- Hikmah Perintah Membunuh Cicak atau yang Sejenisnya -
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ قَتَلَ وَزَغًا فِى أَوَّلِ ضَرْبَةٍ كُتِبَتْ لَهُ مِائَةُ حَسَنَةٍ وَفِى الثَّانِيَةِ دُونَ ذَلِكَ وَفِى الثَّالِثَةِ دُونَ ذَلِكَ
“Barangsiapa membunuh cicak pada pukulan pertama maka ia mendapatkan seratus kebaikan, dan pada pukulan yang kedua lebih sedikit dari itu, dan pada pukulan yang ketiga lebih sedikit lagi.” [HR. Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu]
Mutiara Hadits:
1) Pengetahuan manusia sangat terbatas, sehingga terkadang ia mengetahui suatu hikmah dan terkadang tidak mengetahuinya, oleh karena itu yang terpenting baginya adalah tunduk dan patuh pada ketentuan syari’at.
2) Setiap ketetapan Allah ta’ala pasti mengandung hikmah, diantara hikmah besar dari perintah membunuh cicak maupun syari’at lainnya adalah ujian bagi hamba-hamba Allah ta’ala, apakah mereka akan tetap taat kepada-Nya, mendahulukan syari’at-Nya ataukah lebih mengedepankan akal, perasaan dan pendapat mereka sehingga mereka menolak perintah tersebut?!
Hikmah lain dari perintah membunuh cicak karena ia adalah hewan yang fasik (bertabiat jelek lagi memunculkan penyakit), diantara bukti kejelekannya adalah ia meniup api yang membakar Nabi Ibrahim ‘alaihissalam. Sebagaimana dalam riwayat,
أَنَّ النَّبِىَّ صلى الله عليه وسلم أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَسَمَّاهُ فُوَيْسِقًا
“Bahwasannya Nabi shallallahu’alaihi wa sallam memerintahkan untuk membunuh cicak dan beliau memberikan julukan kepadanya dengan: Hewan kecil yang fasik.” [HR. Muslim dari Sa’ad bin Abi Waqqash radhiyallahu’anhu]
Dan beliau shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
كَانَ يَنْفُخُ عَلَى إِبْرَاهِيمَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ
“Dahulu ia meniup api yang membakar Ibrahim ‘alaihissalam.” [HR. Al-Bukhari dari Ummu Syarik radhiyallahu’anha]
3) Ulama sepakat haram memakan cicak, tokek dan sejenisnya (Lihat Umdatul Qori, 16/62)
4) Jual beli tokek, cicak dan sejenisnya haram, sebab memakannya haram. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى إِذَا حَرَّمَ شَيْئًا حَرَّمَ ثَمَنَهُ
“Sesungguhnya Allah ta’ala apabila mengharamkan sesuatu maka Allah haramkan pula harganya.” [HR. Ahmad dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu’anhuma, Ghayatul Marom: 318]
5) Boleh membunuh cicak di tanah haram (Mekkah dan Madinah) dan boleh pula dilakukan oleh orang yang sedang ihram, pendapat ini dinukil dari Umar bin Khattab, Atha’ bin Abi Rabaah (Lihat Umdatul Qori, 16/62-63)
0 komentar:
Post a Comment