- Bayar Hutang Dulu atau Kurban Dulu ? -
Assalamu'alaikum Wr.Wb.
Maap ustadz, saya ada unek-unek nih, barangkali ustadz bisa membantu menyelesaikan masalahnya, gini ustadz sebentar lagi kan hari raya idul qurban, saya ada keinginan niat untuk menunaikan ibadah qurban, tapi saya bingung ustadz, saya punya hutang yg banyak, ditagih ke sana kemari, kalo saya membeli hewan qurban, nanti hutang saya gak kebayar, sdh jatuh tempo, tapi kalo saya bayar hutang, saya gak bisa berkurban, padahal saya ingin sekali bisa berkurban, apa harus nunggu tahun depan lagi, mnt tlng dong ustadz apa yang harus saya lakukan terlebih dahulu sebaiknya, makasih ustadz...
Jawab :
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Syaikh Muhammad bin shaleh al-Utsaimin pernah ditanya pertanyaan serupa," Apa hukum berkurban jika seseorang memiliki kewajiban Huang? apakah dia harus meminta izin kepada orang yang menghutanginya bila dia ingin berkurban kurbannya jika dia telah meminta izin dari orang yang dia hutangi?
Beliau menjawab,"Saya berpendapat hendaknya seseorang tidak berkurban jika dia memiliki hutang, kecuali jika hutangnya memiliki tempo dan dia mengetahui bahwa dirinya mampu melunasi hutangnya, maka tidak mengapa baginya ketika itu untuk berkurban. Jika merasa tidak mampu, maka hendaknya uangnya dia simpan untuk melunasi hutangnya. Hutang itu penting wahai saudara-saudaraku. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah disodorkan jenazah, namun dia tidak menyalatkannya bila mayit itu punya hutang. Suatu hari Nabi disodori jenazah seorang Anshar, lalu ketika dia melangkah beberapa langkah, beliau bertanya, “Apakah orang ini punya hutang?” Mereka berkata, “Ya.” Maka beliau berkata, “Shalatkanlah saudara kalian.” Beliau tidak menshalatkannya, hingga Abu Qatadah radhiallahu anhu bangkit dan berkata, “Dua dinar (hutangnya) tanggungan saya.” Maka beliau berkata, “Apakah engkau mau menanggung orang yang berhutang dan mayat jadi bebas dari tanggungan?” Dia berkata, “Ya wahai Rasulullah, maka beliau maju dan menshalatkannya.”
Ketika beliau ditanya tentang orang yang mati syahid di jalan Allah dan bahwa dia menghapus segala sesuatu, beliau bersabda,
إلا الدَّيْن
“Kecuali hutang.”
Mati syahid tidak menghapus hutang. Hutang bukan perkara ringan wahai saudaraku. Selamatkan diri kalian. Tidaklah sebuah negeri ditimpa permasalah ekonomi di masa depan kecuali karna mereka berhutang dan meremehkannya, maka akibatnya sesudah itu mereka menjadi bangkrut, kemudian orang yang dihutangi mereka menjadi bangkrut pula. Masalah ini sangat berbahaya. Selama Allah Ta’ala telah memberikan kemudahan bagi hamba-hambaNya dalam ibadah harta yaitu bahwa mereka tidak diwajibkan kecuali memiliki keluangan, hendaklah dia memuji Allah dan beryukur kepadaNya.”Majmu’ Fatawa wa rasail al-Utsaimin 25/127-128
0 komentar:
Post a Comment