MOTIVASI HIDUP ISLAM

Visit Namina Blog

Monday 31 August 2015

- Cerita Adegan Ranjang Ke Dokter? -


Pertanyaan :
Orang punya masalah dg kehidupan seks-nya. Ketika ke dokter spesialis, dia harus cerita detail. Tntu saja dokter jg butuh info lengkap. Bolehkah semacam ini. Krn katanya itu dosa.
Mohon pencerahan.
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Dari Abu Said al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ مِنْ أَشَرِّ النَّاسِ عِنْدَ اللهِ مَنْزِلَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ ، الرَّجُلَ يُفْضِي إِلَى امْرَأَتِهِ ، وَتُفْضِي إِلَيْهِ ، ثُمَّ يَنْشُرُ سِرَّهَا
Termasuk manusia yang kedudukannya paling jelek di sisi Allah pada hari kiamat adalah orang yang melakukan hubungan badan dengan istrinya, kemudian dia sebarkan rahasia ranjangnya. (HR. Muslim 1437).
Hadis ini menunjukkan, hukum asal menceritakan adegan rahasia ranjang adalah dosa besar. Karena di sana ada ancaman, menjadi manusia paling jelek d hari kiamat.
An-Nawawi menyebutkan,
وفي هذا الحديث تحريم إفشاء الرجل ما يجري بينه وبين امرأته من أمور الاستمتاع ، ووصف تفاصيل ذلك ، وما يجري من المرأة فيه من قول أو فعل ونحوه
Dalam hadis ini terdapat dalil haramnya seorang lelaki menyebarkan percumbuan yang dia lakukan bersama istrinya, dan bercerita dengan detail. Baik gerakan maupun rayuan. (Syarh Shahih Muslim, 10/9).
Ini aturan yang menjadi hukum asal. Tentu saja ada keadaan yang menyebabkan hukum ini bisa bergeser karena sebab tertentu.
Kita bisa simak riwayat berikut,
Aisyah bercerita,
Ada lelaki yang bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Ada orang yang berjimak dengan istrinya tapi jadi males. Apakah suami istri ini wajib mandi?’
Ketika itu A’isyah sedang duduk.
Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إِنِّي لَأَفْعَلُ ذَلِكَ ، أَنَا وَهَذِهِ ، ثُمَّ نَغْتَسِلُ
“Aku juga kadang mengalami hal itu. Aku bersama wanita ini (A’isyah), lalu kami mandi junub. (HR. Muslim 350).
Yang dimaksud berjimak tappi jadi ‘males’ adalah tidak sampai orgasme, tidak keluar mani. Apakah wajib mandi? Jawaban Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah tetap wajib mandi.
Ada yang manrik di sana, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai menyebutkan kasus yang beliau bersama Aisyah. An-Nawawi mengatakan,
فيه جواز ذكر مثل هذا، بحضرة الزوجة ، إذا ترتبت عليه مصلحة ، ولم يحصل به أذى ، وإنما قال النبي صلى الله عليه وسلم بهذه العبارة ليكون أوقع في نفسه
Hadis ini menunjukkan bolehnya melakukan semacam ini di depan istri, jika di sana ada maslahat, dan tidak sampai menyakiti. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan demikian, agar lebih tertanam dalam hatinya. (Syarh Shahih Muslim, 4/42).
Share:

0 komentar:

Total Pageviews

Archive