MOTIVASI HIDUP ISLAM

Visit Namina Blog

Friday, 18 September 2015

- Kapan gerakan itu bisa membatalkan shalat? -

- Kapan gerakan itu bisa membatalkan shalat? -
Imam Ibnu Al-Utsaimin menjelaskan bahwa gerakan selain bagian dari shalat, yang dilakukan ketika shalat tidak secara mutlak bisa membatalkan shalat. Gerakan itu terhitung membatalkan shalat jika terpenuhi beberapa syarat. Beliau menyebutkan,
الشُّروط لإِبطال الصَّلاة بالعمل الذي مِن غير جنسها أربعة:
1 ـ أنه كثير.
2 ـ من غير جنس الصَّلاة.
3 ـ لغير ضرورة.
4 ـ متوالٍ، أي: غير متفرِّق
Syarat batalnya shalat karena melakukan gerakan selain bagian dari shalat ada empat:
1. Sering
2. Bukan bagian dari gerakan shalat
3. Tidak ada kebutuhan mendesak
4. Berturut-turut, artinya tidak terpisah.
(As-Syarh al-Mumthi’, 3/354)
Beliau juga menjelaskan,
Jika gerakan yang banyak tersebut dilakukan secara terpisah-pisah maka tidak membatalkan sholat. Jika ia bergerak tiga kali pada raka’at yang pertama, kemudian bergerak lagi tiga kali di rakaat kedua, kemudian bergerak tiga kali juga di rakaat ketiga, dan bergerak juga tiga kali di rakaat keempat, maka jika seandainya gerakan-gerakan ini digabung tentunya banyak gerakannya, akan tetapi tatkala gerakan-gerakan tersebut terpisah-pisah maka jadi sedikit jika ditinjau pada setiap rakaat masing-masing, dan hal ini tidak membatalkan sholat. (Syarhul Mumti’ 3/351).
Share:

0 komentar:

Total Pageviews

Archive