurban. Jika merasa tidak mampu, maka hendaknya uangnya dia simpan untuk melunasi hutangnya. Hutang itu penting wahai saudara-saudaraku. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah disodorkan jenazah, namun dia tidak menyalatkannya bila mayit itu punya hutang. Suatu hari Nabi disodori jenazah seorang Anshar, lalu ketika dia melangkah beberapa langkah, beliau bertanya, “Apakah orang ini punya hutang?” Mereka berkata, “Ya.” Maka beliau berkata, “Shalatkanlah saudara kalian.” Beliau tidak menshalatkannya, hingga Abu Qatadah radhiallahu anhu bangkit dan berkata, “Dua dinar (hutangnya) tanggungan saya.” Maka beliau berkata, “Apakah engkau mau menanggung orang yang berhutang dan mayat jadi bebas dari tanggungan?” Dia berkata, “Ya wahai Rasulullah, maka beliau maju dan menshalatkannya.”
Ketika beliau ditanya tentang orang yang mati syahid di jalan Allah dan bahwa dia menghapus segala sesuatu, beliau bersabda,

إلا الدَّيْن
“Kecuali hutang.”

Mati syahid tidak menghapus hutang. Hutang bukan perkara ringan wahai saudaraku. Selamatkan diri kalian. Tidaklah sebuah negeri ditimpa permasalah ekonomi di masa depan kecuali karna mereka berhutang dan meremehkannya, maka akibatnya sesudah itu mereka menjadi bangkrut, kemudian orang yang dihutangi mereka menjadi bangkrut pula. Masalah ini sangat berbahaya. Selama Allah Ta’ala telah memberikan kemudahan bagi hamba-hambaNya dalam ibadah harta yaitu bahwa mereka tidak diwajibkan kecuali memiliki keluangan, hendaklah dia memuji Allah dan beryukur kepadaNya.”Majmu’ Fatawa wa rasail al-Utsaimin 25/127-128
September 21, 2015

- Jangan Asal Komen -

- Jangan Asal Komen -
Apa yang anda lakukan ketika membaca sebuah berita, skandal, atau kasus yang sedang hangat di sosmed atau media lainnya? Atau mungkin yang lebih sederhana jika anda melihat saudara anda jatuh ke dalam kesalahan?
Trend yang berkembang saat ini adalah...
Comment...dan comment.

Sekarang begitu cepat kita memberikan comment atas nama kebebasan, terlepas karena ingin menyampaikan aspirasi, mengemukakan opini, atau hanya sekedar menunjukkan eksistensi dan kemampuan.
Jika commentnya positif dan dibangun diatas sebuah keikhlasan, maka tidak ada masalah.
Namun jika comment tersebut negatif, maka ada baiknya kita renungkan ucapan berikut ini:
إني لأرى الشيء أكرهه فما يمنعني أن أتكلم فيه إلا مخافة أن أبتلى بمثله. التاريخ الكبير
"Aku melihat sesuatu yang aku benci dan tidak ada yang menghalangiku untuk memberikan comment kecuali karena kekhawatiran suatu saat nanti aku yang mengalami hal tersebut."
Itulah kalimat yang meluncur dari lisan seorang ulama besar, Ibrahim An Nakha'i.

Dan semakin fatal jika orang yang kita komentari ternyata telah bertaubat dan menangis kepada ALLAH atas dosa-dosanya tersebut.
Simak apa yang diutarakan oleh Imam Hasan Al Bashri berikut ini:
كانوا يقولون: من رمى أخاه بذنب قد تاب منه لم يمت حتى يبتليه الله به. الصمت لابن ابي الدنيا
Sahabat mengatakan: "Barangsiapa yang mencela saudaranya karena dosa yang dikerjakannya (padahal saudaranya itu telah bertaubat dari dosanya tersebut), niscaya ia tidak akan meninggal kecuali setelah ia mengerjakan dosa yang serupa dengan yang dilakukan oleh saudaranya itu".
Tidakkah kita khawatir hal itu menimpa kita?
Pantaskah kita mengomentari sebuah dosa atau skandal yang bisa jadi telah dimaafkan dan diampuni oleh ALLAH?!
ALLAH telah menghapus dan memaafkan dan kita masih asik membicarakannya tanpa alasan syar'i?! Siapa kita...berani selancang itu dihadapan Rabbul 'alamin?!

Belum lagi jika kita mengingat bahwa seluruh comment kita akan dihisab:
﴿١٨﴾ مَّا يَلْفِظُ مِن قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ
(18) Tiada suatu ucapanpun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir.
(QS. Qaaf: 18)

Dan juga comment kita adalah parameter iman dan taqwa kita:
"Barangsiapa yang beriman kepada ALLAH dan hari kiamat, maka hendaklah berkata baik atau diam..." (HR. Bukhari)
Bagi ahli iman, jangankan saudaranya, anjing saja tidak berani ia komentari.

Ibnu Mas'ud bertutur:
لو سخرت من كلب خشيت أن أحول الكلب. الزهد لهناد بن السري

"Jika aku merendahkan seekor anjing, aku khawatir aku akan diubah menjadi anjing (atau ALLAH berikan sifat buruk anjing tersebut kepadaku)."
وفقني الله وإياكم لكل خير
"Catatan ini adalah sebuah nasehat untuk penulis dan yang membacanya"
September 21, 2015

# Kelakuan Buruk Orang-Orang Yahudi & Pendetanya #

# Kelakuan Buruk Orang-Orang Yahudi & Pendetanya #
Allah berfirman menceritakan kondisi orang-orang Yahudi:
وَتَرَىٰ كَثِيرًا مِّنْهُمْ يُسَارِعُونَ فِي الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَأَكْلِهِمُ السُّحْتَ ۚ لَبِئْسَ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ
Dan kamu akan melihat kebanyakan dari mereka (orang-orang Yahudi) bersegera membuat dosa, permusuhan dan memakan yang haram. Sesungguhnya amat buruk apa yang mereka telah kerjakan. (al Maaidah: 62)
Dengan Allah, mereka berbuat itsmun/dosa
Dengan sesama mereka berbuat 'udwan/permusuhan
Dengan diri sendiri mereka memakan as Suht/yang diharamkan
Bahkan, bukan sekedar melakukan, mereka bersemangat melakukannya, sampai Allah menyebut "yusaari'un" (bersegera).
Ajibnya lagi, ulama dan pendeta mereka yang punya ilmu dan tahu bahwa perbuatan mereka itu salah, tidak melarang mereka.
لَوْلَا يَنْهَاهُمُ الرَّبَّانِيُّونَ وَالْأَحْبَارُ عَن قَوْلِهِمُ الْإِثْمَ وَأَكْلِهِمُ السُّحْتَ ۚ لَبِئْسَ مَا كَانُوا يَصْنَعُونَ
Mengapa orang-orang alim mereka, pendeta-pendeta mereka tidak melarang mereka mengucapkan perkataan bohong dan memakan yang haram? Sesungguhnya amat buruk apa yang telah mereka kerjakan itu. (al Maaidah: 63)
Allah ceritakan ini, tentunya bukan untuk ditiru, tapi untuk dijauhi oleh umat Islam, sejauh-jauhnya. Maka kalo ada yang ngaku ulama, tapi malah menghina-hina syariat dan menyulut permusuhan, maka kurang lebih dia telah mengikuti ulama Yahudi.